SOAL JAWAB TENTANG BID'AH



Jawab Soal : Seputar Bid’ah
(sumber : Situs Amir Hizbut Tahrir ; http://hizb-ut-tahrir.info)

Soal: pada satu pertemuan kami mendiskusikan masalah bid’ah secara istilah. Sebagian dari kami mengatakan bahwa bid’ah itu mencakup semua bentuk yang menyalahi ketentuan asy-Syâri’. Sedangkan sebagian yang lain mengatakan bahwa yang dimaksud bid’ah itu hanya penyimpangan ketentuan asy-Syâri’ dalam ibadah… Kami mohon penjelasan masalah ini? Semoga Allah SWT memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda.

Jawab:

Perintah-perintah asy-Syâri’ itu ada dua jenis:
Jenis pertama, dinyatakan redaksi perintah disertai penjelasan tata cara menunaikan perintah tersebut, yaitu langkah-langkah praktis untuk mengimplementasikan. Misalnya Allah SWT berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
Dan dirikanlah shalat (QS al-Baqarah [2]: 43)
Ini adalah redaksi perintah. Akan tetapi manusia tidak dibiarkan untuk shalat sesuai keinginannya, melainkan datang nash-nash lain yang menjelaskan tata cara menunaikan shalat mulai takbiratul ihram, berdiri, membaca al-Fatihah, ruku’, I’idal, sujud… Demikian juga Allah berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah (QS Ali ‘Imran [3]: 97)
ini adalah redaksi perintah untuk menunaikan haji “berupa redaksi berita dalam makna tuntutan”, kemudian terdapat nash-nash yang menjelaskan tata cara menunaikan perintah berhaji itu…
Jenis kedua, dinyatakan redaksi perintah yang bersifat umum atau mutlak tanpa disertai penjelasan tata cara menunaikannya. Artinya tanpa penjelasan langkah-langkah praktis untuk menunaikannya. 

Misalnya sabda Rasulullah saw:

«مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ [أخرجه البخاري]

Siapa saja yang melakukan salaf pada sesuatu hendaklah dalam takaran dan timbangan tertentu sampai jangka waktu tertentu (HR Bukhari)

Di sini terdapat perintah melakukan jual beli salam “salaf” dengan redaksi kalimat syarat. Beliau memerintahkan agar jual beli salam itu dilakukan pada takaran, timbangan, dan jangka waktu tertentu. Akan tetapi asy-Syâri’ tidak menjelaskan tata cara langkah-angkah pelaksanaannya, seperti dua orang yang berakad hendaknya duduk berhadapan, dan membaca sesuatu dari al-Quran, kemudian melangkah ke depan, saling memeluk satu sama lain, kemudian saling menyeru dalam masalah jual beli salam … dan setelah itu baru dilakukan ijab dan qabul…

Contoh lain, sabda Rasulullah saw:
« الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ » [البخاري ومسلم]

Emas dengan emas adalah riba kecuali tunai (HR Muslim)

«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْوَرِقُ بِالْوَرِقِ مِثْلًا بِمِثْلٍ»[البخاري ومسم]

Emas dengan emas harus sama, dirham dengan dirham harus sama (HR Bukhari dan Muslim)

Ini merupakan perintah “redaksi berita dalam makna tuntutan”. Akan tetapi tidak dijelaskan tata cara langkah-langkah praktis untuk pertukran itu seperti yang kami sebutkan sebelumnya.

Contoh lainnya, telah sahih bahwa Rasul saw telah memerintahkan untuk berdiri ketika ada jenazah yang lewat. Akan tetapi Beliau tidak menjelaskan tata cara langkah-langkah praktis berdiri itu seperti yang kami jelaskan pada contoh pertama.

Begitulah, jadi terdapat perintah-perintah asy-Syâri’ dan bersamanya dinyatakan pula langkah-langkah praktis untuk menunaikannya. Dan juga terdapat perintah-perintah asy-Syâri’ yang dinyatakan secara mutlak atau secara umum tanpa disertai langkah-langkah praktis terperinci tata cara menunaikannya.

Penyimpangan perintah asy-Syâri’ yang untuknya dinyatakan tata cara penunaiannya secara istilah disebut bid’ah, karena dilakukan tidak menurut tata cara yang telah dijelaskan oleh asy-Syâri’.
Jadi bid’ah secara bahasa seperti dinyatakan di dalam Lisân al-‘Arab: orang yang mengada-adakan (al-mubtadi’) adalah orang yang mendatangkan suatu perkara yang belum pernah ada contohnya… Mengada-adakan sesuatu (abda’at asy-syay’a): membuatnya tidak berdasarkan contoh sebelumnya.

Dan bid’ah secara istilah demikian pula, yaitu penyimpangan tata cara syar’i yang telah dijelaskan oleh syara’ untuk menunaikan suatu perintah syar’i. Dan ini adalah makna yang ditunjukkan oleh hadis berikut.

« وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ » [البخاري ومسلم]
Siapa saja yang melakukan satu perbuatan yang tidak ada ketentuan kami tentangnya maka tertolak (HR Bukhari dan Muslim)

Begitulah, jika orang bersujud tiga kali di dalam shalatnya, bukannya dua kali saja, maka itu bid’ah. Siapa saja yang melempar jumrah di Mina sebanyak delapan lemparan bukannya tujuh lemparan maka ia telah melakukan bid’ah… Dan semua bid’ah merupakan kesesatan, dan setiap kesesatan di dalam neraka, yaitu bahwa dia berdosa karena perbuatannya itu.

Menyalahi perintah syara’ yang tidak memiliki tata cara tertentu, maka itu masuk di dalam cakupan hukum-hukum syara’. Jadi dikatakan ia haram, atau makruh, atau mubah jika berupa seruan taklif (khithâb at-taklîf). Atau dikatakan batil atau fasid … jika berupa seruan wadh’i (khithâb al-Wadh’i). Hal itu sesuai indikasi (qarinah) yang menyertai perintah tersebut dari sisi tegas, penguatan atau pilihan.

Pada contoh kami yang pertama, siapa yang melakukan salaf “yaitu mengakadkan akad salam” dengan menyalahi perintah asy-Syâri’ yaitu tanpa takaran, timbangan dan tempo tertentu, maka tidak dikatakan bahwa dia melakukan bid’ah. Melainkan dikatakan bahwa akad yang menyalahi perintah asy-Syâri’ tersebut adalah batil atau fasid sesuai jenis penyimpangannya.

Pada contoh kedua, jika menyalahi perintah asy-Syâri’ “emas dengan emas kontan dan sama”, yaitu seandainya seorang laki-laki mempertukarkan emas dengan emas dengan cara menyalahi perintah asy-Syâri’ yaitu tidak sama dan tidak kontan, maka tidak dikatakan bahwa ia mendatangkan bid’ah karena menyalahi perintah tersebut. Melainkan dikatakan ia melakukan keharaman dengan melakukan muamalah ribawi.

Juga menyalahi perintah berdiri ketika ada jenazah lewat dan ia tetap duduk, tidak dikatakan bahwa itu bid’ah. Tetapi dikatakan bahwa itu adalah mubah karena nash-nash syara’ menyatakan dua kondisi. Imam Muslim mengeluarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib ra., ia berkata: 

«قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَعَدَ» [مسلم]
Rasulullah saw berdiri kemudian Beliau duduk (HR Muslim)

Begitu pula terkait penyimpangan perintah asy-Syâri’:
«فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ» [البخاري]
Pilihlah yang memiliki kebaikan agama niscaya engkau akan selamat (HR Bukhari)

Penyimangan terhadap perintah ini tidak dikatakan sebagai bid’ah. Akan tetapi dipelajari hukum syara’ berkaitan dengan pernikahan dengan wanita yang tidak memiliki kebaikan agama. Hal itu karena tidak dijelaskan langkah-langkah praktis dalam memilih, misalnya apakah orang yang meminang itu berdiri di depan wanita itu, membaca ayat kursi, lalu melangkah ke depan satu langkah dan membaca surat al-Falaq dan an-Nas, kemudian melangkah satu langkah lagi dan membaca basmalah, kemudian mengulurkan tangan kanannya dan menyampaikan pinangan…
Demikian juga sabda Rasul saw:

«يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ هَذَا الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ» [أبو داود وأحمد]
Wahai para pedagang sesungguhnya jual beli ini dihadiri oleh ungkapan berlebihan dan sumpah maka siramlah dengan sedekah (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Sabda itu Beliau sampaikan kepada para pedagang akibat mereka banyak bersumpah. Maka asy-Syâri’ tidak menjelaskan langkah-langkah rinci untuk menunaikan perintah “siramlah”. Atas dasar itu maka tidak dikatakan bahwa siapa yang menjual dan menggunakan sumpah, jika ia tidak jujur, tidak dikatakan bahwa ia telah mendatangkan bid’ah. Melainkan dipelajari hukum syara’ berkaitan dengan ketidakjujuran pedagang yang mengucapkan sumpah pada saat berjual beli itu.

Begitulah berkaitan dengan penyimpangan perintah-perintah yang asy-Syâri’ tidak mendatangkan tata caranya secara terperinci untuk menunaikannya.

Dengan melakukan elaborasi terhadap nash-nash syara’ didapati bahwa pada sebagian besar ibadah dinyatakan tata cara untuk menunaikan perintah asy-Syâri’ tersebut, yaitu langkah-langkah praktis untuk menerapkan perintah asy-Syâri’ itu. Karena itu bid’ah tidak terjadi dalam selain ibadah. Karena hanya ibadah sajalah yang di dalamnya dinyatakan langkah-langkah praktis untuk menerapkan perintah asy-Syâri’.

Kami katakan sebagian besar ibadah, karena sebagian ibadah, tentangnya tidak dinyatakan langkah-langkah praktis implementasinya. Misalnya, jihad. Meski jihad adalah ibadah, namun perintah-perintahnya dinyatakan secara mutlak atau bersiat umum.
قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ
Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu (QS at-Tawbah [9]: 123)

جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
Berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. (QS at-Tawbah [9]: 73)

Perintah-perintah tersebut tidak terdapat nash-nash yang menjelaskan tata cara pelaksanaannya. Tidak terdapat misalnya tata cara memerangi itu seperti apa, misalnya dengan membaca ayat-ayat, mengirimkan pengintai, melangkah satu langkah ke depan, kemudian bergerak ke kanan … begitulah. Karena itu, siapa saja yang tidak berjihad pada waktu yang ditetapkan untuk berjihad, tidak dikatakan ia mendatangkan bid’ah. Melainkan dikatakan ia melakukan keharaman karena tidak turut berjihad.

Ringkasnya bahwa penyimpangan perintah asy-Syâri’ yang asy-Syâri’ jelaskan tata cara penunaiannya, maka penyimpangan itu merupakan bid’ah. Sedangkan penyimpangan perintah asy-Syâri’ yang bersifat mutlak atau bersifat umum, yang asy-Syâri’ tidak menjelaskan tata cara penunaiannya maka penyimpangan itu terjadi pada hukum syara’ “taklif –haram, makruh, mubah” atau “wadh’iy –batil, fasad”.

Dan karena dengan melakukan elaborasi ditemukan bahwa kebanyakan ibadah di dalamnya dinyatakan tata cara penunaiannya, atas dasar itu penyimpangan yang terjadi di dalam ibadah masuk dalam kategori bid’ah.
Sedangkan dalil-dalil mumalah atau jihad… maka dinyatakan secara mutlak atau umum, atas dasar itu penyimpangan yang terjadi di dalamnya masuk dalam bab hukum syara’ “taklif: haram, makruh, mubah” atau “wadh’iy: batil, fasad”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita Dalam Walimah

MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS

HTI: ISIS TAK PENUHI KRITERIA SYARIAT DIRIKAN KHILAFAH