Semangat berbagi untuk perubahan sesuai wahyu Illahi dg melanjutkan kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyyah 'Alaa Minhaajin Nubuwwah. #YUK NGAJI.
Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya: Ustadz, bolehkah kita mendoakan keburukan bagi orang yang menghalang-halangi perjuangan tegaknya khilafah? (Rahmat, Bogor). Jawab : Para fuqaha sepakat boleh ( ja’iz ) hukumnya seorang Muslim mendoakan keburukan kepada orang kafir maupun kepada sesama Muslim yang berbuat zalim kepadanya secara khusus, atau berbuat zalim kepada kaum Muslimin secara umum. Misalnya merampas harta, memfitnah, memukul, menyiksa, membunuh, dan sebagainya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 20/267-268; Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyyah , hlm. 261-262; Imam Al Qarafi, Al Furuuq, 4/1428). Imam Nawawi berkata, ”Telah jelas kebolehan hal tersebut [mendoakan keburukan kepada orang yang berbuat zalim] berdasarkan nash-nash Alquran dan As Sunnah. Juga berdasarkan perbuatan generasi umat Islam terdahulu (salaf) maupun generasi terkemudian ( khalaf ).” (Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyyah , hlm. 261). Dalil Alquran, antara lain firman Allah SWT (yang ar...
Tanya : Ustadz, mohon penjelasan tentang hukum zakat profesi? (Widianto Tulus, Muara Enim) Jawab : Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17). Zakat profesi menurut penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103; Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95). Menurut al-Qaradhawi nishab zaka...
🏴 *Nasihat Ustadz Felix Siauw* 🏳 Bendera Rasulullah ada lafadz Allah dan Rasul, bendera ISIS juga ada, berarti yang ada lafadz Allah dan Rasul itu bendera teroris Itulah kedunguan, tak ada obatnya memang. Bendera kamu merah, bendera PKI merah, terus kamu PKI ya? Nggak gitu juga kan generalisasinya Coba kibarin aja bendera tauhid di Arab Saudi kalau berani. Kalau nggak berarti bendera itu memang bukan bendera tauhid Sekali lagi, menjelaskan orang pandir tak ada gunanya, tapi kita sampaikan pada yang mau memahami. Bahwa kejadian pembakaran terjadi di Indonesia, kok mereka mendadak Arab? Nggak nyambung, kecuali pembakaran di Arab Saudi Itu Habib Rizieq bermasalah karena ada bendera tauhid dirumahnya, fix itu bendera teroris, buktinya aparat Arab Saudi bergerak Otak liberal memang sukanya memelintir. Itu ada pengecut yang pasang dan tak bertanggung jawab, lalu melaporkan ke keamanan Arab Saudi dengan fitnah terkait terorisme, bukan bendera tauhid yang dimasalahkan, t...
Komentar
Posting Komentar