Semangat berbagi untuk perubahan sesuai wahyu Illahi dg melanjutkan kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyyah 'Alaa Minhaajin Nubuwwah. #YUK NGAJI.
FLASH DISK KARTUN ANAK ISLAMI & 83 KISAH PAHLAWAN & MUSUH ISLAM
Mediaumat.news – Saat ini banyak fitnah, tuduhan dan upaya mengkriminalisasi secara tersistematis kepada HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) secara keji dan tidak berprikemanusiaan dengan beragam cara. “Di antaranya bendera tauhid diopinikan sebagai bendera HTI padahal sudah banyak bantahan terkait hal itu, kemudian di beberapa daerah diduga disita oleh penegak hukum dan pengibarnya di Garut divonis bersalah. Lalu muncul tudu han ada upaya makar di balik bendera tauhid,” ujar Sekjen LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, dalam rilis yang diterima Mediaumat.news, Rabu (8/11/2018). Kemudian sekarang muncul lagi opini keji terhadap HTI di antaranya, “Jangan Suriahkan Indonesia, bahaya HTI terhadap Pancasila”. Slogan ini terus disebarkan melalui medsos, seminar dan lainnya dengan tujuan agar masyarakat menolak dan menjauhi Dakwah HTI. Menurut Chandra, mantra ini terus disebarkan agar muncul ketakutan yang luas, meneror setiap jiwa-jiwa, dihantui ketakutan hingga akhirnya menghilangkan nal...
Sistem Pemerintahan yang Diwajibkan Allah adalah Sistem Khilafah Syabab.Com - Sistem pemerintahan Islam yang diwajibkan oleh Tuhan alam semesta adalah sistem Khilafah. Di dalam sistem Khilafah ini Khalifah diangkat melalui baiat berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya untuk memerintah sesuai dengan wahyu yang Allah turunkan. Dalil-dalil yang menunjukkan kenyataan ini sangat banyak, diambil dari al-Kitab, as-Sunnah, dan Ijmak Sahabat. Dalil dari al-Kitab di antaranya bahwa Allah SWT telah berfirman menyeru Rasul saw.: Karena itu, putuskanlah perkara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. ( QS al-Maidah [5]: 48 ). Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap mer...
Tanya : Ustadz, mohon diberi pencerahan secara detail dalil mengenai pemisahan antara pria dan wanita pada walimahan agar saya bisa menjelaskan kepada orang tua . (Rahadian Rihadi, bumi Allah). Jawab : Pemisahan ( infishal ) tamu pria dan wanita dalam walimah wajib hukumnya menurut syariah Islam. Dengan kata lain, dalam walimah haram hukumnya terjadi ikhtilat ( campur baur pria wanita), yakni adanya pertemuan ( ijtima’ ) dan interaksi antara pria dan wanita di satu tempat. (Sa’id Al Qahthani, Al Ikhtilath Baina Ar Rijal wa An Nisaa` , hlm. 7) Wajibnya pemisahan tamu pria dan wanita dalam walimah didasarkan pada dua alasan, yaitu ; Pertama , adanya hukum umum yang mewajibkan pemisahan pria dan wanita, baik dalam kehidupan khusus (seperti di rumah, kos-kosan, apartemen, kamar hotel, dsb) maupun dalam kehidupan umum (seperti di jalan raya, pasar, mal, sekolah, kampus, sekolah, pantai, dsb). Hukum umum ini berlaku untuk segala macam kegiatan dan t...
Komentar
Posting Komentar