PEMIKIRAN POLITIK ISLAM
Oleh : Yayan Suryana
*_ISLAM_* adalah metode kehidupan yang unik; berbeda sama sekali dengan *_Agama_* maupun *_Ideologi_* lain. Dari segi wilayah ajarannya, Islam bukan saja agama yang mengurusi masalah *_ruhiah_* (spiritual), namun juga masalah *_politik_* _(Siyasah)._ Dengan kata lain, Islam adalah akidah yang bersifat spiritual dan politik *_(al-'aqidah ar' ruhiyah wa as-siyasiyah)._* Dengan kata lain Islam mengatur masalah yang berhubungan dengan *_akhirat_* seperti *_surga-neraka, pahala-siksa, ibadah (shalat, puasa, zakat, haji dll.)_*
Sekaligus mengatur urusan *_kehidupan Dunia_* seperti :
1.Politik
2.Ekonomi
3.Sosial
4.Pemerintahan
6.Pendidikan
7.Hukuman dan
Sebagainya.
Keyakinan seorang *_Muslim_* tentang *_Aqidah_* haruslah meliputi kedua aspek tersebut secara *_Keseluruhan (KAFFAH)._* Manusia yang menerima satu aspek saja dan menolak yang lain, atau bahkan menolak kedua-duanya, adalah termasuk dalam golongan orang yang ingkar *_(kafir)._* Karena itulah, Islam yang mencakup urusan *_aqidah_* dan *_syariah_* harus dijalankan oleh setiap manusia yang telah mengikrarkan *_kalimat syahadat._*
Politik Islam *_(as-siyasah al-islamiyah)_* bermakna pengaturan urusan umat dengan aturan-aturan *_Islam,_* baik didalam maupun luar negeri *_(ri'ayah syu'un al-ummah dakhiliy[an] wa kharijiy[an] bi al-ahkam al-islamiyyah)._* Aktipitas politik dilaksanakan oleh rakyat (umat) dan pemerintah (negara). Pemerintah/Negara merupakan lembaga yang mengatur urusan rakyat secara praktis *_('amali)._* Lalu umat mengontrol sekaligus *_mengoreksi (Muhasabah)_* pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Definisi ini sesuai dengan realitas empiris yang wujudnya ada di tengah-tengah kehidupan *_masyarakat_* dan berlaku umum karena diambil berdasarkan fakta politik yang ada dan ditinjau dari sisi politik itu sendiri.
Secara etimologis, politik *_( siyasah )_* berasal dari kata *_sasa-yasusu-siyasat[an]_* yang berarti mengurusi kepentingan seseorang. Kamus *_Al-Muhith_* menyebutkan, *_"Sustu ar-ra'iyata siyasat[an]."_* Maknanya , *_"Saya memerintah dan melarangnya dengan suatu aturan"._* Makna tersebut mencerminkan adanya sktivitas pengaturan urusan rakyat oleh suatu pemerintahan dalam bentuk perintah dan larangan.
Dalil-dalil syariah dari beberapa *_Hadits_* menggambarkan adanya *_aktivitas penguasa, koreksi_* dan *_kontrol_* terhadapnya serta kewajiban mengurusi kepentingan kaum *_Muslim,_* yang semuanya itu merupakan aktivitas politik *_(ri'ayah syu'un)._* Di antaranya :
_"Seseorang yang ditetapkan oleh Allah untuk mengurus kepentingan umat, tetapi dia tidak_ *_memberikan nasihat_* _kepada mereka,_ *_tidaklah akan MENCIUM bau SURGA._*
*(HR al-Bukhari dari Ma'qil bin Yasar ra.).*
_"Tidaklah seorang hamba yang ditetapkan oleh Allah untuk mengurus rakyat, lalu_ *_Mati_* _dalam keadaan_ *_MENIPU MEREKA,_* kecuali Allah akan *_MENGHARAMKAN_* _dirinya masuk ke_ *_DALAM SURGA._*
*(HR al-Bukhari dan Muslim dari Ma'qil bin Yasar ra.).*
Hadits-hadits di atas baik yang berkenaan dengan penguasa dan kedudukannya, *_muhasabah_* umat terhadap penguasa, atau hubungan antar sesama kaum *_Muslim_* dalam mengurus kepentingan mereka dan untuk saling menasihati semuanya menunjukan makna politik, yaitu *_nengurusi kepentingan umat._* Jadi, definisi politik tersebut merupakan definisi *_Syar'i_* yang berasal dari dalil-dalil *_SYARIAH._*
Dalil-dalil *_syariah_* tersebut menunjukan bahwa *_POLITIK_* adalah unsur *_TERPENTING dalam ISLAM._* Peduli dan sibuk dengan *_aktivitas politik untuk mengurusi kepentingan umat Islam,_* khususnya berusaha untuk menegakkan *_Islam di muka Planet Bumi,_* merupakan kewajiban terbesar *_kaum Muslim._* Sibuk dengan aktivitas politik dalam dan luar negeri hukumnya *_Fardhu,_* seperti halnya aktivitas *_Jihad._* Sebab, pengaturan urusan umat Islam harus diselenggarakan oleh *_NEGARA_* dengan hanya merujuk pada hukum-hukum dan solusi Islam. *_Intinya,_* aktivitas politik untuk menerapkan hukum Islam secara *sempurna* *_(kamil[an])_* dan *menyeluruh* *_(syamil[an])_* adalah wajib bagi kaum *_MUSLIM._*
*_Penutup_*
Dari definisi ini jelaslah bahwa politik *_(siyasah)_* dalam Islam adalah *_ri'ayah syu'un al-ummah_* (mengurusi urusan umat), bukan seperti :
*_"Politik dalam DEMOKRASI yang BERORIENTASI pada KEKUASAAN dengan MENGABAIKAN aturan-aturan AL-KHALIQ."_*
Aktivitas politik dalam *_DEMOKRASI yang MENGHALALKAN segala CARA,_* menerapkan dan membuat hukum-hukum *_buatan MANUSIA_* serta *_mengeliminasi hukum-hukum ALLAH,_* merupakan kemaksiatan.
Sebaliknya, aktivitas *_POLITIK dalam ISLAM yang bertujuan untuk menegakkan hukum-hukum ALLAH dan menjadikan ISLAM sebagai RAHMATAN LIL 'ALAMIN merupakan KEWAJIBAN._*
*_Semoga bermanfaat_*
Komentar
Posting Komentar