KHILAFAH AJARAN ISLAM: WAJIB DITEMPATKAN PADA TEMPAT YANG RELEVAN

[Menilik Kaidah Ilmiah yang Ditetapkan Para Ulama Muktabar]

Prinsip yang harus diperhatikan kaum Muslim untuk memahami hakikat Khilafah di tengah gencarnya syubhat adalah: mengembalikan topik agung ini kepada pokok pembahasannya dalam Islam. Sehingga mendudukkannya sebagaimana sikap Rasulullah ﷺ dan para sahabat, tak terpedaya penyesatan opini yang digencarkan oleh mereka yang gelap mata, mendikte Khilafah dengan kacamata kuda peradaban Barat. Padahal topik ini telah diulas para ulama rabbani pewaris para nabi, dengan pembahasan yang mapan tak mengandung kecacatan, gamblang tak mengandung kesamaran, Allah al-Musta’ân.

Para ulama mu’tabar menegaskan dalam banyak keterangan, bahwa khilafah adalah kefardhuan yang didasarkan pada dalil-dalil sam’iyyah (al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma’ sahabat), bukan dalil-dalil ’aqliyyah. Hal ini sejalan dengan kaidah ilmiyyah yang mereka tetapkan dalam penggalian hukum syari’ah; wajib didasarkan pada ushûl al-syarî’ah: al-Qur’an, al-Sunnah, ijma’ sahabat dan qiyas syar’i, sebagaimana ditegaskan para ulama ushul dan fikih.

Berkaitan dengan ini Imam Muhammad bin Idris Al-Syafi’i (w. 204 H) menegaskan:

أَنَّ لَيْسَ لاَحَدٍ أَبَدًا أَنْ يَقُوْلَ فِي شَئْ حلّ وَ لاَ حَرَم إِلاَّ مِنْ جِهَةِ الْعِلْمِ وَجِهَةُ الْعِلْمِ الخَبَرُ فِي الْكِتَابِ أَوْ السُّنَةِ أَوْ الإِجْمَاعِ أَوْ الْقِيَاسِ
Seseorang tidak boleh menyatakan selama-lamanya suatu perkara itu halal dan haram kecuali didasarkan pada ilmu. Ilmu yang dimaksud adalah informasi dari al-Kitab (al-Quran), al-Sunnah, Ijma’ atau Qiyas.

Senada dengan itu, Imam Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H) juga menyatakan:

وَجُمْلَةُ الْأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ تَرْجِعُ إلَى أَلْفَاظِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ وَالِاسْتِنْبَاطِ
Keseluruhan dalil-dalil syariah merujuk pada ragam ungkapan yang tercantum dalam al-Kitâb (al-Qur’an), al-Sunnah (al-Hadits), Ijma’ dan Istinbâth (Qiyas).

Pernyataan para imam di atas, juga dinukil oleh Dr. Daud Rasyid dalam makalah yang ia presentasikan dalam pembelaannya terhadap ajaran Khilafah, dimana ia pun menegaskan: “Semua ulama’ kaum Muslim sepanjang zaman sepakat, bahwa adanya Khilafah ini adalah wajib. Jika Khilafah tidak ada, hukum menegakkannya bagi seluruh kaum Muslim adalah wajib. Dasar kewajibannya tidak didasarkan pada akal atau kesepakatan manusia, tetapi wahyu.” Ditegaskan para ulama dari berbagai madzhab kaum Muslim, didasarkan pada al-Qur’an, al-Sunnah, ijma’ sahabat, didukung oleh kaidah syar’iyyah.

Maka HARAM menstigma negatif dan mempersekusi setiap upaya riil memperjuangkan tegaknya kekhilafahan Islam. []

📋 Irfan Abu Naveed
Penulis Buku "Konsep Baku Khilafah Islamiyyah" :: Dosen Fikih Siyasah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita Dalam Walimah

MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS

PENCABUTAN STATUS BHP HTI BANYAK CACATNYA