SIKAPI ISIS & KHILAFAH SECARA PROPORSIONAL
Jubir HTI: Pemerintah Harus Sikapi ISIS dan Khilafah Secara Proporsional
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Muhammad Ismail Yusanto menyatakan pemerintah harus proporsional menyikapi ISIS
dan khilafah. “Ini yang menurut saya pemerintah harus menyikapinya secara
proporsional. Dalam arti bahwa bisa saja pemerintah tidak setuju dengan
organisasi yang bernama ISIS tetapi jangan sampai kemudian penolakan terhadap
ISIS itu menjadi penolakan terhadap ide khilafah,” ungkapnya kepada mediaumat.com,
Selasa (5/8) melalui ponsel.
Menurutnya, jangan sampai isu
pendeklarasian khilafah oleh ISIS dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk
melakukan monsterisasi terhadap ide khilafah. “Monsterisasi ini menurut saya
akan menimbulkan komplikasi, alih-alih akan menyelesaikan masalah ISIS, malah
menimbulkan masalah baru karena mengkriminalisasi ide yang bersumber dari
ajaran Islam,” tegasnya.
Khilafah Ajaran Islam
Ismail menjelaskan khilafah adalah ide
Islam sehingga umat Islam wajib mendukungnya. Khilafah bersumber dari Alquran,
Sunnah, Ijma dan Qiyas. Dan yang substansi dari ide khilafah itu ukhuwah,
syariah dan dakwah. Ukhuwah artinya persatuan umat Islam seluruh dunia. Syariah
artinya penerapan syariat Islam secara kaffah. Dakwah artinya menyebarkan Islam
ke seluruh penjuru dunia.
“Tiga substansi inilah yang terangkum dalam
kata ‘khilafah’ maka tidak ada yang buruk dari ide khilafah karena ini
bersumber dari sumber ajaran Islam makanya wajib didukung oleh umat Islam,”
ungkapnya.
Khilafah yang Dideklarasikan ISIS tidak
Syar’i
Terkait pendeklarasian khilafah oleh ISIS,
Ismail juga menyatakan HTI berpendapat sebagaimana pernyataan resmi Amir Hizbut
Tahrir Syeikh Atha Abu Rashta. “Deklarasi yang dilakukan ISIS tidak bisa
dianggap deklarasi yang absah secara syar’i. Karena dia tidak memenuhi empat
kriteria sekaligus!” tegasnya.
Pertama, mestinya kekhilafahan itu memiliki wilayah secara otonom. Sedangkan yang
dikuasai oleh ISIS adalah sebagian wilayah Suriah dan sebagian wilayah Irak.
Jadi wilayah itu sesungguhnya masih berada di dalam kewenangan Suriah dan Irak.
“Mereka menguasai wilayah itu secara militer iya, tetapi belumlah bisa
dikatakan menguasai wilayah itu secara otonom,” beber Ismail.
Kedua, keamanannya belum sepenuhnya di tangan kaum Muslimin. Dan ini menunjukkan
bahwa mereka belum dapat sepenuhnya mempertahankan wilayah tersebut karena
masih harus berhadapan dengan penguasa yang dianggap sah menguasai wilayah itu.
Ketiga, menerapkan syariat Islam secara kaaffaah.
Keempat, khalifahnya sendiri harus memenuhi tujuh syarat pengangkatan khalifah,
yaitu: muslim; baligh; laki-laki; merdeka; berakal; mampu dan adil (tidak
fasik).
“Karenanya Hizbut Tahrir, tidak mengakui
keabsahan deklarasi khilafah oleh ISIS tersebut,” tegasnya. (mediaumat.com,
6/8/2014)
Komentar
Posting Komentar