Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

HUKUM DISKON GO-PAY

Gambar
Oleh : KH Muhammad Shiddiq Al Jawie Sebelumnya perlu dipahami dulu fakta transaksi customer dengan perusahaan Go-Jek dengan menggunakan aplikasi Go-Pay. Faktanya sebagai berikut: (1) pihak yang bertransaksi dalam aplikasi Go-Pay adalah customer dan perusahaan (Go-Jek). (2) customer tidak memiliki rekening dalam arti rekening bank. Customer hanya memiliki "rekening" dalam aplikasi Go-Jek. Ini mirip dengan deposit e-money. (3) Customer bertransaksi langsung dengan Go-Jek, dengan cara mendeposit sejumlah dana tertentu di Go-Pay untuk membayar jasa Go-Jek yang akan dimanfaatkannya. (4) Go-Jek memberikan diskon tertentu kepada customer sebagai pengguna Go-Pay. (lihat: Syarat dan Ketentuan Go-Pay http://www.go-pay.co.id/terms). Fakta terpenting ialah: (1) adanya deposit yang dibayarkan oleh customer pada Go-Pay. (2) adanya penggunaan deposit oleh customer untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi, seperti untuk ongkos naik ojek (Go-Jek), dan sebagainya. (3) a