Semangat berbagi untuk perubahan sesuai wahyu Illahi dg melanjutkan kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyyah 'Alaa Minhaajin Nubuwwah. #YUK NGAJI.
Tanya : Ustadz, mohon penjelasan tentang hukum zakat profesi? (Widianto Tulus, Muara Enim) Jawab : Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17). Zakat profesi menurut penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103; Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95). Menurut al-Qaradhawi nishab zaka...
Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya: Ustadz, bolehkah kita mendoakan keburukan bagi orang yang menghalang-halangi perjuangan tegaknya khilafah? (Rahmat, Bogor). Jawab : Para fuqaha sepakat boleh ( ja’iz ) hukumnya seorang Muslim mendoakan keburukan kepada orang kafir maupun kepada sesama Muslim yang berbuat zalim kepadanya secara khusus, atau berbuat zalim kepada kaum Muslimin secara umum. Misalnya merampas harta, memfitnah, memukul, menyiksa, membunuh, dan sebagainya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 20/267-268; Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyyah , hlm. 261-262; Imam Al Qarafi, Al Furuuq, 4/1428). Imam Nawawi berkata, ”Telah jelas kebolehan hal tersebut [mendoakan keburukan kepada orang yang berbuat zalim] berdasarkan nash-nash Alquran dan As Sunnah. Juga berdasarkan perbuatan generasi umat Islam terdahulu (salaf) maupun generasi terkemudian ( khalaf ).” (Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyyah , hlm. 261). Dalil Alquran, antara lain firman Allah SWT (yang ar...
Oleh : Nasrudin Joha Syarat terjadinya perubahan itu ada 4 (empat). Pertama, pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang rusaknya realitas yang terindera. Kedua, pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang kondisi idiil sebagai pengganti realitas rusak. Ketiga, paham peta jalan untuk mengubah kondisi realitas yang rusak menuju kondisi idiil yang dicitakan. Keempat, adanya kelompok politik yang memantik perubahan dengan memahamkan Umat terhadap tiga syarat sebelumnya. Tidak mungkin ada perubahan, jika umat ini tidak paham kondisi yang ada, realitas yang rusak. Pemahaman yang utuh dan menyeluruh atas rusaknya realitas, menjadi pemicu umat untuk bangkit dan berubah. Tidak mungkin ada perubahan, jika umat tak paham visi dan misi perubahan itu apa. Arah dan cita idiil yang hendak dituju seperti apa. Cita idiil ini juga harus dipahami secara utuh dan menyeluruh, hingga maknanya mampu ditunjuk dengan jari. Tidak mungkin ada perubahan, jika umat tak paham peta jalan menuju perubahan. Ke...
Komentar
Posting Komentar