THOLABUN NUSHROH, METODE SHAHIH MENEGAKKAN KHILAFAH



Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2013/09/MG_9286-655x4361-300x199.jpgPidato Pengantar Ustadz Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy  Ketua DPP Hizbut  Tahrir Indonesia  dalam Silaturahmi Para Ulama Keluarga Besar Hizbut Tahrir  di Wisma Nusantara, Jakarta , Selasa 24/9

Para ulama yang dimulyakan Allah Subhanahu wata’ala , Alhamdulillah, kita masih diberi kesempatan sekaligus kekuatan oleh Allah swt, sehingga bisa berkumpul di majelis yang mulia ini dalam rangka menguatkan silah ukhuwah di antara kita, sekaligus mengokohkan visi dan misi perjuangan menegakkan Khilafah Islamiyyah.

Para ulama yang dimulyakan Allah swt, ada beberapa point penting yang perlu al-faqir sampaikan kepada Panjenangan semua.

Pertama, aktivitas menegakkan Khilafah Islamiyyah merupakan kewajiban paling penting dari sekian banyak kewajiban penting lainnya di dalam agama Islam.  Sebab, para shahabat lebih menyibukkan diri mereka pada kewajiban agung ini dibandingkan kewajiban mengubur jenazah Nab saw. Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Haitsamiy asy Syafi’iy di dalam Kitab al-Shawaaiqul Muhriqah menyatakan:

اعلم أيضا أن الصحابة رضوان الله تعالى عليهم أجمعين أجمعوا على أن نصب الإمام بعد انقراض زمن النبوة واجب بل جعلوه أهم الواجبات حيث اشتغلوا به عن دفن رسول الله واختلافهم في التعيين لا يقدح في الإجماع المذكور

“Ketahuilah juga, sesungguhnya para shahabat yang ridlo Allah tercurah kepada mereka seluruhnya, telah bersepakat (ijma’) bahwasanya mengangkat seorang Imam (Khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib.  Bahkan mereka telah menjadikannya (mengangkat seorang Khalifah) sebagai kewajiban yang paling penting; dikarenakan mereka lebih menyibukkan dirinya pada kewajiban tersebut dibandingkan (kewajiban) memakamkan jenazah Nabi saw.  Perbedaan pendapat mereka dalam masalah ta’yiin (siapa yang paling berhak menduduki jabatan Kekhilafahan) tidak menciderai ijma’ (kesepakatan) yang telah disebutkan”.[Al-Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Haitsamiy Asy Syafi’iy, al-Shawaaiq al-Muhriqah, Juz 1/25]

Atas dasar itu, jika selama ini Hizbut Tahrir lebih menyibukkan diri (isytighal) dan focus pada kewajiban menegakkan Khilafah Islamiyyah; itu semua dilakukan semata-mata untuk meneladani dan mencontoh apa yang dilakukan oleh para shahabat radliyallahu ‘anhum.   Begitu juga semestinya sikap kaum Muslim, wa bil khusus , ulama dan ashhabul fa’aliyyah; mereka harus focus dan lebih menyibukkan dirinya dalam urusan ini (menegakkan Khilafah Islamiyyah), sama seperti apa yang dilakukan oleh para shahabat.

Kedua, metode menegakkan Khilafah Islamiyyah harus sejalan dengan thariqah yang telah diwahyukan Allah swt kepada Nabi saw.   Pasalnya, tidak ada satupun urusan umat manusia, termasuk metode menegakkan Khilafah Islamiyyah, yang tidak dijelaskan oleh al-Quran dan Sunnah, baik penjelasannya itu bersifat global maupun rinci.  Imam Asy Syafi’iy rahimahullah di dalam Kitab al-Umm menyatakan:

قال اللَّهُ عز وجل { أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى } فلم يَخْتَلِفْ أَهْلُ العلم بِالْقُرْآنِ فِيمَا عَلِمْت أَنَّ السُّدَى الذي لَا يُؤْمَرُ وَلَا ينهى وَمَنْ أَفْتَى أو حَكَمَ بِمَا لم يُؤْمَرْ بِهِ فَقَدْ أَجَازَ لِنَفْسِهِ أَنْ يَكُونَ في مَعَانِي السُّدَى

“Allah swt berfirman [ayahsab al-insaan an yutrak suday/apakah manusia menyangka dibiarkan tanpa dimintai pertanggungjawaban][TQS Al-Qiyamah (75):36].  Para ahli ilmu tidak pernah berselisih pendapat wajibnya mengamalkan Al-Quran, pada semua apa yang aku ketahui, bahwasanya makna kata “suday” adalah perkara yang  tidak diperintah dan dilarang.  Barangsiapa berfatwa atau menghukumi sesuatu tidak berdasarkan apa yang diperintahkan (wahyu Allah swt), maka ia telah membolehkan pada dirinya “makna-makna suday”.[Imam Asy Syafi’iy, al-Umm, Juz 7/298]

Tidak ada satupun urusan manusia yang tidak dijelaskan oleh Allah swt di dalam al-Quran dan Sunnah, baik penjelasannya rinci maupun global.  Apabila ada orang menyatakan bahwasanya ada satu urusan manusia yang tidak dijelaskan perintah dan larangannya oleh al-Quran dan Sunnah Nabi saw, maka ia telah menuduh Allah swt telah membiarkan manusia dalam keadaan “suda”, padahal Allah swt tidak membiarkan manusia hidup tanpa larangan dan perintahNya.  Jika demikian keadaannya, seorang Muslim diperintahkan untuk memastikan bahwa seluruh perbuatannya bersumber dari wahyu Allah swt, dan tidak bersumber pada hawa nafsu, atau ajaran-ajaran selain Islam.

Begitu pula ketika hendak merumuskan metode perjuangan untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah, maka, harus dipastikan bahwa metode yang dipakai adalah metode yang hanya berdasarkan perintah dan larangan Allah swt.  Seorang Muslim dilarang mengambil metode atau manhaj dari orang-orang kafir, seperti menggunakan jalan demokrasi, maupun metode meraih kekuasaan ala orang sosialis, yakni penciptaan chaos.

Lalu, metode apa yang dicontohkan baginda Nabi saw?  Metode tersebut adalah thalabun nushrah, seperti yang dijelaskan dalam riwayat-riwayat shahih.  Thalabun Nushrah adalah aktivitas meminta nushrah atau dukungan dari ahlul quwwah agar mereka memberikan dukungan (nushrah) untuk menopang tegaknya Daulah Khilafah Islamiyyah.  Nabi saw di dalam riwayat, telah menempuh thalabun nushrah sebagai thariqah untuk menegakkan Daulah Islamiyyah di Madinah Munawarah.  Perhatikan riwayat-riwayat berikut ini:

جاء في فتح الباري (ج7/ ص220): أخرج الحاكم وأبو نعيم والبيهقي عن عليِّ بن أبي طالب – رضي الله عنه – قال: «لما أمر الله نبيه أن يعرض نفسه على القبائل خرج وأنا معه وأبو بكر إلى منى» وروى ابن كثير عن علي – رضي الله عنه – قال: «لما أمر الله نبيه أن يعرض نفسه على قبائل العرب خرج وأنا معه وأبو بكر حتى دفعنا إلى مجلس من مجالس العرب» والعرض على القبائل يعني أن يعرض النبي صلى الله عليه وآله وسلم نفسه ودعوته على رؤساء القبائل ليقدموا الحماية والسند له ولدعوته. فطلب النصرة هذا ليس مجرد رأي أو أسلوب، وإنما هو حكم شرعي أمر الله به نبيه فهو العلاج الشرعي أو الطريقة الشرعية لتحقيق هدف شرعي.

“Disebutkan di dalam Kitab Fath al-Baariy, Juz 7/220, “Imam al-Hakim, Abu Nu’aim, dan al-Baihaqiy mengeluarkan sebuah riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib ra, bahwasanya ia berkata, “Ketika Allah memerintahkan NabiNya untuk menawarkan dirinya kepada kabilah-kabilah, maka, beliau dan saya, dan Abu Bakar keluar menuju Mina”.  Imam Ibnu Katsir menuturkan riwayat dari Ali bin  Abi Thalib ra, bahwasanya ia berkata, “Ketika Allah swt memerintahkan NabiNya untuk menawarkan dirinya kepada kabilah-kabilah Arab, maka, beliau dan saya, dan Abu Bakar keluar, hingga kami berkunjung dari satu majelis ke majelis lain dari majelis-majelisnya orang Arab”.  Yang dimaksud dengan [“menawarkan diri kepada para kabilah” ] adalah Nabi saw menawarkan dirinya dan dakwahnya kepada pemimpin-pemimpin kabilah, agar mereka memberikan perlindungan dan dukungan kepada beliau dan dakwahnya.  Thalabun Nushrah ini, bukanlah sekedar pendapat atau cara (uslub), akan tetapi, ia adalah hukum syariat yang diperintahkan Allah swt kepada NabiNya.  Thalabun Nushrah adalah solusi syar’iy, atau metode syar’iy untuk merealisasikan tujuan-tujuan syar’iy.[ Syaikh Mahmud ’Abd al-Karim Hasan, Al-Taghyiir, hal. 56]

Walhasil, thalabun nushrah merupakan metode syar’iy satu-satunya untuk menegakkan Daulah Khilafah Islamiyyah.  Kita tidak boleh bergeser dari metode ini, walau hanya seujung rambut. Kita dilarang bertasyabbuh dengan orang kafir dalam masalah ini, dengan mengambil demokrasi sebagai jalan untuk menegakkan Daulah Khilafah Islamiyyah, atau mengambil jalan chaos maupun people power yang diajarkan oleh orang-orang sosialis.

Ketiga, untuk mempercepat akselerasi thalabun nushrah, para ulama harus memerankan dirinya secara maksimal, agar suasana dan akselerasi thalabun nushrah bisa dipercepat dan kondisi masyarakat bisa dimatangkan.  Ada dua aktivitas penting yang harus dilakukan oleh para ulama, yakni memperbanyak jumlah anggota gerakan ini dan memperbesar opini penegakkan Khilafah Islamiyyah melalui cara dan uslub yang memungkinkan.  Aktivitas kontak dengan seluruh elemen masyarakat, wa bil khusus elemen masyarakat yang memiliki man’ah wa quwwah –seperti para jenderal pasukan, tokoh berpengaruh, dan lain-lain– harus dilakukan dengan seintensif mungkin.

Tugas lain yang tidak kalah penting adalah memberikan edukasi terus menerus kepada umat Islam, tentang wajibnya menegakkan syariah dan khilafah, serta urgensitas Khilafah Islamiyyah bagi kehidupan umat manusia.

Dengan cara seperti ini, kita yakin dan percaya, Allah swt akan menolong dan membantu kita dalam mewujudkan perkara agung yang telah dijanjikanNya, yakni tegaknya Khilafah Islamiyyah ‘Ala Minhaaj al-Nubuwwah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita Dalam Walimah

MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS

PENCABUTAN STATUS BHP HTI BANYAK CACATNYA