KAFIR TETAPLAH KAFIR
Istilah Muslim dan kafir adalah istilah yang sejak awal digunakan oleh al-Quran. Istilah ini murni digunakan oleh Allah SWT dalam firman-Nya untuk membedakan kaum yang beriman dan kaum yang ingkar. Selama berabad-abad, penggunaan kata kafir untuk menyebut orang-orang di luar Islam nyaris tidak pernah menimbulkan problem. Baik di internal umat Islam sendiri maupun di kalangan eksternal non-Muslim. Para ulama sejak dulu juga biasa menggunakan istilah kafir di dalam kitab-kitab mereka untuk menyebut orang-orang non-Muslim. Apalagi penggunaan istilah kafir terkait erat dengan banyak persoalan fikih, dengan segala implikasi hukumnya. Muncullah, misalnya, kategorisasi istilah kafir menjadi: kafir harbi, kafir dzimmi, kafir mu’ahad dan kafir musta’man. Masing-masing tentu diperlakukan secara berbeda secara fikih. Masalah ini sudah banyak dibahas dalam kitab-kitab fikih para ulama sejak lama. Kafir dzimmi, misalnya. Mereka adalah non-Muslim yang menjadi warga negara Da...