Tanya : Ustadz, mohon diberi pencerahan secara detail dalil mengenai pemisahan antara pria dan wanita pada walimahan agar saya bisa menjelaskan kepada orang tua . (Rahadian Rihadi, bumi Allah). Jawab : Pemisahan ( infishal ) tamu pria dan wanita dalam walimah wajib hukumnya menurut syariah Islam. Dengan kata lain, dalam walimah haram hukumnya terjadi ikhtilat ( campur baur pria wanita), yakni adanya pertemuan ( ijtima’ ) dan interaksi antara pria dan wanita di satu tempat. (Sa’id Al Qahthani, Al Ikhtilath Baina Ar Rijal wa An Nisaa` , hlm. 7) Wajibnya pemisahan tamu pria dan wanita dalam walimah didasarkan pada dua alasan, yaitu ; Pertama , adanya hukum umum yang mewajibkan pemisahan pria dan wanita, baik dalam kehidupan khusus (seperti di rumah, kos-kosan, apartemen, kamar hotel, dsb) maupun dalam kehidupan umum (seperti di jalan raya, pasar, mal, sekolah, kampus, sekolah, pantai, dsb). Hukum umum ini berlaku untuk segala macam kegiatan dan tempa
Komentar
Posting Komentar