Semangat berbagi untuk perubahan sesuai wahyu Illahi dg melanjutkan kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyyah 'Alaa Minhaajin Nubuwwah. #YUK NGAJI.
FLASH DISK KARTUN ANAK ISLAMI & 83 KISAH PAHLAWAN & MUSUH ISLAM
Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya: Ustadz, bolehkah kita mendoakan keburukan bagi orang yang menghalang-halangi perjuangan tegaknya khilafah? (Rahmat, Bogor). Jawab : Para fuqaha sepakat boleh ( ja’iz ) hukumnya seorang Muslim mendoakan keburukan kepada orang kafir maupun kepada sesama Muslim yang berbuat zalim kepadanya secara khusus, atau berbuat zalim kepada kaum Muslimin secara umum. Misalnya merampas harta, memfitnah, memukul, menyiksa, membunuh, dan sebagainya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 20/267-268; Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyyah , hlm. 261-262; Imam Al Qarafi, Al Furuuq, 4/1428). Imam Nawawi berkata, ”Telah jelas kebolehan hal tersebut [mendoakan keburukan kepada orang yang berbuat zalim] berdasarkan nash-nash Alquran dan As Sunnah. Juga berdasarkan perbuatan generasi umat Islam terdahulu (salaf) maupun generasi terkemudian ( khalaf ).” (Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyyah , hlm. 261). Dalil Alquran, antara lain firman Allah SWT (yang ar...
Tanya : Ustadz, mohon penjelasan tentang hukum zakat profesi? (Widianto Tulus, Muara Enim) Jawab : Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17). Zakat profesi menurut penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103; Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95). Menurut al-Qaradhawi nishab zaka...
Seringkali kebenaran itu harus menunggu hingga terbukti, sebagaimana tunas yang menanti hangatnya matahari semi Adakalanya kebaikan itu artinya terasing dalam sepinya sunyi, layaknya kuncup bunga yang menanti hangatnya sinar mentari pagi Sabar saja dan istiqamah dalam berjuang, hidup tak selamanya, ada masa kita bersedih, tapi di jalan Allah akhirnya pastilah bahagia Karena di jalan Allah, dinginnya malam dan gelapnya langit, susah jiwa dan hati, payah dan lelah dalam tiap perjuangan, akan dibayar semua
Komentar
Posting Komentar