SYARI'AH LEBIH PENTING DIBANDINGKAN BERNAFAS SEKALIPUN



Syari’ah Lebih Penting Dibandingkan Bernafas Sekalipun

Ketundukan kepada syari’ah Allah swt, disamping itu merupakan manifestasi kecintaan kepada-Nya, bukti keimanan kepada-Nya, juga merupakan kebutuhan manusia itu sendiri kepada Allah swt, sementara Allah sama sekali tidak berhajat kepada ketaatan makhluk-Nya. Imam Ibnu Qayyim Al Jawziyyah (w. 751 H) dalam kitabnya, Miftâhu Dâri as Sa’âdah, juz 2 hal 318 menyatakan:

وَالْحَاجة (إلى الشريعة أشد من الحاجة) إِلَى التَنَفُّسِ فضلا عَن الطَّعَام وَالشرَاب، لِأَن غَايَةَ مَا يُقَدَّرُ فِي عدم التنفس وَالطَّعَام وَالشرَاب موتُ الْبَدَن وتعَطُّلُ الرّوحِ عَنهُ، وَأمّا مَا يُقَدَّرُ عِنْد عدم الشَّرِيعَةِ ففسادُ الرّوحِ وَالْقلبِ جملَةً وهلاك الْأَبَدِ

“Dan kebutuhan (terhadap syari’ah adalah lebih besar daripada kebutuhan) terhadap bernafas, apalagi daripada makanan dan minuman, karena sesungguhnya batas akhir yang akan terjadi dalam ketiadaan bernafas, makan maupun minum adalah matinya badan dan terlepasnya ruh darinya. Adapun yang akan terjadi dengan ketiadaan syari’ah adalah rusaknya ruh dan hati secara bersamaan dan kecelakaan yang abadi.”

Kita bisa melihat hancurnya sendi-sendi kehidupan manusia akibat tidak hidup sesuai syari’ah-Nya. Perzinaan, bahkan perkosaan menjadi menu harian media massa.
Menurut Yuniyanti Chuzaifah, ketua komnas perempuan, setiap hari 20 perempuan di Indonesia menjadi korban perkosaan.[1] Hal ini juga terjadi di negeri kapitalis lainnya, lebih dari 24 orang dalam satu menit melaporkan perkosaan atau kekerasan seksual di Amerika Serikat, bahkan satu dari tujuh pria (14,3%) pernah diperkosa atau mengalami upaya perkosaan.[2] Akibatnya, terjadi penyebaran penyakit menular seksual (PMS) di Indonesia tahun 2010 tercatat 48.789.954 orang.

Sebagian orang mengkhawatirkan kalau diterapkannya syari’ah Islam maka akan banyak pertumpahan darah, padahal faktanya justru tanpa diterapkannya hukum syari’ah pertumpahan darah terjadi setiap hari. Tahun 2005, Benedetto Saraceno, Direktur Departemen Kesehatan Mental dan Penyalahgunaan Substansi WHO, menyatakan, kematian rata-rata karena bunuh diri di Indonesia adalah 24 kematian per 100.000 penduduk. Jika penduduk Indonesia 220 juta jiwa, diperoleh angka 50.000 kasus kematian akibat bunuh diri. 50 orang meninggal setiap hari akibat narkoba (Media Indonesia.com/07 Juni 2012), belum lagi kasus pembunuhan yang di Jatim saja pada 2012 mencapai angka 1357 kasus (hampir 4 kasus perhari). Bahkan pertumpahan darah juga terjadi atas manusia yang belum lahir, tiap tahun diperkirakan terjadi 2,6 juta kasus aborsi (lebih dari 7123 bayi/hari, hampir 5 org/menit).

Sungguh penegakan hukum Allah, hukum syari’ah, sangat penting dan sangat mendesak, karena hanya inilah jalan keselamatan, selamat di dunia maupun di akhirat.
Allah berfirman: 

لَقَدْ أَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ كِتَابًا فِيهِ ذِكْرُكُمْ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

“Sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kamu sebuah kitab yang di dalamnya terdapat sebab-sebab kemuliaan bagimu. Maka apakah kamu tiada memahaminya?” (QS. Al Anbiya’: 10).

Sementara berpaling dari aturan-Nya, mencari-cari jalan kemuliaan hidup yang lain justru akan bermuara pada kehinaan, sebagaimana perkataan Umar bin Khattab r.a: 

إِنَّا كُنَّا أَذَلَّ قَوْمٍ فَأَعَزَّنَا اللهُ بِالإِسْلاَمِ فَمَهْمَا نَطْلُبُ الْعِزَّةَ بِغَيْرِ مَا أَعَزَّنَا اللهُ بِهِ أَذَلَّنَا اللهُ

“Sesungguhnya kita dulu adalah kaum yang hina, kemudian Allah muliakan kita dengan Islam, bilamana kita mencari kemuliaan selain dengan yang Allah telah muliakan kita, maka Allah pasti akan menghinakan kita.” (HR. Al Hakim dengan sanad shahih menurut syarat al Bukhory dan Muslim, disepakati oleh Adz Dzahabi).

Rasulullah saw bersabda: 

وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka. (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan). [M. Taufik N.T]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita Dalam Walimah

MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS

HTI: ISIS TAK PENUHI KRITERIA SYARIAT DIRIKAN KHILAFAH