PENCABUTAN STATUS BHP HTI BANYAK CACATNYA
Mediaumat.news – Berdasarkan pisau bedah analisis ahli dari pemerintah, Ketua Koalisi 1000 Advokat Bela Islam Ahmad Khozinudin menilai secara prosedur dan substansi justru Keputusan Tata Usaha Negara dalam pencabutan SK BHP Hizbut Tahrir Indonesia memiliki banyak cacat.
“Namun, untuk aspek prosedur dan substansi keputusan TUN yang dikeluarkan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum ormas HTI memiliki banyak cacat,” ujarnya kepada mediaumat.news usai mengikuti persidangan gugatan HTI melawan Kemenkumham, Kamis (29/3) di Pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Secara prosedur, baik melalui rezim UU Ormas atau menggunakan rezim Perppu Ormas, sanksi pencabutan status badan hukum Ormas harus didahului dengan pemberian sanksi administratif sebelum sanksi akhir berupa pencabutan status badan hukum ormas diterbitkan. Pencabutan status Badan Hukum Ormas bersifat ultimum remidium.
Menurut Ahmad, dalam konteks pencabutan status hukum badan hukum HTI, Pemerintah tidak pernah mengeluarkan peringatan tertulis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan, tidak pula menunjukkan bukti HTI tidak mematuhi sanksi administrasi yang dikeluarkan.
“Artinya, secara prosedur Pemerintah (Kemenkumham) telah melanggar prosedur pencabutan status badan hukum ormas baik yang diatur melalui UU ormas maupun melalui Perppu Ormas,” ujarnya.
Di samping itu, Pemerintah juga tidak pernah mengajak mediasi, dialog, memberi peringatan, memberi tahu ketidakpatuhan atas peringatan, namun sekonyong-konyong Pemerintah mengeluarkan KTUN yang mencabut status badan hukum ormas HTI pada tanggal 19 Juli 2017.
“Adapun secara substansi pencabutan status badan hukum ormas tanpa pengadilan dan tanpa menunjukkan kesalahan ormas berikut bukti-buktinya, ini menunjukkan substansi pemerintahan yang diktator!” tegasnya.
Memang benar, dalih yang selalu dinyanyikan secara berulang ulang yang dituduhkan Pemerintah kepada HTI adalah karena HTI dituding menganut, mengembangkan dan menyebarluaskan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila (Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas).
“Tetapi persoalannya, secara substansi Pemerintah tidak mampu menunjukkan ajaran apa yang bertentangan dengan Pancasila? Jika kemudian ajaran yang dituduh adalah ide Khilafah, padahal ide Khilafah itu ajaran Islam, maka bukankah ini sama saja menuding agama Islam dan kaum Muslimin? Jahat sekali Pemerintah jika demikian?” ungkapnya.
Sampai saat inipun, tudingan substantif yang dialamatkan Pemerintah kepada HTI diambil dari peristiwa tahun 2013 dan kegiatan lain sebelum terbitnya Perppu Ormas yang diundangkan 10 Juli 2017.
“Jika demikian ini proses penegakan hukum atau sebuah operasi negara untuk mentarget Ormas? Jika niatnya mentarget ormas HTI, maka diskusi hukum berbulan-bulan dan argumen menumpuk setinggi gunung tidak akan pernah ada nilainya. Masalahnya sudah ada niat jahat penguasa jika demikian,” tegasnya.
Terakhir, Ahmad berharap pada majelis hakim dan seluruh umat Islam untuk objektif menilai persoalan. “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum, jika model penegakan hukum menggunakan pendekatan kekuasaan. Pada akhirnya, semua khalayak yang masih memiliki nalar dan nurani, pastilah akan objektif melihat persoalan,” harapnya.
Tiga Pisau Bedah
Dalam keterangan di depan majelis hakim Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan 3 (tiga) aspek yang patut diperhatikan dan harus dipenuhi oleh seorang pejabat TUN dalam mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara.
Dalam keterangan di depan majelis hakim Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan 3 (tiga) aspek yang patut diperhatikan dan harus dipenuhi oleh seorang pejabat TUN dalam mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara.
Pertama, aspek kewenangan. Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN memiliki wewenang untuk mengeluarkan KTUN, baik kewenangan Atributif, delegatif dan kewenangan mandat.
Kedua, aspek prosedur. Artinya, keputusan TUN yang dikeluarkan pejabat atau badan TUN telah memenuhi prosedur dalam mengeluarkan KTUN, baik berdasarkan peraturan perundangan atau peraturan internal pejabat atau badan TUN yang mengeluarkan KTUN.
Ketiga, aspek substansi. Artinya, keputusan TUN dikeluarkan berdasarkan norma, kaidah dan asas yang benar.[] Joko Prasetyo
Komentar
Posting Komentar