Semangat berbagi untuk perubahan sesuai wahyu Illahi dg melanjutkan kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyyah 'Alaa Minhaajin Nubuwwah. #YUK NGAJI.
Tanya : Ustadz, mohon diberi pencerahan secara detail dalil mengenai pemisahan antara pria dan wanita pada walimahan agar saya bisa menjelaskan kepada orang tua . (Rahadian Rihadi, bumi Allah). Jawab : Pemisahan ( infishal ) tamu pria dan wanita dalam walimah wajib hukumnya menurut syariah Islam. Dengan kata lain, dalam walimah haram hukumnya terjadi ikhtilat ( campur baur pria wanita), yakni adanya pertemuan ( ijtima’ ) dan interaksi antara pria dan wanita di satu tempat. (Sa’id Al Qahthani, Al Ikhtilath Baina Ar Rijal wa An Nisaa` , hlm. 7) Wajibnya pemisahan tamu pria dan wanita dalam walimah didasarkan pada dua alasan, yaitu ; Pertama , adanya hukum umum yang mewajibkan pemisahan pria dan wanita, baik dalam kehidupan khusus (seperti di rumah, kos-kosan, apartemen, kamar hotel, dsb) maupun dalam kehidupan umum (seperti di jalan raya, pasar, mal, sekolah, kampus, sekolah, pantai, dsb). Hukum umum ini berlaku untuk segala macam kegiatan dan tempa
Membangun Keluarga Ideologis Oleh: Nurfaizah dan Najmah Musuh-musuh Islam memang tidak menghendaki kaum Muslim berpegang teguh pada Islam secara utuh. Mereka tidak akan pernah tinggal diam terhadap upaya kaum Muslim untuk menegakkan syariat Islam. Mereka berusaha keras untuk memisahkan kaum Muslim dari syariat Islam. Mereka terus berupaya mengaburkan syariat Islam dan mengikis sedikit demi sedikit syariat Islam dari kehidupan kaum Muslim. Ternyata usaha mereka berhasil. Sedikit demi sedikit syariat Islam ditinggalkan oleh umatnya sehingga yang tersisa hanyalah aturan yang terkait dengan ibadah ritual dan keluarga. Namun, tidak berhenti sampai di sana, mereka pun terus berupaya untuk merusak hukum-hukum keluarga dalam rangka merusak tatanan kehidupan keluarga Muslim yang masih tersisa. Berawal dari Feminisme Munculnya feminisme tidak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang sejarah perjuangan kaum perempuan Barat menuntut kebebasannya. Karena pada abad Pertengahan
HTI: ISIS Tak Penuhi Kriteria Syariat Dirikan Khilafah Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto mengatakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang kini dipimpin Abu Bakar Al Baghdadi tidak memenuhi kriteria syariat untuk mendeklarasikan dan mendirikan kekhalifahan Islam. Menurut Ismail, ada empat kriteria syariat untuk mendirikan khilafah Islam. Pertama , khilafah Islam harus terlebih dahulu menguasai satu wilayah otonom, dan bukan berada di bawah sebuah negara. Dan kini ISIS, sebagian ada di Irak dan sebagian ada di Suriah. Kedua , lanjut Ismail, keamanan ISIS tidak sepenuhnya berada di tangah muslim. Keamanan ISIS, sebagian berada di pemerintahan Irak dan sebagaian ada di Suriah. Ketiga , kata Ismail lagi, ISIS terlihat tidak memiliki kemampuan untuk menerapkan syariat Islam secara sempurna atau kaffah. Misalnya, ISIS tak pernah menawarkan sistem politik, ekonomi, dan lain-lain. Keempat , masih kata Ismail, pengangkatan pemimpin ISIS
Komentar
Posting Komentar