ANCAMAN PIDANA BAGI YANG MERAMPAS & MENYITA BENDERA TAUHID


Oleh,
*Chandra Purna Irawan, S.H.,M.H.*
(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan sekjen LBH PELITA UMAT)

Tidak ada 1 (satu) pasal pun didalam perundang-undangan dan tidak ada 1(satu) putusan hakim yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadz kan " laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah ".
Diduga ada oknum penegak hukum, oknum ormas dan individu masyarakat yang merampas dan melakukan penyitaan terhadap Bendera Tauhid.
Berkenaan itu saya akan menyampaikan pendapat hukum sebagai berikut;
1. Bahwa bagi oknum penegak hukum dilarang melakukan penyitaan, karena penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana. Sementara mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid BUKAN PERBUATAN PIDANA.
2. Bahwa bagi ormas yang berusaha melakukan perampasan dan penyitaan terhadap Bendera Tauhid, maka ormas tersebut telah melakukan pelanggaran hukum dengan ancaman BHP (Badan Hukum Perkumpulan) ormas tersebut terancam dicabut. Sebagaimana pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 60 dan 61 UU Ormas.
3. Bahwa bagi oknum ormas atau individu yang berusaha merampas dan melakukan penyitaan terhadap Bendera Tauhid milik orang lain tanpa hak, maka terancam pidana 9 (sembilan) tahun penjara sebagaimana pasal 368 KUHP.
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, *memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain*, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan *pidana penjara maksimum 9 tahun.*"
4. Bahwa bagi masyarakat yang dipanggil penegak hukum terkait pengibaran bendera tauhid, masyarakat tidak perlu takut karena *mengibarkan bendera tauhid BUKAN PERBUATAN PIDANA.*
Demikian pernyataan saya sampaikan.
Wallahu alam bishawab
Jakarta, 9 November 2018.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita Dalam Walimah

MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS

HTI: ISIS TAK PENUHI KRITERIA SYARIAT DIRIKAN KHILAFAH