DARURAT ! MUSLIMAH WAJIB BACA !



DARURAT MUSLIMAH

Tulisan ini bukan niat hati untuk menghakimi yang belum bisa memakai khimar  & jilbab, tapi hanya sekedar untuk saling mengingatkan saja sesama umat Islam khususnya wanita muslimah.
Suatu ketika, Rasululloh Saw melihat Asma binti Abu Bakar yang saat itu memakai pakaian yang tipis. Maka Rasululloh Saw bersabda: “Hai Asma, jika seorang wanita sudah baligh, tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini”. Beliau menunjuk kepada muka dan telapak tangan. (Al-Hadits). 

Dari hadits tersebut jelas dinyatakan bahwa aurat wanita itu adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya. Sehingga selain muka dan telapak tangan, wajib ditutup karena termasuk aurat. Dengan apa menutupnya? Alloh Swt menjelaskan bahwa untuk menutup aurat wanita itu adalah dengan memakai khimar & jilbab. Berikut penjelasannya.

Memakai khimar & jilbab itu bukan sunnah tapi WAJIB sebagaimana wajibnya sholat lima waktu. Meninggalkannya sama dengan meninggalkan sholat lima waktu. Khimar & jilbab itu bukan tradisi arab, tapi perintah Alloh Swt & Rasululloh Saw.

Alloh Swt berfirman:

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anakmu yang perempuan & istrei-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh Swt Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS.Al-Ahzab: 59).

Ayat di atas memerintahkan seorang wanita ketika ke luar rumah dan bertemu dengan yang bukan mahrom, wajib memakai pakaian luar (jilbab).

Keharusan muslimah memakai kerudung (penutup kepala), tertera dalam al-Quran surat an-Nur ayat 31 yang cukup panjang dan saya kutip satu baris saja: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Dan hendaklah mereka menutupkan kerudung kepalanya sampai ke dadanya” (QS.An-Nur: 31).

Perintah Alloh Swt di atas adalah jelas dan tegas yang wajib hukumnya bagi wanita muslimah sebagaimana dinyatakan Alloh Swt pada pembukaan surat an-Nur yaitu: “Inilah satu surat yang Kami turunkan kepada Rosul dan Kami wajibkan  menjalankan hukum-hukum syariat yang tersebut di dalamnya. Dan Kami turunkan pula di dalamnya keterangan-keterangan yang jelas, semoga kamu dapat mengingatnya”.(QS.An-Nur: 1).

Dari ayat di atas jelaslah wanita yang tidak memakai khimar & jilbab telah melakukan dosa yang besar karena ingkar kepada hukum syariat Islam yang diwajibkan oleh Alloh Swt.

Imam Ali ra berkata:

“Saya dan Fathimah menghadap Rosululloh Saw dan kami melihat beliau dalam keadaan menangis tersedu-sedu dan kami berkata kepada beliau: “Demi ayah dan ibuku sebagai jaminanmu, apa yang membuat anda menangis tersedu-sedu?” Rosululloh Saw bersabda: “Wahai Ali, pada malam mi’raj ketika aku pergi ke langit, aku melihat wanita-wanita umatku dalam azab dan siksa yang sangat pedih sehingga aku tidak mengenali mereka. Oleh karena itu, sejak aku melihat pedihnya azab dan siksa mereka, aku menangis. Kemudian beliau bersabda:

Aku melihat wanita yang digantung dengan rambutnya dan otak kepalanya mendidih. Wanita yang digantung dengan rambutnya dan otak kepalanya mendidih adalah wanita yang tidak mau menutupi rambutnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahrom.

Sepenggal cerita Ali ra di atas menerangkan dengan jelas bahwa seorang muslimah akan masuk neraka jika tidak menutupi auratnya dengan memakai khimar dan jilbab.

Mungkin wanita muslimah sekarang menyangka bahwa tidak memakai khimar & jilbab adalah dosa kecil, bahkan ada yang bilang, lebih baik tak memakai khimar / jilbab daripada memakai juga tidak bisa menjaga kelakuannya. Kaum wanita menganggap yang terpenting hatinya dan bisa menjaga perilaku dan mengerjakan sholat, puasa, zakat dan haji yang mereka lakukan.

Begitulah Rosululloh Saw menangisi nasib muslimah nanti di akhirat, tetapi sekarang kalau wanita muslimah disuruh memakai khimar & jilbab, banyak alasan. Ada yang mengatakan fanatik agama, sudah kuno & tidak cocok dengan zaman, panas, dll.

Sikap muslimah sekarang bertolak belakang dengan sikap muslimah zaman dahulu ketika ayat al-Quran tentang wajibnya khimar diturunkan, sebagaimana diceritakan Aisyah isteri Rosululloh Saw:

“Mudah-mudahan Alloh Swt memberi rahmat kepada wanita anshor yang dahulu ketika Alloh Swt  menurunkan ayat wajibnya memakai khimar, mereka sobek kain-kain mereka yang belum dijahit, lalu mereka jadikan kerudung”.

Sikap wanita muslimah di Madinah pada waktu turunnya ayat kerudung itu, betul-betul cocok dengan seorang pribadi beriman sebagaimana digambarkan Alloh Swt dalam al-Quran, yaitu jika mereka mendengar ayat-ayat Alloh Swt dibacakan, mereka lalu berkata: “Kami mendengar dan kami taat”.

Tetapi sekarang sikap sebagian muslimah jika dibacakan ayat mengenai kewajiban memakai khimar & jilbab, mereka berkata: “Kami mendengar tetapi kami ingkar”. Kalau begitu, sikap muslimah terhadap ayat khimar & jilbab ini tidak cocok dengan pengakuannya kepada Alloh Swt di dalam sholat yang berbunyi: “La syariika lahu wabidaalika umirtu wa-ana minal muslimin”: “Tiada sekutu bagiNya & aku mengaku sebagai seorang muslim/ah”.

Seorang wanita yang mengaku dirinya seorang muslimah, yaitu tunduk dan patuh kepada seluruh perintah Alloh Swt, harus berpakaian muslimah di dalam hidupnya, yaitu terdiri dari khimar (kerudung) & jilbab (gamis, jubah / baju kurung).

Kalau mereka tidak berpakaian seperti itu, mereka bukan disebut wanita muslimah. Jadi pengakuannya di dalam sholat adalah kosong & dusta / bohong kepada Alloh Swt. Seseorang yang bersumpah palsu saja di muka pengadilan adalah berat hukumannya, apalagi seseorang yang berjanji palsu di hadapan Alloh Swt, tentu berat hukumannya di dalam neraka, yaitu sampai digantung dengan rambutnya hingga mendidih otaknya. Na’uudzubillaahi min dzaalik.

Wanita muslimah menyangka bahwa tidak memakai khimar & jilbab adalah dosa kecil yang tertutup dengan pahala yang banyak dari sholat, zakat, puasa, zakat, dan haji yang mereka lakukan. Ini adalah cara berpikir yang salah & harus diluruskan.

Kaum wanita yang tidak memakai khimar & jilbab, bukan saja telah berdosa besar kepada Alloh Swt, tetapi telah hapus seluruh pahala amal ibadahnya sebagaimana bunyi al-Quran surat al-Maidah ayat 5 baris terakhir yang berbunyi: Barangsiapa yang mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat termasuk orang-orang yang merugi”.

Semoga ini menjadi renungan kita bersama bahwa yang wajib itu tetap wajib hukumnya.

Kalau tidak mulai dari sekarang, apakah kita akan menunggu hari lusa atau di saat kita sudah tua … ???

Ingatlah saudaraku, malaikat maut itu tidak menunggumu hari lusa, besok, atau tahun depan. Mungkin satu menit, jam, atau hari esok kita telah dicabut nyawanya oleh malaikat maut, dan kita benar-benar menjadi orang yang merugi setelah hari itu datang kepada kita.

Buat saudari-saudariku muslimah, Berkhimar & Berjilbab Yuk ! “Memakai khimar & jilbab itu indah dan terhormat di mata manusia juga di mata Alloh Swt.”

Nasihat dan teguran sangat saya harapkan demi kebaikan kita semua. Semoga kita termasuk orang yang menghidupkan al-Quran & as-Sunnah, ketika banyak orang telah melupakan & melalaikannya. Semoga Alloh Swt memberikan keteguhan kepada kita untuk bersabar di atas ketaqwaan kepada Alloh Swt hingga ajal tiba. Aamiin.

CATATAN :

KHIMAR = Kain yang berfungsi sebagai penutup kepala, leher & dada (KERUDUNG).

SYARAT KHIMAR : Tidak tipis, Batas minimal panjang kerudung menutupi juyub (dada).

JILBAB :

AL-MUHITH : Pakaian yg lebar seperti terowongan (tidak terpotong), gamis/jubah yang longgar  untuk wanita serta dapat menutup pakaian wanita sehari-hari.

AL-MUNJID : Gamis/jubah atau baju yang longgar.

AL-MUNAWWIR : Baju kurung panjang sejenis jubah.

AL-JAUHARI : Sejenis milhafah / mula’ah (mantel, kain penutup dari atas ke bawah atau yang sekali masuk), di Indonesia disebut jubah.

#YUK NGAJI. DAFTAR KE  www.hizbut-tahrir.or.id/gabung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita Dalam Walimah

MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS

PENCABUTAN STATUS BHP HTI BANYAK CACATNYA