PERNYATAAN HUKUM
LBH PELITA UMAT
NOMOR: 15 / LBH-PU / XI/2018
TENTANG
MENGIBARKAN BENDERA TAUHID, AL LIWA DAN AR ROYA, BENDERA RASULULLAH, ADALAH HAK KONSTITUSIONAL SETIAP WARGA NEGARA

Sebagaimana diketahui, kecintaan kaum muslimin kepada bendera tauhid, Al Liwa dan Ar Roya, Bendera Rasulullah semakin membuncah. Kaum muslimin mengaktualisasikan dengan berbagai cara, dari aksi membela bendera tauhid, pawai mengibarkan bendera tauhid, sosialisasi bendera tauhid, hingga mengibarkannya dengan penuh kebanggaan dirumah atau ditempat umum yang memungkinkan khalayak memandang kibaran bendera tauhid.
Sayangnya ada pihak-pihak yang tidak sependapat dengan ekspresi kecintaan dan kebanggaan kaum muslimin, berusaha melakukan propaganda jahat dengan mengaitkan bendera tauhid dengan sejumlah isu makar dan berbagai tindak kejahatan. Bahkan, sampai ada individu, oknum Ormas, oknum Satpol PP, Oknum Penegak hukum yang melakukan tindakan represif diluar hukum baik dengan cara melarang, merampas, menyita, meminta menurunkan, atau tindakan lain yang pada pokoknya tidak menginginkan bendera tauhid berkibar dan dikibarkan kaum muslimin.
Berkenaan dengan hal itu, LBH PELITA UMAT menyatakan sekaligus menegaskan :
1. Bahwa, membuat, memiliki, membawa, mengibarkan, menyosialisasikan, atau melakukan serangkaian tindakan untuk mensyiarkan kalimat tauhid dalam bendera tauhid, adalah hak konstitusional setiap warga negara. Dengan dalih apapun, negara dengan seluruh alat kelengkapannya tidak memiliki hak untuk melarang, merampas, menyita, meminta menurunkan, atau tindakan lain yang pada pokoknya menghalangi dan merampas hak konstitusi rakyatnya.
2. Bahwa bendera tauhid adalah simbol kemuliaan Islam dan kaum muslimin. Tidak boleh seorangpun yang menghinakan atau melecehkan bendera tauhid baik dengan cara merobek, membakar, menaruh ditempat tidak layak atau tindakan lain yang melecehkan karena semua
itu termasuk dan terkategori menistakan agama.
3. Bahwa konstitusi melalui Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, menyatakan :
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
4. Bahwa ditegaskan pula dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), yang menyatakan :
“Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, HAK KEBEBASAN PRIBADI, PIKIRAN DAN HATI NURANI, HAK BERAGAMA, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
5. Bahwa membuat, memiliki, membawa, mengibarkan, menyosialisasikan, atau melakukan serangkaian tindakan untuk mensyiarkan kalimat tauhid dalam bendera tauhid, adalah bagian dari syiar dan dakwah Islam yang merupakan rangkaian ibadat dalam pandangan ajaran Islam. Karena itu, melarangnya berarti sama saja melarang umat Islam beribadat menurut agama Islam dan karenanya ini merupakan pelanggaran konstitusi.
6. Bahwa selain melanggar konstitusi, melarang, merampas, menyita, meminta menurunkan, atau tindakan lain yang pada pokoknya menghalangi dan merampas hak konstitusi umat Islam mengibarkan bendera tauhid, melanggar Hak Asasi Manusia, sebagainya ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”).
7. Bahwa dalam ketentuan UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN, didalamnya tidak ada satupun ketentuan pasal yang mengatur larangan pengibaran bendera tauhid dan tidak ada satupun klausul pidana yang menjadi sanksi bagi para pengibar bendera tauhid.
8. Bahwa oleh karenanya kami tegaskan siapapun individu, oknum Ormas, oknum Satpol PP, Oknum Penegak hukum yang melakukan tindakan represif diluar hukum baik dengan cara melarang, merampas, menyita, meminta menurunkan, atau tindakan lain yang pada pokoknya tidak menginginkan bendera tauhid berkibar dan dikibarkan kaum muslimin, TELAH SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN KEJAHATAN KONSTITUSI.
9. Bahwa oleh dan karenanya, negara beserta seluruh perangkat kekuasaan yang ada padanya wajib menjaga dan melindungi setiap warga negara yang ingin mengekspresikan hak konstitusionalnya dengan mengibarkan bendera tauhid, dan menjaminnya terbebas dari seluruh tudingan, fitnah, ancaman dan intimidasi.
10. Bahwa kami menghimbau kepada seluruh kaum muslimin agar tetap Istiqomah dalam dakwah, terus konsisten mendakwahkan dan mensyiarkan kalimat tauhid, serta tetap bersabar dalam ibadat dan ketaatan.
Hasbunallah Wani'mal Wakil, Ni'mal Maula Wani'man Nashier.
Jakarta, 9 November 2018
LBH PELITA UMAT
Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua Umum
Chandra Purna Irawan, S.H. M.H.
Sekretaris Jenderal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita Dalam Walimah

MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS

HTI: ISIS TAK PENUHI KRITERIA SYARIAT DIRIKAN KHILAFAH