PEOPLE POWER DLM TINJAUAN SYARIAH



Bagaimana ‘People Power’ Menurut Syariat Islam


Soal:
Bagaimana hukum people power atau revolusi menurut syariah Islam? Bagaimana pula sesungguhnya membangun pemerintahan Islam melalui jalan umat?

Jawab:

People power adalah kekuatan rakyat; biasanya digunakan untuk melakukan perubahan dengan menjatuhkan rezim yang ada, lalu menggantinya dengan rezim yang baru. Perubahan dengan menggunakan kekuatan rakyat ini bisa digunakan untuk tujuan reformasi maupun revolusi, baik untuk mengubah sebagian sistem yang ada maupun mengubah seluruh sistem yang ada dengan sistem yang lain sama sekali.
Dalam konteks Islam, perubahan yang dimaksud tentu adalah perubahan dari sistem kufur menjadi sistem Islam. Namun, apakah menggunakan people power tersebut dibenarkan oleh Islam? Jawabannya jelas tidak. Dalam hal ini ada tiga alasan. Pertama:cara seperti ini jelas menyimpang dari ketentuan syariah, karena tidak mengikuti metode yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. cara yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dalam melakukan perubahan, termasuk di dalamnya membangun pemerintahan Islam, adalah melalui thalab an-nushrah;1 yakni dengan mencari pertolongan kepada siapa saja yang memang mempunyai kekuatan dan bisa menolong dakwah Beliau.

Karena pihak yang mempunyai kekuatan ketika itu adalah kepala suku dan kabilah, maka kepada merekalah Rasulullah saw. berusaha sungguh-sungguh untuk mendapatkan pertolongan. Rasulullah pernah mendatangi Bani Tsaqif di Taif, Bani Hanifah, Bani Kalb, Bani Amir bin Sha’sha’ah dan sejumlah kabilah yang lain. Namun, ternyata semuanya menolak. Ada yang menolak dengan keras, bahkan tidak manusiawi, seperti yang Beliau alami di Taif; ada juga yang menolak tanpa syarat, seperti yang Beliau alami ketika menyatakan hasrat Beliau kepada Bani Hanifah; atau ditolak karena Beliau tidak mau mengabulkan syarat mereka, seperti yang Beliau alami dari Bani Amir bin Sha’sha’ah.2

Justru karena itulah, cara dan langkah yang Beliau tempuh ini hukumnya wajib. Alasannya: (1) karena langkah ini Beliau lakukan dengan konsisten, apapun dampak dan risikonya; (2) dampak dan risiko yang Beliau terima ternyata tetap tidak mengubah konsistensi Beliau. Dua hal ini menjadi indikasi (qarinah), bahwa cara dan langkah tersebut hukumnya memang wajib. Karena itu, cara tersebut tidak pernah Beliau tinggalkan, apapun risikonya.

Dalam konteks sekarang, thalab an-nushrah bisa dilakukan terhadap kepala negara, kepala suku dan kabilah, polisi, militer serta siapa saja yang mempunyai kekuatan dan pengaruh secara real di tengah masyarakat. Syaratnya, mereka harus mengimani sistem Islam dan membenarkannya. Ini didasarkan pada riwayat:
وَيَسْأَلُهُمْ أَنْ يُصَدِّقُوْهُ، وَيَمْنَعُوْهُ
Beliau pun meminta mereka untuk membenarkan Beliau, dan memberikan perlindungan kepadanya.3
Inilah satu-satunya cara yang legal dalam pandangan syariah dalam melakukan perubahan dan membangun pemerintahan Islam.

Kedua: cara people power ini juga salah. Selain menyimpang dari ketentuan syariah, cara seperti ini juga bisa dianggap sebagai kesalahan strategi. Pasalnya, tujuan dari proses perubahan melalui people power tersebut sebenarnya untuk mewujudkan rezim baru guna mewujudkan kehidupan yang lebih baik. 

Namun nyatanya, people power atau revolusi rakyat justru sering menimbulkan kekacauan yang luar biasa, termasuk mengorbankan hak milik umum, negara dan kepentingan rakyat. Jika kondisi ini terjadi, tujuan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik jauh api dari panggang. Selain itu, cara seperti ini juga bisa memicu terjadinya konflik horisontal, yang mengakibatkan perpecahan di tengah-tengah umat. Pertanyaannya, mungkinkah membangun negara dan pemerintahan yang solid, sehingga seluruh sistemnya bisa dijalankan, jika umat dan rakyatnya terpecah-belah? Jelas tidak mungkin.

Ketiga: cara people power ini juga berbahaya. Belajar dari kasus Suriah, misalnya, meskipeople power tersebut dilakukan oleh kelompok tertentu, sebut saja Ikhwan al-Muslimin, akibat dari tindakan kelompok tersebut, stigmatisasi dan generalisasi pun terjadi pada seluruh kaum Muslim. Dampak dari tindakan tersebut, penguasa Suriah bahkan memberlakukan larangan terhadap apapun yang berbau Islam, hatta shalat lima waktu. Hingga kini, penguasa Suriah bertindak sadis dan di luar batas perikemanusiaan. Tindakan-tindakan brutal tersebut hingga kini masih terus berlanjut. Apa yang terjadi minggu-minggu ini di Suriah adalah contoh nyata bentuk kebrutalan mereka, yang dipicu oleh pengalaman sejarah peristiwa people power tersebut. Meski penguasanya berganti, tradisi kebengisan dan kebrutalannya tetap saja dipertahankan.

Karena itu, upaya-upaya people power, revolusi rakyat atau sejenisnya bukan saja tidak boleh, bahkan harus dicegah. Siapa saja yang melakukan upaya-upaya tersebut juga jelas bukanlah orang yang ikhlas dan sungguh-sungguh berjuang untuk kepentingan umat.

Jika demikian, lalu bagaimana sesungguhnya gambaran membangun pemerintahan Islam melalui jalan umat?
Caranya umat harus dipersiapkan agar meyakini dan menerima sistem Islam, baik sistem pemerintahannya, ekonomi, sosial, pendidikan, sanksi hukum maupun politik luar negerinya. Sebab, kekuatan negara dan pemerintahan dalam pandangan Islam terletak pada umat. karena faktanya negara adalah entitas teknis yang mengimplementasikan seluruh konsepsi, standarisasi dan keyakinan yang diterima oleh umat. Karena itu, penerimaan umat terhadap konsepsi, standarisasi dan keyakinan Islam tersebut merupakan pilar dasar bagi tegaknya sistem Islam. Begitu juga sebaliknya.

Dengan demikian, jelas sekali, yang dimaksud dengan ‘an thariq al-ummah (melalui jalan umat) bukanlah people power atau revolusi rakyat, melainkan upaya sungguh-sungguh dan sistematik membangun sistem yang dibangun berdasarkan kekuatan umat, melalui keyakinan, dukungan dan implementasi mereka terhadap sistem tersebut. Adapun proses perubahannya dari sistem kufur ke sistem Islam hanya dilakukan melalui thalab an-nushrah, bukan dengan cara yang lain. Wallâhu a‘lam. [www.konsultasi.wordpress.com]

Catatan kaki:
  1. Lihat: Dr. Muhammad Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah as-Syar’iyyah,Dar al-Bayariq, Bairut, cet. VIII, 1996 M, I/406. Dalam hal ini, Dr. Muhammad Khair Haikal menyatakan, bahwa thalab an-nushrah ini mempunyai kriteria dan kualifikasi yang spesifik, yang kemudian beliau uraikan ada 9 kriteria. Siapa saja yang ingin memperdalam masalah ini, silakan merujuk buku beliau.
  2. Lihat: Ibn Hisyam, As-Sirah an-Nabawiyyah, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Bairut, cet. II, 1417 H/1997 M, II/35-38.
  3. Lihat: Ibn Hisyam, As-Sirah an-Nabawiyyah, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Bairut, cet. II, 1417 H/1997 M, II/36.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita Dalam Walimah

MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS

HTI: ISIS TAK PENUHI KRITERIA SYARIAT DIRIKAN KHILAFAH