DARURAT ! MUSLIMAH WAJIB BACA !
DARURAT MUSLIMAH
Tulisan
ini bukan niat hati untuk menghakimi yang belum bisa memakai khimar & jilbab, tapi hanya sekedar untuk saling
mengingatkan saja sesama umat Islam khususnya wanita muslimah.
Suatu ketika, Rasululloh Saw melihat
Asma binti Abu Bakar yang saat itu memakai pakaian yang tipis. Maka Rasululloh
Saw bersabda: “Hai Asma, jika seorang
wanita sudah baligh, tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini”. Beliau
menunjuk kepada muka dan telapak tangan. (Al-Hadits).
Dari hadits tersebut jelas dinyatakan
bahwa aurat wanita itu adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya. Sehingga selain muka dan
telapak tangan, wajib ditutup karena termasuk aurat. Dengan apa menutupnya?
Alloh Swt menjelaskan bahwa untuk menutup aurat wanita itu adalah dengan
memakai khimar & jilbab. Berikut
penjelasannya.
Memakai khimar & jilbab itu bukan
sunnah tapi WAJIB sebagaimana wajibnya sholat lima waktu. Meninggalkannya sama
dengan meninggalkan sholat lima waktu. Khimar & jilbab itu bukan tradisi arab, tapi perintah Alloh
Swt & Rasululloh Saw.
Alloh Swt berfirman:
“Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anakmu yang perempuan &
istrei-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan
Alloh Swt Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS.Al-Ahzab: 59).
Ayat di atas memerintahkan seorang
wanita ketika ke luar rumah dan bertemu dengan yang bukan mahrom, wajib memakai
pakaian luar (jilbab).
Keharusan muslimah memakai kerudung
(penutup kepala), tertera dalam al-Quran surat an-Nur ayat 31 yang cukup
panjang dan saya kutip satu baris saja: “Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Dan hendaklah mereka menutupkan kerudung kepalanya
sampai ke dadanya” (QS.An-Nur: 31).
Perintah Alloh Swt di atas adalah
jelas dan tegas yang wajib hukumnya bagi wanita muslimah sebagaimana dinyatakan
Alloh Swt pada pembukaan surat an-Nur yaitu: “Inilah satu surat yang Kami turunkan kepada Rosul dan Kami
wajibkan menjalankan hukum-hukum syariat
yang tersebut di dalamnya. Dan Kami turunkan pula di dalamnya
keterangan-keterangan yang jelas, semoga kamu dapat mengingatnya”.(QS.An-Nur:
1).
Dari ayat di atas jelaslah wanita yang
tidak memakai khimar & jilbab telah melakukan dosa yang besar karena ingkar
kepada hukum syariat Islam yang diwajibkan oleh Alloh Swt.
Imam Ali ra berkata:
“Saya
dan Fathimah menghadap Rosululloh Saw dan kami melihat beliau dalam keadaan
menangis tersedu-sedu dan kami berkata kepada beliau: “Demi ayah dan ibuku
sebagai jaminanmu, apa yang membuat anda menangis tersedu-sedu?” Rosululloh Saw bersabda: “Wahai Ali, pada malam mi’raj ketika aku
pergi ke langit, aku melihat wanita-wanita umatku dalam azab dan siksa yang
sangat pedih sehingga aku tidak mengenali mereka. Oleh karena itu, sejak aku
melihat pedihnya azab dan siksa mereka, aku menangis. Kemudian beliau bersabda:
Aku
melihat wanita yang digantung dengan rambutnya dan otak kepalanya mendidih. Wanita
yang digantung dengan rambutnya dan otak kepalanya mendidih adalah wanita yang
tidak mau menutupi rambutnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahrom.
Sepenggal cerita Ali ra di atas menerangkan
dengan jelas bahwa seorang muslimah akan masuk neraka jika tidak menutupi
auratnya dengan memakai khimar dan jilbab.
Mungkin wanita muslimah sekarang
menyangka bahwa tidak memakai khimar & jilbab adalah dosa kecil, bahkan ada
yang bilang, lebih baik tak memakai khimar / jilbab daripada memakai juga tidak
bisa menjaga kelakuannya. Kaum wanita menganggap yang terpenting hatinya dan
bisa menjaga perilaku dan mengerjakan sholat, puasa, zakat dan haji yang mereka
lakukan.
Begitulah Rosululloh Saw menangisi
nasib muslimah nanti di akhirat, tetapi sekarang kalau wanita muslimah disuruh
memakai khimar & jilbab, banyak alasan. Ada yang mengatakan fanatik agama,
sudah kuno & tidak cocok dengan zaman, panas, dll.
Sikap muslimah sekarang bertolak
belakang dengan sikap muslimah zaman dahulu ketika ayat al-Quran tentang wajibnya
khimar diturunkan, sebagaimana diceritakan Aisyah isteri Rosululloh Saw:
“Mudah-mudahan
Alloh Swt memberi rahmat kepada wanita anshor yang dahulu ketika Alloh Swt menurunkan ayat wajibnya memakai khimar,
mereka sobek kain-kain mereka yang belum dijahit, lalu mereka jadikan kerudung”.
Sikap wanita muslimah di Madinah pada
waktu turunnya ayat kerudung itu, betul-betul cocok dengan seorang pribadi
beriman sebagaimana digambarkan Alloh Swt dalam al-Quran, yaitu jika mereka
mendengar ayat-ayat Alloh Swt dibacakan, mereka lalu berkata: “Kami mendengar dan kami taat”.
Tetapi sekarang sikap sebagian
muslimah jika dibacakan ayat mengenai kewajiban memakai khimar & jilbab,
mereka berkata: “Kami mendengar tetapi
kami ingkar”. Kalau begitu, sikap muslimah terhadap ayat khimar &
jilbab ini tidak cocok dengan pengakuannya kepada Alloh Swt di dalam sholat
yang berbunyi: “La syariika lahu
wabidaalika umirtu wa-ana minal muslimin”: “Tiada sekutu bagiNya & aku
mengaku sebagai seorang muslim/ah”.
Seorang wanita yang mengaku dirinya
seorang muslimah, yaitu tunduk dan patuh kepada seluruh perintah Alloh Swt,
harus berpakaian muslimah di dalam hidupnya, yaitu terdiri dari khimar
(kerudung) & jilbab (gamis, jubah / baju kurung).
Kalau mereka tidak berpakaian seperti
itu, mereka bukan disebut wanita muslimah. Jadi pengakuannya di dalam sholat
adalah kosong & dusta / bohong kepada Alloh Swt. Seseorang yang bersumpah
palsu saja di muka pengadilan adalah berat hukumannya, apalagi seseorang yang
berjanji palsu di hadapan Alloh Swt, tentu berat hukumannya di dalam neraka,
yaitu sampai digantung dengan rambutnya hingga mendidih otaknya. Na’uudzubillaahi min dzaalik.
Wanita muslimah menyangka bahwa tidak
memakai khimar & jilbab adalah dosa kecil yang tertutup dengan pahala yang
banyak dari sholat, zakat, puasa, zakat, dan haji yang mereka lakukan. Ini
adalah cara berpikir yang salah & harus diluruskan.
Kaum wanita yang tidak memakai khimar
& jilbab, bukan saja telah berdosa besar kepada Alloh Swt, tetapi telah
hapus seluruh pahala amal ibadahnya sebagaimana bunyi al-Quran surat al-Maidah
ayat 5 baris terakhir yang berbunyi: “Barangsiapa yang mengingkari hukum-hukum
syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat
termasuk orang-orang yang merugi”.
Semoga ini menjadi renungan kita
bersama bahwa yang wajib itu tetap wajib hukumnya.
Kalau
tidak mulai dari sekarang, apakah kita akan menunggu hari lusa atau di saat
kita sudah tua … ???
Ingatlah saudaraku, malaikat maut itu
tidak menunggumu hari lusa, besok, atau tahun depan. Mungkin satu menit, jam,
atau hari esok kita telah dicabut nyawanya oleh malaikat maut, dan kita
benar-benar menjadi orang yang merugi setelah hari itu datang kepada kita.
Buat saudari-saudariku muslimah,
Berkhimar & Berjilbab Yuk ! “Memakai khimar & jilbab itu indah dan
terhormat di mata manusia juga di mata Alloh Swt.”
Nasihat dan teguran sangat saya
harapkan demi kebaikan kita semua. Semoga kita termasuk orang yang menghidupkan
al-Quran & as-Sunnah, ketika banyak orang telah melupakan &
melalaikannya. Semoga Alloh Swt memberikan keteguhan kepada kita untuk bersabar
di atas ketaqwaan kepada Alloh Swt hingga ajal tiba. Aamiin.
CATATAN
:
KHIMAR = Kain yang berfungsi sebagai penutup
kepala, leher & dada (KERUDUNG).
SYARAT KHIMAR : Tidak tipis, Batas minimal panjang
kerudung menutupi juyub (dada).
JILBAB :
AL-MUHITH : Pakaian yg lebar seperti terowongan
(tidak terpotong), gamis/jubah yang longgar untuk wanita serta dapat menutup
pakaian wanita sehari-hari.
AL-MUNJID : Gamis/jubah atau baju yang longgar.
AL-MUNAWWIR : Baju kurung panjang sejenis jubah.
AL-JAUHARI : Sejenis milhafah / mula’ah (mantel,
kain penutup dari atas ke bawah atau yang sekali masuk), di Indonesia disebut
jubah.
Komentar
Posting Komentar