KHILAFAH ISLAMIYYAH MEWUJUDKAN RAHMATAN LIL ALAMIN

Ust. Rokhmat S. Labib

Agama yang Sempurna

Islam adalah dîn[un] kâmil[un] syâmil[un], agama yang sempurna dan komprehensif. Tidak ada satu perkara dalam kehidupan yang dibiarkan oleh Islam tanpa dijelaskan status hukumnya. Allah Swt berfirman:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ 

Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu Kata al-Kitâb (QS al-Nahl [16]: 89).
Ibnu Mas’ud juga berkata, “Sungguh Allah Swt telah menjelaskan kepada kita dalam al-Quran semua ilmu dan segala sesuatu.
Ibnu Katsir menguatkan penafsiran Ibnu Mas’ud tersebut. Menurutnya, penafsiran tersebut lebih umum dan mencakup. Sebab al-Quran meliputi semua ilmu yang bermanfaat, yakni berita tentang perkara yang telah terjadi dan yang akan terjadi, semua yang halal dan yang haram, semua yang dibutuhkan manusia, urusan dunia, agama, kehidupan, dan tempat kembali mereka (akhirat) (Tafsir al-Qur`an al-‘Azhim, IV.594-595).

Wajib Diterapkan Secara Kaffah
Islam yang diturunkan Allah Swt itu wajib diterima dan diterapkan dalam kehidupan. Tidak boleh ada satu pun yang ditinggalkan dan ditelantarkan. Hal telah diterangkan dalam banyak dalil. Di antaranya adalah firman Allah Swt:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (TQS al-Baqarah [2]: 208).
Imam Ibnu Jarir al-Thabari rahimahullah berkata tentang ayat ini, “Wahai orang-orang Mukmin, kerjakanlah syariah Islam secara keseluruhan. Masuklah kalian dalam membenarkannya, baik dengan perkataan maupun perbuatan, serta tinggalkanlah semua jalan dan langkah-langkah syetan yang telah kalian ikuti. Sebab, setan adalah musuh yang nyata permusuhannya dengan kalian. Jalan setan yang dilarang untuk mereka ikuti adalah segala yang bertentangan dengan hukum Islam dan syariahnya. Di antaranya adalah merayakan hari Sabtu dan semua ketentuan pemeluk agama-agama lain yang bertentangan dengan agama Islam.” (al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta`wîl al-Qur`ân, IV/258).

Memerlukan Khilafah
Patut ditegaskan, penerapan syariah secara kaffah itu memerlukan institusi yang menerapkannya. Sebagian besar hukum muamalat, seperti sistem pemerintahan, sistem ekonomi, strategi pendidikan, dan politik luar negeri; juga nidzâm al-uqûbât (sistem sanksi) dalam Islam hanya bisa dijalankan oleh institusi. Dan satu-satunya institusi yang disyariahkan itu adalah Khilafah Islamiyyah. Oleh karena itu, keberadaan Khilafah merupakan suatu kewajiban sebagaimana ketentuan dalam kaidah fiqh:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Apa yang kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka itu adalah kewajiban (juga)

Hal ini telah dijelaskan oleh para ulama mu’tabar. Al-Imam Abu Zakari al-Nawawi rahimahullah berkata:
لَا بُدَّ لِلْأُمَّةِ مِنْ إِمَامٍ يُقِيمُ الدِّينَ، وَيَنْصُرُ السُّنَّةَ، وَيَنْتَصِفُ لِلْمَظْلُومِينَ، وَيَسْتَوْفِي الْحُقُوقَ وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا

Menjadi keharusan bagi umat adanya seorang imam yang bertugas menegakkan agama, menolong sunnah, membela orang yang didzalimi, menunaikan hak, dan menempatkan hak pada tempatnya (Rawdhat al-Thâlibîn wa Umdat al-Muftîn, III/433).
Al-Syaikh Abdurrahman al-Jaziri rahimahullah juga berkata, 

اتفق الأئمة رحمهم الله تعالى على : أن الإمامة فرض وأنه لا بد للمسليمن من إمام يقيم شعائر الدين وينصف المظلومين من الظالمين وعلى أنه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا إمامان لا متفقان ولا مفترقان
“Para imam rahimahumullah telah sepakat bahwa imamah adalah fardhu; dan bahwa kaum Muslimin harus memiliki seorang pemimpin yang menegakkan syiar-syiar agama dan melindungi orang-orang yang dizalimi dari orang-orang yang zalim. Kaum Muslimin pada waktu yang sama di seluruh dunia tidak boleh memiliki dua imam, baik keduanya bersepakat maupun bertentangan.” (al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, V/197).
Dengan demikian, maka keberadaan Khilafah bukan sekadar fardhu, namun lebih dari itu, Khilafah adalah tâj al-furûdh (mahkota berbagai kewajiban). Artinya, hukum-hukum Allah Swt tidak mungkin bisa ditegakkan di muka bumi ini kecuali dengan tegaknya khilafah.

Mewujudkan Rahmah

Patut ditegaskan bahwa Allah Swt menurunkan Islam sebagai rahmat bagi manusia. Dan oleh karenanya, ketika Islam diterapkan secara kaffah akan mewujudkan rahmat bagi seluruh alam. Allah Swt berfriman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ 

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (QS al-Anbiya’ [21]: 107).
Menjelaskan ayat ini, Al-Syaukani berkata, “Tidaklah Kami mengutus kamu wahai Muhammad dengan syariah dan hukum kecuali sebagai rahmat bagi seluruh manusia.”
Berkah dari langit dan bumi akan diberikan kepada penduduk suatu negeri yang beriman dan bertakwa (lihat QS al-A’raf [7]: 96). Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw juga bersabda: 

حَدٌّ يُقَامُ فِى الأَرْضِ خَيْرٌ لِلنَّاسِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا ثَلاَثِينَ أَوْ أَرْبَعِينَ صَبَاحاً
Satu hukuman (yang ditetapkan syara’ atas kejahatan) yang ditegakkan di muka bumi lebih baik bagi penduduknya daripada mereka diguyur hujan selama tiga puluh atau empat puluh hari (HR Ahmad).
Semua itu menunjukkan bahwa rahmat bagi alam hanya akan terjadi manakala Islam diterapkan secara total; dan itu hanya akan terwujud dengan adanya Khilafah. Maka, siapa pun yang menginginkan Islam mewujudkan rahmatan li al-‘âlamîn, tidak ada pilihan kecuali menegakkan Khilafah yang menerapkan syariah secara total.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita Dalam Walimah

MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS

PENCABUTAN STATUS BHP HTI BANYAK CACATNYA