MASIROH VS DEMONSTRASI
Masiroh
Vs Demonstrasi
Soal: 1. Mohon dijelaskan perbedaan antara aktivitas
demonstrasi dengan masiroh, karena sangat gamblang terlihat bahwa tidak ada
perbedaan antara kedua aktivitas. Mohon pencerahannya.
2. Pada suatu artikel saya membaca
kritikan terhadap aktivitas masiroh yang melibatkan wanita. Sebenarnya
bagaimana mendudukan masalah ini, atau apa batasan-batasan bagi kaum akhwat
dalam hal ini.
Jawab: Pada dasarnya, uslub (cara) untuk mendakwahkan
gagasan-gagasan Islam, atau menyampaikan kritik (koreksi) bisa dilakukan dengan
cara apapun, selama uslub tersebut tidak bertentangan dengan syariat, dan masih
dalam wilayah mubah. Menyampaikan gagasan, kritik, maupun ide-ide Islam boleh
juga dilakukan dengan cara bersama-sama, berdua, bertiga, maupun seorang diri.
Di masa shahabat, ada diantara mereka yang menyampaikan gagasan Islam dengan
cara melakukan konvoi secara bersama-sama dan membentuk dua buah shaf (barisan),
ada pula yang menyampaikan dakwah Islam dengan cara sendiri-sendiri. Dalam
sirah Ibnu Hisyam disebutkan, bahwa sekelompok shahabat berkeliling Ka’bah
menyampaikan seruan Islam. Mereka berbaris, dan membentuk dua buah shaf,
kemudian berjalan bersama-sama mengelilingi Ka’bah sambil menyerukan kalimat
Tauhid. Rasulullah saw mendiamkan aktivitas sekelompok shahabat ini. Ini
menunjukkan ada taqrir (persetujuan) dari Rasulullah saw.
Namun demikian, karena al-Qur,an dan
Sunnah telah turun secara sempurna, maka kaum muslim yang melakukan masirah
mesti memperhatikan hukum-hukum lain yang berhubungan erat dengan penggunaan
aktivitas umum (jalan raya yang digunakan masirah), dan adab-adab ketika berada
di jalan raya. Dengan kata lain, masirah harus tetap memperhatikan
syarat-syarat di bawah ini:
1. Harus menyuarakan gagasan Islam,
dan kemashlahatan kaum muslim. Tidak boleh menyerukan gagasan-gagasan bathil
dan bertentangan dengan aqidah Islam.
2. Tidak merusak kepemilikan umum,
menimbulkan kemacetan, atau mengganggu para pengguna jalan yang lain. Tidak
boleh duduk-duduk, atau memblokade jalan raya sehingga terjadi kemacetan total.
Sebab, ini bertentangan fungsi dari jalan raya yang digunakan untuk berjalan.
3. Harus tetap memperhatikan
adab-adab ketika berada di jalan raya.
Lantas apa beda antar masirah dengan
demonstrasi? Bedanya, hanya berhubungan dengan syarat-syarat di atas. Dengan
kata lain, demonstrasi adalah aktivitas menyampaikan gagasan atau kritik yang
tidak memperhatikan syarat-syarat di atas.
Adapun keikutsertaan wanita dalam
masirah, maka harus dikembalikan kepada hukum asal dari masirah. Pada dasarnya,
wanita juga diperbolehkan menyampaikan gagasan maupun kritik secara
bersama-sama atau rombongan. Namun, kaum wanita mesti memperhatikan hukum-hukum
lain yang berhubungan dengan dirinya. Misalnya, mereka tidak boleh
dicampuradukkan dengan pria (ikhthilath), harus menutup aurat , dan
tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang memungkinkan dirinya terjatuh
dalam tabarruj. Untuk itu, di dalam masirah yang melibatkan pria dan wanita,
maka keduanya mesti dipisahkan, dan harus tetap memperhatikan
ketentuan-ketentuan Islam yang berhubungan dengan interaksi wanita dengan pria.
Jika syarat-syarat ini dipenuhi, maka keterlibatan wanita dalam masirah adalah
sesuatu yang diperbolehkan (mubah). [Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam
(TKAHI)]
Komentar
Posting Komentar