Kehormatan Tak Berbingkai Dalam Sistem Demokrasi
“Kehormatan Tak Berbingkai Dalam
Sistem Demokrasi”
By : Subianti Suyud S. Alipin
Pemerhati Masalah
Perempuan dan Founder Sharima
(Sharing Remaja
Muslimah Kabupaten Bandung)
Terhenyak
batin kita manakala menyaksikan kasus-kasus asusila merajalela bahkan menjadi
epidemik di negeri ini. Negeri dengan mayoritas kaum Muslim harus menyaksikan
terinjak-injaknya harga diri perempuan dan anak-anak, manakala kehormatan
mereka tergadai secara paksa dan hilang dalam sekejap mata. Kekerasan seksual
terhadap perempuan dan anak-anak di dunia telah menjadi epidemik. Nasib malang
menimpa KD (14), siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
TH, seorang polisi berpangkat brigadir menodainya setelah mencekokinya minuman
keras. Aksi ini dilakukan TH sebanyak dua kali pada hari yang sama di dua
tempat berbeda. Korban melaporkan kejadian ini kepada kedua orangtuanya
kemudian melaporkannya ke Polres Bandung. Pelaku sudah di tahan dan dijerat
pasal 82 UU No. 32 tahun 2003 tentang perlindungan anak. (TRIBUNnews.com,
Sabtu 2 Februari 2013).
Kasus
di atas merupakan salah satu kasus yang telah menjadi epidemic di negeri ini,
yang merupakan buah dari diterapkannya sistem Demokrasi. Telah nampak nyata
dalam pandangan kita, bagaimana kehormatan seorang manusia tak ada harganya
sama sekali. Kasus demi kasus pun dipandang biasa sehingga cukup diberi sanksi
penjara atau denda yang ujung-ujungnya tak memberikan efek jera bagi pelakunya
dan tak ada jaminan bagi korban. Sistem Demokrasi telah membawa efek yang
sangat berbahaya dalam tatanan kehidupan umat manusia khususnya kaum
perempuan. Seperti yang diungkapkan oleh
Syeikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitabnya An Nizhomul Islam : “ Demokrasi
adalah ide yang diemban oleh Mabda Kapitalisme, bahwasannya manusialah yang
berhak membuat peraturan (undang-undang), rakyatlah yang menggaji kepala Negara
dan rakyat juga yang berhak mencabut kekuasaan itu dari penguasa sesuai dengan
kehendaknya.“ (Kitab Nidzomul Islam, hal 32 cetakan ke-2, 1953). Dampak
dari ide demokrasi ini adalah terjadinya berbagai penyimpangan dan kerusakan
dalam semua lini kehidupan sehingga rasa aman pun tidak ada lagi, korban merasa
terancam dan tidak aman sekalipun ia hidup di rumahnya sendiri.
Keniscayaan sebuah Undang-Undang adalah untuk
mengikat warga negaranya agar senantiasa taat dan tunduk pada Undang-undang
tersebut. Aparat keamanan dalam negeri seharusnya bertanggungjawab atas
pelaksanaan UU oleh Negara. Akan tetapi kasus di atas sudah cukup menjadi
cerminan, agar tak ada lagi penyimpangan. Sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad
saw : “ Akan ada di akhir zaman para penguasa sewenang-wenang, para pejabat
pemerintah yang fasik, para hakim pengkhianat, para ahli hukum (fukoha)
pendusta. “ (HR. Thabrani)
Hanya
Daulah Khilafah Islam yang menerapkan sistem keamanan dalam negeri dengan
berlandaskan aturan Alloh Swt dan RasulNya. Sebuah sistem, sejatinya mampu
menjadi suatu pelindung dan harapan yang akan menjadi tameng bagi manusia dalam
menyelesaikan semua problem kehidupannya. Hal ini suatu kemestian yang harus
ada dan menunjukkan keshohihan sebuah sistem tersebut. Islam mensyari’atkan
untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Alloh Swt berfirman:
“Dan dalam hukum qishosh itu ada jaminan
kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa”.
(QS.Al-Baqoroh: 179)
Sangat jelas upaya
yang dilakukan oleh penguasa yaitu dengan menerapkan jaminan kelangsungan hidup
bagi warga negaranya. Yang berfungsi sebagai
Jawabir (penebus dosa) dan Zawaajir (pencegahan). Keberadaannya sebagai
Jawabir adalah sebagai penebus kesalahan umat manusia di dunia, sehingga akan
terbebas dari hukuman di akhirat. Keberadaannya disebut sebagai zawaajir, sebab
dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan di dunia.
Salah
satu Departemen yang mengurusi keamanan dalam negeri dalam struktur Negara
Khilafah Islam (Az Hijah Ad Dawlah Al Khilafah Islamiyyah) adalah Departemen
Keamanan Dalam Negeri yaitu departemen yang mengurusi segala bentuk gangguan
keamanan. Departemen ini juga mengurusi penjagaan keamanan di dalam negeri
melalui satuan kepolisian dan ini merupakan sarana utama untuk menjaga keamanan
dalam negeri. Departemen Keamanan Dalam Negeri berhak menggunakan satuan
kepolisian kapanpun dan seperti yang diinginkannya. Perintah departemen ini
harus segera dilaksanakan. Adapun jika keperluan menuntut untuk meminta bantuan
pasukan, maka departemen ini wajib menyampaikan perkara tersebut kepada
kholifah. Kholifah berhak memerintahkan pasukan untuk membantu Departemen
Kemanan Dalam Negeri, atau dengan menyiapkan kekuatan militer untuk membantu
Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk menjaga keamanan, atau perkara lain
menurut pandangan kholifah. Kholifah juga berhak menolak permintaan Departemen
Keamanan dalam Negeri itu dan memerintahkannya agar mencukupkan diri dengan
satuan kepolisian saja. Sebagai
cerminannya pada masa Rosululloh Saw. Saat itu ada seorang muslimah yang
diganggu dan dilecehkan seorang yahudi di pasar Madinah. Kabar itu sampai
kepada Rosululloh Saw sehingga beliau mengirimkan tentara untuk mengusir kaum
yahudi tersebut. Hal serupa terjadi pada masa kholifah Mu’tashim Billah. Pada
saat itu Kholifah Mu’tashim mengirimkan ribuan tentara hanya untuk membela
kehormatan seorang muslimah. Begitulah gambaran bagaimana penjagaan kehormatan
seorang wanita dalam Islam. Hal itu tentu akan terjadi ketika semua aparat yang
berwenang memandang sebuah jabatan sebagai amanah yang akan dimintai
pertanggungjawaban di hadapan Alloh Swt.
Satuan kepolisian beranggotakan laki-laki yang sudah baligh dan memiliki
kewarganegaraan Daulah Khilafah Islamiyyah. Wanita juga boleh menjadi anggota
kepolisian untuk melaksanakan tugas-tugas wanita yang memiliki hubungan dengan
tugas-tugas keamanan dalam negeri. Negara akan mengeluarkan undang-undang yang
khusus untuk mengatur masalah ini sesuai dengan hukum-hukum syari’ah. Selain bertugas menghalau berbagai gangguan keamanan dalam
negeri, Departemen keamanan pun bertugas memberikan treatment (perlakuan)
terhadap orang-orang yang dikhawatirkan menimbulkan kemadharatan dan bahaya.
Treatment ini bertujuan untuk menghilangkan kemadharatan mereka dari dan
terhadap umat serta Negara.
Sudah saatnya kita kembali kepada penerapan
Syari’at dalam bingkai Khilafah dan mencampakkan Sistem Demokrasi yang jelas
gagal dalam menjaga kehormatan dan keamanan warga negaranya. Kita sebagai umat
Islam harus berupaya untuk bersama-sama mengkampanyekan urgensitas penerapan
Syari’ah dan Khilafah di negeri kaum Muslimin. Upaya ini adalah satu-satunya
yang akan menghantarkan kita kepada kemuliaan di dunia dan semata mengharapkan
keridhoan Alloh Swt menuju pertemuan denganNya di yaumil akhir dengan berbuah
manis Jannatul Firdaus. Aamiin.
Wallahu’alam bi showab.
Komentar
Posting Komentar