HUKUM DISKON GO-PAY
Oleh : KH Muhammad Shiddiq Al Jawie
Sebelumnya perlu dipahami dulu fakta transaksi customer dengan perusahaan Go-Jek dengan menggunakan aplikasi Go-Pay. Faktanya sebagai berikut:
(1) pihak yang bertransaksi dalam aplikasi Go-Pay adalah customer dan perusahaan (Go-Jek).
(2) customer tidak memiliki rekening dalam arti rekening bank. Customer hanya memiliki "rekening" dalam aplikasi Go-Jek. Ini mirip dengan deposit e-money.
(3) Customer bertransaksi langsung dengan Go-Jek, dengan cara mendeposit sejumlah dana tertentu di Go-Pay untuk membayar jasa Go-Jek yang akan dimanfaatkannya.
(4) Go-Jek memberikan diskon tertentu kepada customer sebagai pengguna Go-Pay. (lihat: Syarat dan Ketentuan Go-Pay http://www.go-pay.co.id/terms).
Fakta terpenting ialah:
(1) adanya deposit yang dibayarkan oleh customer pada Go-Pay.
(2) adanya penggunaan deposit oleh customer untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi, seperti untuk ongkos naik ojek (Go-Jek), dan sebagainya.
(3) adanya diskon yang diterima oleh customer jika pembayaran transaksinya menggunakan Go-Pay. Jika customer membayar cash, yakni tidak menggunakan Go-Pay, tidak mendapat diskon.
Terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama Indonesia seputar diskon Go-Pay: Pertama, mengharamkan diskon Go-Pay, seperti Dr Erwandi Tarmidzi. Kedua, membolehkan diskon Go-Pay, seperti Dr Oni Syahroni.
Pendapat yang mengharamkan beralasan, bahwa deposit yang dibayarkan oleh customer itu adalah qardh (pinjaman). Maka dari itu, manfaat yang muncul dari adanya qardh tersebut, yaitu diskon, merupakan riba yang hukumnya haram. (https://erwanditarmizi.com/blog).
Sementara yang membolehkan beralasan bahwa deposit tersebut bukan sebagai qardh, melainkan ujrah (upah jasa) yang dibayarkan di muka. Menurut Dr Oni Syahroni, akad yang ada adalah ljarah Maushufah fi Adz Dzimmah, yaitu suatu akad ijarah (jasa), customer bayar dulu, sedang manfaat (jasa) diterima customer belakangan. (www.portal-islam.id).
Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat yang mengharamkan diskon Go-Pay dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Pertama,
Deposit yang ada tidak dapat disebut sebagai ujrah yang disegerakan, karena akad ijarahnya sendiri yang spesifik belum terjadi, misalnya akad ijarah untuk mengantar customer dari tempat A ke tempat B. Yang ada barulah akad customer membayar sejumlah uang kepada Go-Pay yang disebut deposit.
Kaidah fiqih menyebutkan: idza saqatha al ashlu saqatha al far'u (Jika gugur persoalan pokok, gugur pula persoalan cabangnya. (M. Shidqi Al Burnu, Mausu'ah Al Qawa'id AlFighiyah, 1/271). Berdasarkan kaidah ini, jika akad ijarah-nya sendiri belum terjadi, maka ujrah sebagai konsekuensi akad ijarah tersebut juga belum ada. Maka suatu kekeliruan jika deposit itu disebut ujrah (upah jasa) yang disegerakan, karena akad ijarahnya sendiri belum ada.
Kedua,
Jika deposit itu bukan ujrah yang disegerakan, maka deposit itu lebih tepat disebut qardh, yaitu sejumlah uang yang dipinjamkan oleh customer kepada Go-jek. Qardh yang menjadi piutang customer di pihak Go-Jek secara syariah boleh ditasharufkan oleh customer sebagai ujrah untuk transaksi jarah dengan pihak Go-Jek. (Khalid Muhammad Turban, Bai'u Ad Dain Ahkaamuhu wa Tathbii- qatuhaa Al Mu'aashirah, hlm.39).
Kesimpulannya, deposit dalam Go-Pay hakikatnya adalah qardh, bukan ujrah yang dibayar di muka. Maka dari itu, diskon dari adanya deposit Go-Pay tersebut adalah riba yang hukumnya haram.
Wallahua'lam.
Komentar
Posting Komentar