Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

KEPADA SIAPAPUN YANG MEMBENCI PEJUANG KHILAFAH, INGAT DAGING PEJUANG KHILAFAH BERACUN !

Gambar
Oleh : Nasrudin Joha KPK akhirnya menetapkan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019). Menurut Laode, Rommy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Rommy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019). Rommy sendiri, sebelumya dikenal paling gigih mengumumkan penentangan pada pejuang khilafah dan paling fasih menebar fitnah terhadap ajaran Islam khilafah. Melalui otoritas kemenag, para pejuang khilafah dikriminalisasi, dipersekusi, bahkan dijatuhi sanksi atas tudingan 'mengemban ideologi khilafah yang berpotensi memecah bela

KHILAFAH ADALAH PERISAI UMAT ISLAM

Gambar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ “Sesungguhnya al-imam itu (laksana) peris ai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya. (HR. Al-Bukhari & Muslim) Setiap mengetahui ada darah umat Islam yang tertumpah akibat dibunuh, maka seketika itu jika teringat dengan hadist yang agung ini.  Sedangkan para pengusung "agama" nasionalisme selalu menawarkan solusi usang, bahkan tetap menolak ide khilafah. Padahal Al-Imam al-Jalil Syaikh Izzuddin bin ‘Abdissalam yang dikenal dengan julukan Sulthan al-Ulama pernah mengatakan: لَوْلاَ الْخِلاَفَةُ لَمْ تَأْمَنْ لَنَا سُبُلٌ # وَكَانَ أَضْعَفُنَا نَهْبًا ِلأَقْوَانَا Jika Khilafah tiada, jalan-jalan tak kan aman bagi kita# Orang lemah jadi santapan orang kuat di antara kita. Jauh sebelumnya, Hanzhalah bin Shaifi al-Katib, salah seorang sekretaris Nabi saw.,

HATI-HATI DALAM MERESPON SERUAN PENERAPAN SYARI’AH DAN KHILAFAH

Gambar
Hati-hati, *jangan anggap remeh ajakan untuk berhukum dengan hukum Allah*. Dalam kitab al-Adzkaar min Kalam Sayyidil Abraar, *al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i* (w. 676 H) menuliskan sebuah bab khusus: باب ما يقوله من دعي إلى حكم الله تعالى *“Bab apa yang selayaknya diucapkan oleh orang yang diajak berhukum dengan hukum Allah ta’ala”* Di situ beliau menjelaskan *kalimat apa yang harusnya diucapkan oleh orang yang diseru atau diajak untuk berhukum dengan hukum syari’at:* ... أن يقول سمعنا وأطعنا ، أو سمعا وطاعة ، أو نعم وكرامة ، أو شبه ذلك “…hendaknya orang tersebut menjawab dengan ucapan: *“kami dengar dan taati”, atau “kami patuh dan taat”, atau “ya, dengan segala hormat”, atau yang semacamnya.”* Beliau sekaligus mencantumkan ayat berkenaan dengan itu:   إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ “Sesungguhnya jawaban orang-orang

Penembakan Massal di Dua Masjid Selandia Baru, Banyak Korban Tewas

Gambar
Beberapa korban tewas di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3), ketika seorang pria bersenjata menembaki jamaah, kata polisi.   Media lokal melaporkan bahwa sebanyak enam orang tewas, dan kota itu diblokade karena polisi memburu seorang “penembak aktif”, AFP melaporkan pada hari Jumat (15/3), tetapi belum ada konfirmasi resmi mengenai korban.   Saksi mata mengatakan kepada media setempat bahwa seorang pria berpakaian militer, pakaian loreng, dan membawa senapan otomatis telah menembak secara acak di Masjid Al Noor di Hagley Park.   Penembakan kedua juga terjadi di sebuah masjid di pinggiran Linwood. Polisi mengatakan mereka telah menahan seorang pelaku, namun masih ada pelaku lain yang terlibat dan memperlakukannya dengan status “penembak aktif”.   Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyatakan duka cita bagi para korban dan meminta masyarakat untuk tetap di dalam ruangan.   “Banyak dari mereka yang akan t

Pengungsi Wanita Palestina Diperkosa Berulangkali di Penjara Suriah

Gambar
Para keluarga tahanan wanita Palestina di Penjara-penjara Suriah mengatakan bahwa putri mereka berulang kali diperkosa dan disiksa dengan kejam, namun nasib mereka diabaikan. Menurut Kelompok Gugus Tugas untuk Palestina di Suriah, para keluarga itu mengirim pesan ke badan-badan internasional dan kelompok-kelompok HAM yang mengkritik kelalaian terhadap masalah ini, Shehab melaporkan kemarin. Kelompok Gugus Tugas – yang menerima salinan pesan – mengatakan bahwa banyak keluarga menyerukan badan-badan  dan kelompok-kelompok hak asasi manusia untuk bekerja menghentikan penyiksaan dan pelanggaran yang ditimbulkan kepada anak-anak perempuan mereka di penjara-penjara badan intelijen Suriah, serta melakukan hal yang terbaik untuk membebaskan mereka. Para mantan tahanan wanita mengatakan bahwa mereka menjadi sasaran “segala bentuk penyiksaan di dalam penjara Suriah, termasuk disetrum, digantung, dipukuli dengan tiang besi dan cambuk, serta diperkosa berulang k

Kristus Tidak Akan Menebus Dosa Siapapun

Gambar
Oleh: Hj Irena Handono Dalam agama Kristen atau yang disebut juga dengan Paulinisme, yakni agama yang didirikan oleh Paulus, diyakini oleh mereka bahwa Yesus adalah Tuhan yang datang untuk menyelamatkan orang-orang yang berdosa melalui caranya yang unik. Ini menjadi salah satu jurus andalan mereka dalam mempromosikan agama mereka, terutama kepada orang-orang yang terjebak dalam dunia maksiat, pelaku maksiat atau pernah melakukan maksiat. Ketika mereka menyadari bahwa perbuatannya sangat hina dan dosa besar, maka rasa takut pun menghantui, stres. Orang-orang yang demikian banyak yang tidak mampu lagi menggunakan akal sehatnya sehingga dengan mudah menerima dogma-dogma yang tidak masuk akal. Menurut Paulus, orang-orang yang berdosa tidak diselamatkan melalui tindakan-tindakan yang baik atau taubat kepada Tuhan, melainkan darah Yesus-lah yang membersihkan seluruh dosa-dosa mereka dalam fenomena misteriusnya. Inilah yang menjadi daya tarik agama Kristen at

Trinitas Meniru Ajaran Agama Kafir Sebelumnya

Gambar
Oleh: Abu Deedat Syihab,MH Tauhid  adalah ajaran yang  Allah turunkan lewat para nabi, baik Nabi Musa as, Isa as, Muhammad SAW. Semuanya mengajarkan tauhid bahwa tuhan yang wajib disembah adalah Allah yang Maha Tunggal bukan tri tunggal atau tri murti. Ayat-ayat tauhid di kitab Perjanjian Lama  sbb: “Engkau diberi melihatnya untuk mengetahui, bahwa TUHANlah Allah, tidak ada yang lain kecuali Dia.”(Ulangan 4: 35). “Sebab itu ketahuilah pada hari ini dan camkanlah, bahwa TUHANlah Allah yang di langit di atas dan di bumi di bawah, tidak ada yang lain.”(Ulangan 4: 39). “Dengarlah, hai orang Israel: TUHAN itu Allah kita, TUHAN itu esa!” (Ulangan 6: 4). “Lihatlah sekarang, bahwa Aku, Akulah Dia. Tidak ada Allah kecuali Aku. Akulah yang mematikan dan yang menghidupkan, Aku telah meremukkan, tetapi Akulah yang menyembuhkan, dan seorang pun tidak ada yang dapat melepaskan dari tangan-Ku”. (Ulangan 32: 39) Tidak ada Tuhan lain selain Allah. “Kamu inilah sa

Perbedaan Kerudung dengan Jilbab

Gambar
Tanya : Ustadz, mohon jelaskan perbedaan antara kerudung dengan jilbab? Jawab : Pada saat ini masyarakat umum di Indonesia mengartikan jilbab sebagai kerudung. Penggunaan istilah jilbab untuk menunjukkan makna kerudung seperti ini tidak tepat. Karena sebenarnya terdapat perbedaan antara kerudung dengan jilbab. Kerudung dalam Al Qur`an disebut dengan istilah “ khumur ” (plural dari khimaar ) bukan dengan istilah ” jilbab ”. Kata “ khumur ” terdapat dalam firman Allah SWT (artinya),” Dan hendaklah mereka (para wanita) menutupkan kain kerudung ke dada mereka.” (Arab : walyadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyuubihinna) .” (QS An Nuur [24] : 31). Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud “ khimaar ” adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala ( maa yughaththa bihi ar ras`su ) ( Tafsir Ibnu Katsir , 4/227). Dengan kata lain, tafsir dari kata “ khimaar ” tersebut jika dialihkan ke dalam bahasa Indonesia artinya ada

Hukum Seputar Fidyah Puasa

Gambar
    Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya: Ustadz, mohon dijelaskan tentang fidyah puasa, khususnya mengenai bentuk dan caranya . (Abu F, Tangerang). Jawab : Fidyah puasa merupakan pengganti (badal) dari puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan, berupa memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha` , hlm. 260). Siapakah yang wajib mengeluarkan fidyah? Menurut Syeikh Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah dalam kitabnya Al Jami’ li Ahkam As Shiyam , mereka yang wajib membayar fidyah ada tiga golongan;   Pertama, orang-orang yang tak mampu berpuasa, yaitu laki-laki atau perempuan yang sudah lanjut usia yang tak mampu lagi berpuasa, dan orang sakit yang tak mampu berpuasa yang tak dapat diharap kesembuhannya. Dalilnya firman Allah SWT (yang artinya), ” Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (maka jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin

Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita Dalam Walimah

Gambar
Tanya : Ustadz, mohon diberi pencerahan secara detail dalil mengenai pemisahan antara pria dan wanita pada walimahan agar saya bisa menjelaskan kepada orang tua . (Rahadian Rihadi, bumi Allah). Jawab : Pemisahan ( infishal ) tamu pria dan wanita dalam walimah wajib hukumnya menurut syariah Islam. Dengan kata lain, dalam walimah haram hukumnya terjadi ikhtilat ( campur baur pria wanita), yakni adanya pertemuan ( ijtima’ ) dan interaksi antara pria dan wanita di satu tempat. (Sa’id Al Qahthani, Al Ikhtilath Baina Ar Rijal wa An Nisaa` , hlm. 7) Wajibnya pemisahan tamu pria dan wanita dalam walimah didasarkan pada dua  alasan, yaitu ; Pertama , adanya hukum umum yang mewajibkan pemisahan pria dan wanita, baik dalam kehidupan khusus (seperti di rumah, kos-kosan, apartemen, kamar hotel, dsb) maupun dalam kehidupan umum (seperti di jalan raya, pasar, mal, sekolah, kampus, sekolah, pantai, dsb). Hukum umum ini berlaku untuk segala macam kegiatan dan tempa

Hukum Mendoakan Keburukan Bagi Penghalang Perjuangan Khilafah

Gambar
Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi   Tanya: Ustadz, bolehkah kita mendoakan keburukan bagi orang yang menghalang-halangi perjuangan tegaknya khilafah? (Rahmat, Bogor). Jawab : Para fuqaha sepakat boleh ( ja’iz ) hukumnya seorang Muslim mendoakan keburukan kepada orang kafir maupun kepada sesama Muslim yang berbuat zalim kepadanya secara khusus, atau berbuat zalim kepada kaum Muslimin secara umum. Misalnya merampas harta, memfitnah, memukul, menyiksa, membunuh, dan sebagainya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 20/267-268; Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyyah , hlm. 261-262; Imam Al Qarafi, Al Furuuq, 4/1428). Imam Nawawi berkata, ”Telah jelas kebolehan hal tersebut [mendoakan keburukan kepada orang yang berbuat zalim] berdasarkan nash-nash Alquran dan As Sunnah. Juga berdasarkan perbuatan generasi umat Islam terdahulu (salaf) maupun generasi terkemudian ( khalaf ).” (Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyyah , hlm. 261). Dalil Alquran, antara lain firman Allah SWT (

Orang Tua Menghibahkan Harta Kepada Anak-anaknya Sebelum Meninggal, Bolehkah?

Gambar
Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, ibu mertua saya saat masih hidup telah membagikan hartanya kepada anak-anaknya. Ada 3 anak; anak pertama mendapat sebidang tanah, anak ke-2 dan ke-3 masing-masing mendapat satu rumah. Apakah itu boleh dan dapat dianggap hibah? (Mukhsin, Bantul). Jawab : Boleh hukumnya seseorang seperti seorang ayah atau ibu menghibahkan hartanya kepada anak-anaknya sebelum dia meninggal, asal memenuhi lima syarat sbb : Pertama , pemberi hibah wajib berada dalam kondisi sehat ketika menghibahkan hartanya. Jika dia menghibahkan dalam kondisi sakit keras menjelang kematiannya ( maradh al maut ), hibahnya tidak boleh dilaksanakan. Karena hibah tersebut dihukumi sebagai washiyat , bukan sebagai hibah menurut ijma’ ulama. Padahal washiyat tak boleh diberikan kepada ahli waris sesuai sabda Nabi SAW, ”Tak ada washiyat kepada ahli waris.” (HR Ahmad, Abu Dawud, & Ibnu Majah). (Ibnul Mundzir, Al Ijma’ , hlm. 120; Khalid Al M

Hukum Zakat Profesi

Gambar
Tanya : Ustadz, mohon penjelasan tentang hukum zakat profesi? (Widianto Tulus, Muara Enim) Jawab : Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17). Zakat profesi menurut penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103; Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95). Me

Hukum Menshalatkan Jenazah Peminum Miras

Gambar
Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, bolehkah kita menyolatkan orang yang meninggal karena meminum miras (minuman keras)? Soalnya kasus tersebut banyak terjadi di daerah saya. (A. Rahmat, Garut). Jawab : Hukumnya tetap fardhu kifayah menshalatkan orang yang meninggal karena minuman keras ( khamr ) tersebut, selama orang tersebut masih meyakini keharamannya. Inilah pendapat jumhur ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi’i, yang lebih kuat ( rajih ) dalam masalah ini. Namun bagi orang-orang yang menjadi tokoh agama di tengah masyarakat, misalnya seorang Imam (Khalifah) atau ulama, yang lebih afdhal adalah tidak menshalatkan orang tersebut, untuk memberikan efek jera kepada orang-orang lain yang mengerjakan dosa besar semisal itu. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu , 2/695; Imam Syaukani, Nailul Authar , hlm. 746; M. Nashirudin Al Albani, Ahkamul Jana`iz wa Bida’uha , hlm. 108-109; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah ,

Hukum Menyewakan Lahan Pertanian

Gambar
Oleh: KH Hafidz Abdurrahman Pemilik tanah pertanian tidak dibolehkan menyewakan tanah pertaniannya untuk bercocok tanam maupun ditanami pohon. Karena kedua-duanya termasuk dalam pengertian muzara’ah . Hukumnya dinyatakan haram dengan tegas oleh syara’. Dalilnya adalah sejumlah hadits yang menyatakan larangan menyewakan tanah. Antara lain, hadits yang dinyatakan dalam Sunan an-Nasa’i , “Rasulullah saw telah melarang untuk menyewakan tanah. Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, jika kami menyewakannya dengan imbalan biji-bijian?” Baginda SAW menjawab, “Tidak boleh.” Ada yang bertanya lagi, “Jika kami menyewakannya dengan imbalan jerami?” Baginda SAW menjawab, “Tidak boleh.” Ada yang bertanya lagi, “Jika kami menyewakannya dengan imbalan hasil tanaman yang ditanam di sungai kecil.” Baginda SAW menjawab, “Tidak boleh. Tanamilah, atau serahkan kepada saudaramu.” [HR An-Nasa’i] Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah ra, berkata, Nabi SAW bersabda, “Siapa saja y

Sadarlah

Gambar
Oleh :  Ustdz Felix Siauw. Banyak Muslim, tapi sedikit yang ter-Install Islam didalamnya. Banyak yang ngaku Tuhannya Allah, tapi menolak diatur Allah. KTP nya sih Muslim, tapi kata-katanya *"semua agama itu sama"*, bila semua agama adalah sama, maka nggak perlu repot2 memeluk Islam. *Katanya sih Muslim, tapi giliran dibacain Ayat dan Hadits, dia Protes* *"nggak usah terlalu fanatik lah ! Indonesia kan bukan negara Islam !"* Muslim itu mesti berani sampaikan apa yang nabi Muhammad SAW sampaikan   bahwa Islam itu tertinggi dan tiada yang lebih tinggi selain Islam. *"Dia-lah (Allah) yang mengutus Rasul-Nya (Muhammad) dengan membawa petunjuk dan agama (Islam) yang benar" (QS 61:9).* *"Agar Dia (Allah) memenangkannya (Islam) di atas segala agama-agama meskipun orang musyrik membenci".  (QS 61:9)* Jadi Muslim kok minder ! Bangga dong punya Islam ! Islam itu makin banyak dipelajari makin membuat Orangnya Tawadhu ! Baru belajar lib

*Nussa & Rarra, Episode TAK BISA BALAS*

Gambar
Banyak diantara kita yang salah dalam menempatkan dalil, sadar atau nggak sadar Orangtua berkata, "Ibumu sudah melahirkanmu, ayahmu sudah bekerja keras! Kenapa kalian tidak bisa memahami dan membalas jasa orangtua?", orangtua menuntut anaknya Sementara anak berkata, "Kami kan amanah Allah bagimu, sudah seharusnya kamu mengurus kami, dan kami tidak merasa engkau sudah sempurna melakukannya!", anak menuntut orangtuanya Seharusnya argumen itu bagi masing-masing, terbalik. Orangtua harusnya mengetahui bahwa anak adalah amanah, dan anak-anak pun sadar bahwa orangtua sudah mempertaruhkan darah dan nyawa bagi mereka. Dan inilah yang diajarkan dalam Islam Begitulah rasa sayang tumbuh, bila kita meluangkan waktu untuk mengetahui pengorbanan orang yang mencintai kita, apalagi seorang ibu, yang menyayangi anak-anaknya jauh sebelum anaknya mengenalnya. Yuk kita belajar sayang pada orangtua bareng Nussa dan Rarra https://youtu.be/kCGlJ93VXkI Utk melihat tulisan2

HUKUM MENGINGKARI DAN MENENTANG KHILAFAH?

Gambar
Oleh: KH Hafidz Abdurrahman, Khadim Ma’had Syaraful Haramain SOAL: Bagaimana status hukum orang yang mengingkari dan menentang kewajiban untuk menegakkan Khilafah? JAWAB: Untuk mengetahui bagaimana hukum orang yang mengingkari atau menentang kewajiban menegakkan khilafah, maka bisa dikembalikan pada tiga aspek: Pertama, dalil tentang kewajiban menegakkan khilafah; Kedua, hukum menegakkan khilafah; Ketiga, status orang yang meninggalkan dan mengingkari kewajiban tersebut. PERTAMA, yang digunakan oleh para ulama’ untuk membuktikan bahwa hukum menegakkan khilafah adalah wajib dapat dikembalikan pada tiga hal: Pertama, Ijmak Sahabat yang secara sharih menyepakati wajibnya mengangkat pengganti Nabi untuk mengurusi urusan dunia dan agama ini. Ini terlihat dalam dua hal: Pertama, Khutbah Abu Bakar saat wafatnya Rasul saw. yang menyatakan: “Ingat, bahwa Muhammad telah meninggal, sementara urusan agama ini tetap harus ada yang menjalankan.” Maka, semua yang hadi

LIMA BELAS PERKARA YANG HILANG AKIBAT KETIADAAN KHILAFAH

Gambar
Oleh : Syaikh 'Ishaam 'Ameerah (Imam Besar Masjid Al-Aqsha) Tidak adanya Khilafah saat ini mengakibatkan umat Islam kehilangan hal-hal penting berikut ini: 1. Keridhaan Allah SWT, yang dapat dicapai dengan mengikuti seluruh hukumNya, yaitu menegakkan negara Islam yang merujuk pada syariat di setiap aspek kehidupan. 2. Hilangnya Khalifah, di mana bai’at kepadanya sangat vital bagi setiap muslim. Rasulullah saw bersabda, ”Barangsiapa yang mati sedangkan di pundaknya tidak ada bai’at (pada Khalifah) maka matinya jahiliyah" 3. Hilangnya rasa aman dan jaminan keamanan yang menyebabkan ketakutan. 4. Hilangnya ilmu pengetahuan, pendidikan dan kepedulian yang lahir dari kepribadian Islam, disebabkan dominannya kebodohan yang diakibatkan oleh kemiskinan dan kepribadian yang goyah. 5. Hilangnya kekuatan dan jihad yang disebabkan kelemahan dan kekalahan. 6. Hilangnya kekayaan yang disebabkan kemiskinan. 7. Hilangnya pencerahan dan pedoman benar y

KAFIR TETAPLAH KAFIR

Gambar
Istilah Muslim dan kafir adalah istilah yang sejak awal digunakan oleh al-Quran. Istilah ini murni digunakan oleh Allah SWT dalam firman-Nya untuk membedakan kaum yang beriman dan kaum yang ingkar. Selama berabad-abad, penggunaan kata kafir untuk menyebut orang-orang di luar Islam nyaris tidak pernah menimbulkan problem. Baik di internal umat Islam sendiri maupun di kalangan eksternal non-Muslim. Para ulama sejak dulu juga biasa menggunakan istilah kafir di dalam kitab-kitab mereka untuk menyebut orang-orang non-Muslim. Apalagi penggunaan istilah kafir terkait erat dengan banyak persoalan fikih, dengan segala implikasi hukumnya. Muncullah, misalnya, kategorisasi istilah kafir menjadi: kafir harbi, kafir dzimmi, kafir mu’ahad dan kafir musta’man. Masing-masing tentu diperlakukan secara berbeda secara fikih. Masalah ini sudah banyak dibahas dalam kitab-kitab fikih para ulama sejak lama. Kafir dzimmi, misalnya. Mereka adalah non-Muslim yang menjadi warga negara Da