HUKUM PEMILU PRESIDEN



بسم الله الرحمن الرحيم

Hukum Pemilu Presiden


            Tidak lama lagi, negeri ini kembali akan menyelenggarakan pemilihan presiden (Pilpres) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan negeri ini. Dalam pandangan Islam, Pilpres lebih tepat dikaitkan dengan fakta akad nashb ar-ra’isad-dawlah (pengangkatan kepala negara) yang hukumnya terkait dengan dua hal, yaitu person dan sistem.
 
Dalam kaitannya dengan person, dalam Islam seorang kepala negara harus memenuhi syarat-syarat in’iqad,  yaitu sejumlah keadaan yang akan menentukan sah dan tidaknya orang menjadi kepala negara, yakni (1) Muslim; (2) Baligh; (3) Berakal; (4) Laki-laki; (5) Merdeka; (6) Adil atau tidak fasik; dan (7) Mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala negara. Tidak terpenuhinya salah satu saja dari syarat-syarat di atas, cukup membuat pengangkatan seseorang menjadi kepala negara menjadi tidak sah.

Adapun kaitannya dengan konteks sistem, harus ditegaskan bahwa siapapun yang terpilih menjadi kepala negara wajib menerapkan sistem Islam. Tambahan lagi, dalam Islam, tugas utama kepala negara memang adalah untuk menjalankan syariat Islam secara kaffah dan mengatur rakyat dan negaranya dengan sistem Islam. Hanya dengan cara itu saja segala tujuan mulia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara akan tercapai. Memimpin dengan sistem selain Islam tidak akan menghasilkan kebaikan tapi kerusakan dan bencana. Maka, memilih presiden yang akan menjalankan sistem sekuler hukumnya tidak boleh. Siapa saja yang mengatur masyarakat dan negara tidak dengan sistem Islam akan disebut fasik, zalim bahkan kafir bila secara i’tiqadi dengan tegas menolak syariat Islam. Allah SWT berfirman:
﴿وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

”Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (TQS. al-Maidah [05]: 44)

﴿وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

”Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang dzalim.” (TQS. al-Maidah [05]: 45)

﴿وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

”Dan, siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik.” (TQS. al-Maidah [05]: 47)

Pilpres yang diselenggarakan di negeri ini tidak lain adalah untuk memilih orang untuk menjalankan sistem sekuler. Dengan itu, pilpres ini dipastikan justru akan melanggengkan sistem sekuler di negeri ini. Pilpres ini juga untuk memilih orang untuk menerapkan hukum-hukum yang tidak bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah; sebaliknya untuk menerapkan hukum-hukum buatan manusia yang bersumber dari hawa nafsu manusia.  Itu artinya pilpres ini tidak lain untuk memilih orang untuk menjadi seorang yang zalim, fasik atau kafir jika dia secara i’tiqadi dengan tegas menolak sistem dan hukum Islam.  Pemilihan seperti itu tentu saja secara syar’i jelas hukumnya tidak boleh.

Disamping itu, fakta negeri ini meski sudah merdeka bebas dari penjajahan fisik, namun nyatanya negeri ini masih terus terkungkung dalam penjajahan gaya baru, yakni penjajahan non fisik di berbagai bidang. Karena itu yang seharusnya dilakukan oleh umat di negeri ini adalah memilih kepala negara yang mampu menjamin negeri ini tetap independen (merdeka) dari cengkeraman penjajah. Dengan kata lain, memilih kepala negara yang mampu mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya, bukan malah sebaliknya membiarkan negeri ini dalam cengkeraman dan dominasi kekuatan asing di segala bidang. Juga harus mampu meletakkan keamanan negeri ini semata di tangan umat Islam, bukan di tangan asing. Tidak membiarkan pengaruh negara penjajah ke dalam institusi tentara dan polisi, apalagi mengijinkan negara asing membuat pangkalan militer di wilayah negeri ini.  Sesungguhnya Allah SWT melarang muslim memberi jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin. Allah SWT berfirman:

]وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً[.

Dan Allah sekali-kali tidak akan pernah member jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin (TQS. an-Nisa’ [4]: 141).

Akhirnya, semua berpulang kepada umat Islam, apakah akan membiarkan negeri ini terus dipimpin oleh penguasa dzalim dengan sistem sekuler dan mengabaikan syariat Islam yang membuat negeri ini terus terpuruk, ataukah sebaliknya memilih pemimpin yang amanah dan menegakkan syariat Islam secara kaffah sehingga kedamaian, kesejahteraan, dan keadilan benar-benar akan terwujud. Begitu juga, semua berpulang kepada umat Islam, apakah akan membiarkan negeri-negeri muslim tetap tercerai-berai seperti sekarang dan tenggelam dalam kehinaan atau sebaliknya berusaha keras agar bisa menyatu sehingga izzul Islam walmuslimin juga benar-benar terwujud.

Karena itu, umat Islam di Indonesia sebagai pemegang kekuasaan hendaknya memperhatikan momentum pemilu ini. Bahwa Pemilu ini tidak boleh menjadi alat untuk melanggengkan sistem sekuler. Umat Islam harus berusaha untuk menegakkan sistem Islam dan menghentikan sistem sekuler serta harus berusaha mewujudkan seorang kepala negara yang mempunyai syarat dan ketentuan Islam sebagaimana dijelaskan di atas yang akan menegakkan sistem Islam dan menyatukan negeri-negeri di bawah naungan Khilafah.

Wahai umat Islam, inilah saatnya, ambillah langkah yang benar. Salah mengambil langkah berarti turut melanggengkan kemaksiyatan. Marilah kita renungkan firman Allah SWT:
]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ[

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang member kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (TQS al-Anfal [8]: 24 )

HizbutTahrir Indonesia                


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita Dalam Walimah

MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS

PENCABUTAN STATUS BHP HTI BANYAK CACATNYA