HUKUM SEPUTAR HIJRAH



Hukum Seputar Hijrah 

Makna Hijrah

Secara literal, kata al-hijrah merupakan isim dari fi‘il hajara; maknanya dhidd al-washl (lawan dari tetap atau sama).

Jika dinyatakan, “al-muhâjirah min ardh ilâ ardh (berhijrah dari satu negeri ke negeri lain),” maknanya adalah “tark al-ulâ li ats-tsâniyyah (meninggalkan negeri pertama menuju ke negeri yang kedua).” (Imam al-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm. 690; Imam Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubi, III/48).


Pengertian Syar’i

Pengertian Syar’i : keluar dari darul kufur ke Darul Islam. (An-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, II/276).

Darul Islam dalam definisi di atas adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariat Islam secara total dalam segala aspek kehidupan dan yang keamanannya berada di tangan kaum Muslim.

darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariat Islam atau keamanannya bukan di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam

Hukum Hijrah

WAJIB : Hijrah berhukum wajib dalam keadaan dan situasi sebagai berikut:

Ketika seseorang sudah tidak mampu lagi melaksanakan taklif-taklif syariah di tempat yang ia tinggali (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, XI/514).

Khawatir jika tidak berpindah dari tempat itu, akan terjadi fitnah terhadap agamanya walaupun ia masih mampu menjalankan taklif-taklif syariah (Imam Syarbini, Mughni al-Muhtâj, IV/239).

Jika ada perintah dari Imam/Khalifah untuk memperkuat kekuasaan Islam (Imam Syaukani, Nayl al-Awthâr, VIII/29).

l
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kalian ini?” Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).” Para malaikat berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kalian dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya Neraka Jahanam dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS an-Nisa’ [4]: 97).

Yang dimaksud dengan orang yang menzalimi dirinya sendiri ialah kaum Muslim Makkah yang tidak mau berhijrah bersama Nabi saw. ke Madinah, padahal mereka sanggup. Akibatnya, mereka ditindas dan dipaksa oleh kaum kafir Quraisy berperang bersama mereka di medan Perang Badar.

Imam Ibnu Qudamah menyatakan: Ayat ini merupakan peringatan sangat keras yang menunjukkan pada hukum wajib. Sebab, melaksanakan kewajiban agama merupakan kewajiban bagi orang yang mampu melaksanakannya. Hijrah termasuk kewajiban yang sangat penting, sekaligus penyempurna bagi kewajiban lain. Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali oleh sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, X/514).

SUNNAH : Hijrah berhukum sunnah bagi orang yang mampu melakukan hijrah namun tidak berhijrah dan ia masih mungkin memenangkan agamanya di dâr al-kufr.

Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni : Jika penduduk Muslim masih mampu memperkuat jihad, memobilisasi kaum Muslim, membantu mereka, dan jika ia masih mungkin melenyapkan kekuatan dan persekutuan kaum kafir, serta membinasakan panji-panji kemungkaran, maka mereka tidak wajib berhijrah, karena mereka masih sanggup menegakkan kewajiban agamanya, meskipun tanpa berhijrah ke Dâr al-Islâm.

hadis dari Nu’aim an-Naham:Ia hendak hijrah ke Madinah. Lalu kaumnya, Bani ‘Adi, mendatangi dirinya dan berkata, “Tetap tinggallah Anda di negeri kami dan Anda tetap di atas agama Anda. Kami akan melindungi Anda dari orang-orang yang hendak menyakiti Anda…” Ia pun mengurungkan diri untuk berhijrah beberapa waktu lamanya.

Setelah itu beliau berhijrah. Nabi saw. berkata kepadanya, “Perlakuan kaummu terhadap dirimu lebih baik dibandingkan perlakuan kaumku kepadaku. Kaumku telah mengusirku dan hendak membunuhku, sedangkan kaummu menjaga dan melindungimu.” (Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughni, X/515).

HARAM : Seorang Muslim dilarang (haram) berhijrah dari dâr al-kufr ke Dâr al-Islâm—ia wajib tetap tinggal di dâr al-kufr—jika ia memiliki kesanggupan dan kekuatan untuk mengubah dâr al-kufr yang ia tinggali menjadi Dâr al-Islâm.

Kesanggupan dan kekuataan ini bisa saja karena: ia sendiri memang kuat dan mampu; atau ia bergabung dengan kaum Muslim lain yang tinggal di negerinya; atau ia bersekutu dengan kaum Muslim yang berada di luar; atau ia mendapatkan dukungan dari Daulah al-Islamiyah.

Dalam kondisi semacam ini, ia wajib tinggal di dâr al-kufr dan dilarang untuk berhijrah ke Dâr al-Islâm. (Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/269-270).

Hijrah : Kebangkitan Islam

firman Allah Swt.:

l
إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ$وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللهِ أَفْوَاجًا[

Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Kamu melihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong. (QS an-Nashr [110]: 1-2).

Setelah Rasulullah saw. wafat, yakni pada masa Khulafaur Rasyidin, kekuasan Islam semakin merambah ke luar Jazirah Arab.

Bahkan pasca Khulafaur Rasyidin—yakni pada masa Kekhalifahan Umayah, Abbasiyah, dan terakhir Utsmaniyah—kekuasaan Islam hampir meliputi 2/3 dunia. Islam bukan hanya berkuasa di Jazirah Arab dan seluruh Timur Tengah, tetapi juga menyebar ke Afrika dan Asia Tengah; bahkan mampu menembus ke jantung Eropa. Kekuasaan Islam malah pernah berpusat di Andalusia (Spanyol).

Peradaban Islam merupakan peradaban terbesar di dunia. Peradaban Islam sanggup menciptakan negara adi daya dunia (superstate) terbentang dari satu samudera ke samudera yang lain; dari iklim utara hingga tropis dengan ratusan juta orang di dalamnya , dengan perbedaan kepercayaan dan suku (Carleton : “ Technology, Business, and Our Way of Life: What Next) (Abu Al Fatih)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita Dalam Walimah

MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS

HTI: ISIS TAK PENUHI KRITERIA SYARIAT DIRIKAN KHILAFAH