THOLABUN NUSHROH, METODE SHAHIH MENEGAKKAN KHILAFAH
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i
Menegakkan Khilafah
Pidato
Pengantar Ustadz Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy Ketua DPP
Hizbut Tahrir Indonesia dalam Silaturahmi Para Ulama Keluarga Besar
Hizbut Tahrir di Wisma Nusantara, Jakarta , Selasa 24/9
Para ulama yang dimulyakan Allah Subhanahu
wata’ala , Alhamdulillah, kita masih diberi kesempatan sekaligus kekuatan
oleh Allah swt, sehingga bisa berkumpul di majelis yang mulia ini dalam rangka
menguatkan silah ukhuwah di antara kita, sekaligus mengokohkan visi dan misi
perjuangan menegakkan Khilafah Islamiyyah.
Para ulama yang dimulyakan Allah
swt, ada beberapa point penting yang perlu al-faqir sampaikan kepada
Panjenangan semua.
Pertama, aktivitas menegakkan
Khilafah Islamiyyah merupakan kewajiban paling penting dari sekian banyak
kewajiban penting lainnya di dalam agama Islam. Sebab, para shahabat
lebih menyibukkan diri mereka pada kewajiban agung ini dibandingkan kewajiban
mengubur jenazah Nab saw. Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Haitsamiy asy Syafi’iy
di dalam Kitab al-Shawaaiqul Muhriqah menyatakan:
اعلم أيضا أن الصحابة رضوان الله
تعالى عليهم أجمعين أجمعوا على أن نصب الإمام بعد انقراض زمن النبوة واجب بل جعلوه
أهم الواجبات حيث اشتغلوا به عن دفن رسول الله واختلافهم في التعيين لا يقدح في
الإجماع المذكور
“Ketahuilah juga, sesungguhnya para
shahabat yang ridlo Allah tercurah kepada mereka seluruhnya, telah bersepakat
(ijma’) bahwasanya mengangkat seorang Imam (Khalifah) setelah berakhirnya zaman
kenabian adalah wajib. Bahkan mereka telah menjadikannya (mengangkat
seorang Khalifah) sebagai kewajiban yang paling penting; dikarenakan mereka
lebih menyibukkan dirinya pada kewajiban tersebut dibandingkan (kewajiban)
memakamkan jenazah Nabi saw. Perbedaan pendapat mereka dalam masalah
ta’yiin (siapa yang paling berhak menduduki jabatan Kekhilafahan) tidak
menciderai ijma’ (kesepakatan) yang telah disebutkan”.[Al-Imam al-Hafidz Ibnu
Hajar al-Haitsamiy Asy Syafi’iy, al-Shawaaiq al-Muhriqah, Juz 1/25]
Atas dasar itu, jika selama ini
Hizbut Tahrir lebih menyibukkan diri (isytighal) dan focus pada kewajiban
menegakkan Khilafah Islamiyyah; itu semua dilakukan semata-mata untuk meneladani
dan mencontoh apa yang dilakukan oleh para shahabat radliyallahu
‘anhum. Begitu juga semestinya sikap kaum Muslim, wa bil khusus ,
ulama dan ashhabul fa’aliyyah; mereka harus focus dan lebih menyibukkan dirinya
dalam urusan ini (menegakkan Khilafah Islamiyyah), sama seperti apa yang
dilakukan oleh para shahabat.
Kedua, metode menegakkan Khilafah
Islamiyyah harus sejalan dengan thariqah yang telah diwahyukan Allah swt kepada
Nabi saw. Pasalnya, tidak ada satupun urusan umat manusia, termasuk
metode menegakkan Khilafah Islamiyyah, yang tidak dijelaskan oleh al-Quran dan
Sunnah, baik penjelasannya itu bersifat global maupun rinci. Imam Asy
Syafi’iy rahimahullah di dalam Kitab al-Umm menyatakan:
قال اللَّهُ عز وجل { أَيَحْسَبُ
الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى } فلم يَخْتَلِفْ أَهْلُ العلم بِالْقُرْآنِ
فِيمَا عَلِمْت أَنَّ السُّدَى الذي لَا يُؤْمَرُ وَلَا ينهى وَمَنْ أَفْتَى أو
حَكَمَ بِمَا لم يُؤْمَرْ بِهِ فَقَدْ أَجَازَ لِنَفْسِهِ أَنْ يَكُونَ في
مَعَانِي السُّدَى
“Allah swt berfirman [ayahsab al-insaan
an yutrak suday/apakah manusia menyangka dibiarkan tanpa dimintai
pertanggungjawaban][TQS Al-Qiyamah (75):36]. Para ahli ilmu tidak pernah
berselisih pendapat wajibnya mengamalkan Al-Quran, pada semua apa yang aku
ketahui, bahwasanya makna kata “suday” adalah perkara yang tidak
diperintah dan dilarang. Barangsiapa berfatwa atau menghukumi sesuatu
tidak berdasarkan apa yang diperintahkan (wahyu Allah swt), maka ia telah
membolehkan pada dirinya “makna-makna suday”.[Imam Asy Syafi’iy, al-Umm, Juz
7/298]
Tidak ada satupun urusan manusia
yang tidak dijelaskan oleh Allah swt di dalam al-Quran dan Sunnah, baik
penjelasannya rinci maupun global. Apabila ada orang menyatakan
bahwasanya ada satu urusan manusia yang tidak dijelaskan perintah dan larangannya
oleh al-Quran dan Sunnah Nabi saw, maka ia telah menuduh Allah swt telah
membiarkan manusia dalam keadaan “suda”, padahal Allah swt tidak membiarkan
manusia hidup tanpa larangan dan perintahNya. Jika demikian keadaannya,
seorang Muslim diperintahkan untuk memastikan bahwa seluruh perbuatannya
bersumber dari wahyu Allah swt, dan tidak bersumber pada hawa nafsu, atau
ajaran-ajaran selain Islam.
Begitu pula ketika hendak merumuskan
metode perjuangan untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah, maka, harus
dipastikan bahwa metode yang dipakai adalah metode yang hanya berdasarkan
perintah dan larangan Allah swt. Seorang Muslim dilarang mengambil metode
atau manhaj dari orang-orang kafir, seperti menggunakan jalan demokrasi, maupun
metode meraih kekuasaan ala orang sosialis, yakni penciptaan chaos.
Lalu, metode apa yang dicontohkan
baginda Nabi saw? Metode tersebut adalah thalabun nushrah, seperti
yang dijelaskan dalam riwayat-riwayat shahih. Thalabun Nushrah adalah
aktivitas meminta nushrah atau dukungan dari ahlul quwwah agar mereka
memberikan dukungan (nushrah) untuk menopang tegaknya Daulah Khilafah
Islamiyyah. Nabi saw di dalam riwayat, telah menempuh thalabun nushrah
sebagai thariqah untuk menegakkan Daulah Islamiyyah di Madinah Munawarah. Perhatikan
riwayat-riwayat berikut ini:
جاء في فتح الباري (ج7/ ص220): أخرج
الحاكم وأبو نعيم والبيهقي عن عليِّ بن أبي طالب – رضي الله عنه – قال: «لما أمر
الله نبيه أن يعرض نفسه على القبائل خرج وأنا معه وأبو بكر إلى منى» وروى ابن كثير
عن علي – رضي الله عنه – قال: «لما أمر الله نبيه أن يعرض نفسه على قبائل العرب
خرج وأنا معه وأبو بكر حتى دفعنا إلى مجلس من مجالس العرب» والعرض على القبائل
يعني أن يعرض النبي صلى الله عليه وآله وسلم نفسه ودعوته على رؤساء القبائل
ليقدموا الحماية والسند له ولدعوته. فطلب النصرة هذا ليس مجرد رأي أو أسلوب، وإنما
هو حكم شرعي أمر الله به نبيه فهو العلاج الشرعي أو الطريقة الشرعية لتحقيق هدف
شرعي.
“Disebutkan di dalam Kitab Fath
al-Baariy, Juz 7/220, “Imam al-Hakim, Abu Nu’aim, dan al-Baihaqiy mengeluarkan
sebuah riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib ra, bahwasanya ia berkata, “Ketika
Allah memerintahkan NabiNya untuk menawarkan dirinya kepada kabilah-kabilah,
maka, beliau dan saya, dan Abu Bakar keluar menuju Mina”. Imam Ibnu
Katsir menuturkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib ra, bahwasanya ia
berkata, “Ketika Allah swt memerintahkan NabiNya untuk menawarkan dirinya
kepada kabilah-kabilah Arab, maka, beliau dan saya, dan Abu Bakar keluar,
hingga kami berkunjung dari satu majelis ke majelis lain dari
majelis-majelisnya orang Arab”. Yang dimaksud dengan [“menawarkan diri
kepada para kabilah” ] adalah Nabi saw menawarkan dirinya dan dakwahnya kepada
pemimpin-pemimpin kabilah, agar mereka memberikan perlindungan dan dukungan
kepada beliau dan dakwahnya. Thalabun Nushrah ini, bukanlah sekedar
pendapat atau cara (uslub), akan tetapi, ia adalah hukum syariat yang
diperintahkan Allah swt kepada NabiNya. Thalabun Nushrah adalah solusi
syar’iy, atau metode syar’iy untuk merealisasikan tujuan-tujuan syar’iy.[
Syaikh Mahmud ’Abd al-Karim Hasan, Al-Taghyiir, hal. 56]
Walhasil, thalabun nushrah merupakan
metode syar’iy satu-satunya untuk menegakkan Daulah Khilafah Islamiyyah.
Kita tidak boleh bergeser dari metode ini, walau hanya seujung rambut. Kita
dilarang bertasyabbuh dengan orang kafir dalam masalah ini, dengan mengambil
demokrasi sebagai jalan untuk menegakkan Daulah Khilafah Islamiyyah, atau
mengambil jalan chaos maupun people power yang diajarkan oleh orang-orang
sosialis.
Ketiga, untuk mempercepat akselerasi
thalabun nushrah, para ulama harus memerankan dirinya secara maksimal, agar
suasana dan akselerasi thalabun nushrah bisa dipercepat dan kondisi masyarakat
bisa dimatangkan. Ada dua aktivitas penting yang harus dilakukan oleh
para ulama, yakni memperbanyak jumlah anggota gerakan ini dan memperbesar opini
penegakkan Khilafah Islamiyyah melalui cara dan uslub yang memungkinkan.
Aktivitas kontak dengan seluruh elemen masyarakat, wa bil khusus elemen
masyarakat yang memiliki man’ah wa quwwah –seperti para jenderal
pasukan, tokoh berpengaruh, dan lain-lain– harus dilakukan dengan seintensif
mungkin.
Tugas lain yang tidak kalah penting
adalah memberikan edukasi terus menerus kepada umat Islam, tentang wajibnya
menegakkan syariah dan khilafah, serta urgensitas Khilafah Islamiyyah bagi
kehidupan umat manusia.
Dengan cara seperti ini, kita yakin
dan percaya, Allah swt akan menolong dan membantu kita dalam mewujudkan perkara
agung yang telah dijanjikanNya, yakni tegaknya Khilafah Islamiyyah ‘Ala Minhaaj
al-Nubuwwah.
Komentar
Posting Komentar