HUKUM MENDOAKAN KEBURUKAN BAGI PENGHALANG PERJUANGAN KHILAFAH

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

Tanya:
Ustadz, bolehkah kita mendoakan keburukan bagi orang yang menghalang-halangi perjuangan tegaknya khilafah? (Rahmat, Bogor).
Jawab :
Para fuqaha sepakat boleh (ja’iz) hukumnya seorang Muslim mendoakan keburukan kepada orang kafir maupun kepada sesama Muslim yang berbuat zalim kepadanya secara khusus, atau berbuat zalim kepada kaum Muslimin secara umum. Misalnya merampas harta, memfitnah, memukul, menyiksa, membunuh, dan sebagainya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 20/267-268; Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyyah, hlm. 261-262; Imam Al Qarafi, Al Furuuq, 4/1428).
Imam Nawawi berkata, ”Telah jelas kebolehan hal tersebut [mendoakan keburukan kepada orang yang berbuat zalim] berdasarkan nash-nash Alquran dan As Sunnah. Juga berdasarkan perbuatan generasi umat Islam terdahulu (salaf) maupun generasi terkemudian (khalaf).” (Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyyah, hlm. 261).
Dalil Alquran, antara lain firman Allah SWT (yang artinya), ”Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya.” (TQS An Nisaa` [4] : 148). Imam Ibnu Katsir meriwayatkan penafsiran Ibnu Abbas ra terhadap ayat tersebut yang berkata, ”Allah tidak menyukai seseorang yang mendoakan keburukan kepada orang lain, kecuali jika dia dizalimi. Karena sesungguhnya Allah telah memberikan rukhshah (keringanan) kepadanya untuk mendoakan keburukan bagi orang yang telah menzaliminya. Tapi jika dia bersabar, itu lebih baik baginya.” (Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, 2/197).
Adapun dalil As Sunnah, di antaranya doa Nabi SAW terhadap orang-orang kafir, yaitu Ri’il, Dzakwan, dan ‘Ushaibah dalam peristiwa di Bi’ir Ma’unah, setelah mereka membunuh para sahabat yang diutus Nabi SAW kepada mereka, ”Ya Allah, laknatilah Ri’il, Dzakwan, dan ‘Ushaibah!” (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadits lainnya, Nabi SAW telah mendoakan kaum kafir pada Perang Ahzab, ”Semoga Allah memenuhi kuburan dan rumah mereka dengan api…” (HR Bukhari dan Muslim). (Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyyah, hlm. 261).
Mendoakan keburukan kepada sesama Muslim yang berbuat zalim, juga boleh sesuai contoh doa Nabi SAW terhadap penguasa Muslim yang mempersulit urusan umat Islam, “Ya Allah, siapa saja yang mengurus suatu urusan umatku lalu dia mempersulit mereka, maka persulitlah dia.” (Allaahumma man waliya min amri ummatiy syai`an fa-syaqqa ‘alaihim, fasyquq ‘alaihi).(HR Bukhari dan Muslim). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 4/191).
Berdasarkan dalil-dalil Alquran dan As Sunnah tersebut, jelaslah secara syar’i boleh hukumnya seorang Muslim mendoakan keburukan kepada orang-orang yang telah berbuat zalim, baik Muslim maupun non-Muslim. Inilah hukum syar’inya secara umum.
Dapatkah hukum umum tersebut diterapkan kepada kasus orang yang menghalangi perjuangan menegakkan khilafah? Menurut kami, dapat diterapkan. Sebab perjuangan menegakkan khilafah hakikatnya adalah mengamalkan kewajiban syariah yang paling agung (a’zhamul waajibaat). Karena hanya dengan khilafah sajalah umat dapat mengamalkan seluruh hukum-hukum syariah secara menyeluruh (kaaffah), seperti sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, sistem pidana Islam, dll. Tanpa khilafah, hukum-hukum syariah Islam itu tak mungkin diamalkan. (Abdul Qadim Zallum, Nizhamul Hukm fi Al Islam, hlm. 17).
Padahal Alquran menegaskan orang yang menghalangi pengamalan satu hukum syariah saja, sudah layak disebut zalim (lihat QS Al Baqarah [2] : 114), lalu bagaimana kalau ada orang yang menghalangi tegaknya khilafah yang akan mengamalkan seluruh hukum-hukum syariah secara kaaffah?
Hanya saja, meski secara syariah dibolehkan mendoakan keburukan kepada orang yang menghalangi perjuangan tegaknya khilafah, yang lebih baik dan lebih besar pahalanya adalah bersabar, memberi maaf, dan mendoakannya mendapat hidayah Allah SWT. Karena Allah SWT telah berfirman (yang artinya), ”Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang patut diutamakan.” (TQS Asy Syuura [42] : 43). Wallahu a’lam.[]
Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 157

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita Dalam Walimah

MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS

PENCABUTAN STATUS BHP HTI BANYAK CACATNYA