KHALIFAH ADALAH PEMIMPIN KAUM MUSLIM

 “Dahulu Bani Israil selalu dipelihara urusannya oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal, 
digantikan oleh Nabi yang lain. Dan sesungguhnya tidak akan ada Nabi lagi sesudahku. (Tetapi) akan 
ada banyak Khalifah.”
Para sahabat bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami?”
Beliau menjawab, “Penuhilah bai’at yang pertama, dan yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka terhadap rakyat yang 
dibebankan urusannya kepada mereka.”* (HR Bukhari No. 3196)

*PENJELASAN:*

*a.* Kata ‘’tasusuhum” – yaitu mengatur urusan mereka / selalu dipelihara urusannya – menunjukkan 
bahwa para Nabi sebelum Muhammad saw. juga menerapkan hukum kepada para pengikut 
mereka.
Dengan kata lain, mengatur urusan mereka dengan aturan yang diturunkan Allah swt. kepada 
mereka.

*b.* Kata “khulafa” adalah bentuk jamak dari kata “khalifah”, dan kata kerja “yaktsurun” – akan ada 
banyak – menunjukkan bahwa akan ada banyak khalifah setelah Rasulullah.
Dengan demikian, hadits ini memberikan bantahan atas pendapat yang menyatakan bahwa 
Khilafah hanya ada pada masa (empat) Khulafa ar-Rasyidin saja.

*c.* Memang ada sebuah riwayat (hadits) yang menjelaskan bahwa Khilafah berlangsung selama 30 
tahun. Akan tetapi, menurut Syeikh Ibnu Taimiyah, hadits tersebut hanya menunjukkan suatu 
masa (periode) Khilafah yang benar-benar mengikuti Sunnah dan berjalan sesuai metode Nabi 
(yaitu masa Khulafa ar-Rasyidin).
Jadi, hadits tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi bahwa (periode) Khilafah hanya berusia 
30 tahun.
Dengan cara (menggabungkan pemahaman) tersebut, maka kedua hadits tersebut dapat 
dipahami secara utuh.

*d.* Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi, frasa – ‘Penuhilah bai’at yang pertama dan yang 
pertama itu saja’ – menunjukkan bahwa dalam satu masa (periode), kaum Muslim hanya 
diperbolehkan memiliki seorang Khalifah saja.
Dan bai’at yang diberikan kepada orang lain (yang mengaku sebagai Khalifah tandingan), 
sementara telah ada seorang Khalifah, dianggap sebagai bai’at yang tidak sah.

*Bersambung* ke kajian hadits kedua

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita Dalam Walimah

MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS

HTI: ISIS TAK PENUHI KRITERIA SYARIAT DIRIKAN KHILAFAH