ISLAM DAN NEGARA TAK BOLEH BERPISAH

Hubungan antara Islam dengan negara adalah suatu keniscayaan. Pandangan ini dirumuskan dalam kalimat “Al Islam diin wa minhu ad daulah” (Islam adalah agama, di antaranya adalah ajaran tentang bernegara). Agama (Islam) dan negara tidak terpisah, karena dua sebab berikut:

Pertama, karakter Rasulullah SAW yang menyatukan fungsi kenabian (nubuwwah) dan kepemimpinan (ri`asah). Setelah hijrah ke Madinah (622 M), Rasulullah SAW bukan hanya berkedudukan sebagai nabi (penyampai risalah), namun juga berkedudukan sebagai kepala negara (ra`is ad dawlah)

Terbukti beliau menjalankan fungsi-fungsi kepala negara, seperti mengadakan perjanjian, mengumumkan perang, mengirim atau menerima duta besar, dan seterusnya. Setelah Rasulullah SAW wafat, fungsi kenabian (nubuwwah) berakhir, tapi fungsi kepemimpinan (ri`asah) tetap diteruskan oleh para khalifah selanjutnya.

Kedua, karakter agama Islam itu sendiri yang bersifat komprehensif (syumuliah), yaitu tidak hanya mengatur aspek ibadah ritual, tapi mengatur segala aspek kehidupan (Lihat QS Al Ma`idah [5] : 3 ; QS An Nahl [16] : 89). 

Karenanya Islam membutuhkan eksistensi negara untuk menjalankan hukum-hukum Islam secara menyeluruh.

Perhatikan sabda Rasulullah SAW:
Ingatlah, sesungguhnya Al Kitab (Al Qur`an) dan kekuasaan (as sulthan) akan terpisah, maka (jika hal itu terjadi) janganlah kamu berpisah dari Al Kitab (Al Qur`an)” (HR Thabrani)

Dengan demikian, hukum asal Agama Islam dengan negara adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Tidak seperti konsep #Sekularisme Barat yang memisahkan agama dengan negara.

Sabda Rasulullah SAW berikut juga menegaskan konsep kekuasaan sebagai bagian ajaran Islam:

"Sungguh akan terurai simpul-simpul Islam satu demi satu, maka setiap satu simpul terurai, orang-orang akan bergelantungan pada simpul yang berikutnya yang tersisa. Simpul yang pertama kali terurai adalah kekuasaan (pemerintahan), sedang yang paling akhir terurai adalah shalat” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim)

Ikuti channel Telegram #HizbutTahrirIndonesia ( bit.ly/TelegramHizbutTahrirId )
#HizbutTahrir #Khilafah #Syariah #Islam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita Dalam Walimah

MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS

PENCABUTAN STATUS BHP HTI BANYAK CACATNYA