STRATEGI AMPUH KRISTENISASI LEWAT PACARISASI

Abu Deedat Syihab, MH
Wakil Ketua KDK-MUI Pusat
Kaum misionaris dan zending Kristen tidak pernah lelah dalam misi memurtadkan umat Islam dengan alasan melaksanakan amanat agung Yesus di dalam Matius  pasal 28 ayat 19: “ Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus.”
Dengan alasan ayat tersebut,  ke mana  saja pergi  misionaris harus membaptis orang.  Dan ini pula yang dipakai untuk menjerat seorang Muslimah dengan memacarinya lalu dihamilinya sebagaimana pengakuan seorang Muslimah yang tertipu oleh kelicikan seorang misionaris Katolik yang mengacu kepada perintah ilahi di dalam Injil Matius 10: 16  sebagai berikut :
“Lihat, Aku mengutus kamu seperti domba ke tengah-tengah serigala, sebab itu hendaklah kamu cerdik seperti ular dan tulus seperti merpati.”
Kasus keluarga  pacaran dan kawin beda agama yang berakhir murtadnya Muslimah saat ini cukup banyak. Padahal perkawinan  listas agama menurut Katolik sbb: “Perkawinan Antara  seorang Katolik dengan penganut agama lain tidak syah “ (Kanon 1086).
Tetapi demi kepentingan misi,  pejabat gereja yang berwenang yakni Uskup dapat memberikan dispensasi dengan jalan mengawinkan pemeluk agama Katolik dengan pemeluk agama lain, asal saja kedua-keduanya memenuhi syarat yang ditetapkan  Hukum Gereja dalam Kanon 1125 yaitu  sbb:
Yang beragama Katolik berjanji sbb:
1.     Akan tetap setia pada iman Katolik
2.     Berusaha  mempermandikan dan mendidik semua anak-anak mereka secara Katolik
Yang beragama non Katolik berjanji sbb:
 Menerima perkawinan secara Katolik
 Tidak akan menceraikan pihak yang Bergama Katolik
 Tidak akan menghalang-halangi pihak yang beragama Katolik melaksanakan imannya.
 Bersedia mendidik  anak-anaknya secara Katolik
Dari pihak gereja ada program penggembalaan khusus, yaitu mengunjungi keluarga yang kawin berbeda agama. Mereka dorong suami istri itu masuk Katolik agar hidupnya diberkati Tuhan, termasuk anak-anak mereka. Akhirnya, jadilah mereka Katolik.
Pengakuan Korban
Seorang Muslimah korban menyampaikan pengakuannya kepada penulis. Mel begitu namanya, perempuan asal Bekasi. Ia dinikahi oleh Jhon, seorang Katolik. Karena orang tua Mel tidak setuju, mereka menikan secara ‘dispensasi’ yakni Mel tetap Islam. Pernikahan itu di gereja Katolik di Kranji, Bekasi.
Sebelum nikah, Mel sudah dihamili sehingga ketika nikah Mel hamil empat bulan. Seminggu sebelum menikah, Mel diminta datang ke kantor gereja. Di sana ia diminta  menandatangi surat perjanjian. Isinya, anaknya nanti harus dibaptis dan dididik secara Katolik. Meski hatinya menolak, ia tak bisa berbuat apa-apa.
Benar saja, ketika anaknya lahir dan baru berumur dua hari—Mel masih di rumah sakit–, anaknya diminta keluarga suaminya untuk dibaptis. Ia sempat menolak, tapi suaminya mengingatkan janji sebelumnya di gereja. Dan anak itu dibaptis di kapel rumah sakit tersebut.
“Itulah saya merasa ditipu oleh suami saya.  Sejak saat itu saya tidak punya hak apa-apa atas anak saya,” katanya.
Pembelajaran
Apa disampaikan Mel (korban), itulah  strategi gereja Katolik dalam menjerat kaum Muslim khususnya para muslimah lewat ‘kawin dispensasi’ untuk menjerat mangsanya (menurut mereka yaitu domba-domba tersesat ), yaitu sesuai  Hukum Gereja Katolik dalam Kanon 1125.
Maha Benar firman Allah dalam Alquran surat Al-Mumtahanah [60]: 10. Allah SWT berfirman: “Jika kalian mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kalian mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka (QS al-Mumtahanah [60]: 10).
Ayat di atas secara tegas menyatakan bahwa orang-orang kafir tidak halal bagi perempuan Mukmin. Kata al-kuffâradalah kata umum yang mencakup seluruh orang-orang kafir, baik ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) maupun orang musyrik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita Dalam Walimah

MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS

PENCABUTAN STATUS BHP HTI BANYAK CACATNYA