Semangat berbagi untuk perubahan sesuai wahyu Illahi dg melanjutkan kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyyah 'Alaa Minhaajin Nubuwwah. #YUK NGAJI.
FLASH DISK KARTUN ANAK ISLAMI & 83 KISAH PAHLAWAN & MUSUH ISLAM
Tanya : Ustadz, mohon diberi pencerahan secara detail dalil mengenai pemisahan antara pria dan wanita pada walimahan agar saya bisa menjelaskan kepada orang tua . (Rahadian Rihadi, bumi Allah). Jawab : Pemisahan ( infishal ) tamu pria dan wanita dalam walimah wajib hukumnya menurut syariah Islam. Dengan kata lain, dalam walimah haram hukumnya terjadi ikhtilat ( campur baur pria wanita), yakni adanya pertemuan ( ijtima’ ) dan interaksi antara pria dan wanita di satu tempat. (Sa’id Al Qahthani, Al Ikhtilath Baina Ar Rijal wa An Nisaa` , hlm. 7) Wajibnya pemisahan tamu pria dan wanita dalam walimah didasarkan pada dua alasan, yaitu ; Pertama , adanya hukum umum yang mewajibkan pemisahan pria dan wanita, baik dalam kehidupan khusus (seperti di rumah, kos-kosan, apartemen, kamar hotel, dsb) maupun dalam kehidupan umum (seperti di jalan raya, pasar, mal, sekolah, kampus, sekolah, pantai, dsb). Hukum umum ini berlaku untuk segala macam kegiatan dan tempa
Membangun Keluarga Ideologis Oleh: Nurfaizah dan Najmah Musuh-musuh Islam memang tidak menghendaki kaum Muslim berpegang teguh pada Islam secara utuh. Mereka tidak akan pernah tinggal diam terhadap upaya kaum Muslim untuk menegakkan syariat Islam. Mereka berusaha keras untuk memisahkan kaum Muslim dari syariat Islam. Mereka terus berupaya mengaburkan syariat Islam dan mengikis sedikit demi sedikit syariat Islam dari kehidupan kaum Muslim. Ternyata usaha mereka berhasil. Sedikit demi sedikit syariat Islam ditinggalkan oleh umatnya sehingga yang tersisa hanyalah aturan yang terkait dengan ibadah ritual dan keluarga. Namun, tidak berhenti sampai di sana, mereka pun terus berupaya untuk merusak hukum-hukum keluarga dalam rangka merusak tatanan kehidupan keluarga Muslim yang masih tersisa. Berawal dari Feminisme Munculnya feminisme tidak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang sejarah perjuangan kaum perempuan Barat menuntut kebebasannya. Karena pada abad Pertengahan
Mediaumat.news – Berdasarkan pisau bedah analisis ahli dari pemerintah, Ketua Koalisi 1000 Advokat Bela Islam Ahmad Khozinudin menilai secara prosedur dan substansi justru Keputusan Tata Usaha Negara dalam pencabutan SK BHP Hizbut Tahrir Indonesia memiliki banyak cacat. “Namun, untuk aspek prosedur dan substansi keputusan TUN yang dikeluarkan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum ormas HTI memiliki banyak cacat,” ujarnya kepada mediaumat.news usai mengikuti persidangan gugatan HTI melawan Kemenkumham, Kamis (29/3) di Pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Secara prosedur, baik melalui rezim UU Ormas atau menggunakan rezim Perppu Ormas, sanksi pencabutan status badan hukum Ormas harus didahului dengan pemberian sanksi administratif sebelum sanksi akhir berupa pencabutan status badan hukum ormas diterbitkan. Pencabutan status Badan Hukum Ormas bersifat ultimum remidium. Menurut Ahmad, dalam konteks pencabutan status hukum badan hukum HTI, Pemerintah tidak
Komentar
Posting Komentar