Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

ISU RADIKALISME: PROPAGANDA MELAWAN ISLAM

Baru-baru ini kta diramaikan dengan hasil survei Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) tentang penyebaran radika lisme di masjid-masjid milik instansi pemerintah dan BUMN. Hasilnya, ada 41 masjid di lingkungan pemerintah yang terpapar radikalisme Persoalan mendasarnya adalah apa yang dijadikan sebagai kriteria radikalisme itu? Ketika perkara yang ditetapkan sebagai kriteria radikal salah, maka sudah pasti kesimpulannya juga akan salah. Inilah yang terjadi pada survei ini. Kriteria radikal yang dijadikan sebagai penentu sebuah ajaran dikatakan radikal itu nyata-nyata salah. Di antara kriteria radikal yang mereka sebutkan adalah sikap terhadap pemimpin nonmuslim. Ketika orang yang disurvei bersikap negatif, maka dimasukkan dalam katagori radikal. Semakin negatif sikapnya, maka tingkat radikalnya semakin tinggi pula tingkat radikalnya. Lalu mereka pun membuat tingkatan radikal: Ada radikal yang ringan, radikal sedang, dan radikal berat. Kriteria mereka tetapkan jelas berma

TANGGAPAN KEPADA SIAPA SAJA YANG MENGATAKAN KHILAFAH TIDAK PUNYA BENTUK BAKU

Oleh : KH. Hafidz Abdurrahman, MA Saya ingin menanggapi siapa saja yg mengatakan, Khilafah tdk punya bentuk baku. Ini menyalahi nash dan logika # KhilafahAjaranIslam 1- Istilah "Khilafah 'ala Minhaj Nubuwwah" itu sendiri dari Nabi [HR. Ahmad]. Makna, "Ala Minhaj Nubuwwah" itu artinya Khilafah yang dijalankan para sahabat adalah copy paste dari Nabi, bukan bikinan sahabat. Sahabat tinggal melanjutkan negara dan sistem yang dibangun Nabi. 2- Nabi menjalankan negara, sebagai kepala Negara Islam pertama, dengan ibukotanya Madinah, selama 10 tahun. Selain ada kepala negara, ada wazir [pembantu kepala negara], yaitu Abu Bakar dan 'Umar [HR. Hakim]. 3- Karena Negara Islam zaman Nabi meliputi Jazirah Arab [Saudi, Yaman, Oman, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain dan Qatar], maka Nabi pun mengangkat sejumlah wali [kepala daerah]. Mu'adz di Janad, Ziyad di Yaman, Abu Musa di Zabid dan 'Aden. 4- Nabi juga mempunyai pasukan perang yang terlatih. Nab

SIAPA SURIAHKAN SURIAH?

© Doni Riw "Jangan suriahkan Indonesia" katanya. Menurut mereka, artinya, jangan jadikan Indonesia sebagai arena perang seperti di Suriah. Seperti mitos soal laut selatan, masyarakat dihipnotis untuk percaya, bahwa yang akan menjadikan Suriah oerang adalah mereka yang mendakwahkan Syariah & Khilafah. Sebelum hanyut dalam mitos itu, mari kita simak soal perang di Suriah. Siapa sejatinya suriahkan Suriah? Jika skripsi saja perlu latar belakang masalah, apa lagi perang Suriah. Tentu kita harus melihat latar belakan politik di baliknya. Suriah dipimpin oleh Bashar Asaad sejak tahun 2000. Dia menggantikan bapaknya yang memimpin Suriah sejak tahun 1971. Kalau sampai sekarang, dinasti itu berarti sudah berkuasa selama 47 tahun. Seorang warga Suriah bernama Issa Ali Khoder, menuliskan kisah kehidupan Suriah di bawah Assad. Rezim menerapkan kebijakan "One Party One Leader". Di sekolah, anak-anak dijejali dengan doktrin ini. Setiap pendirian organisa

ISLAM MEMBANGUN NEGARA TANPA PAJAK TANPA HUTANG

© Doni Riw Setiap negara bersistem demokrasi-kapitalis membangun negeri dengan pajak dan hutang. Sementara Rakyat harus membayar kebutuhan hidupnya seperti pendidikan, dan kesehatan. Paling banter, negeri kapitalis hanya meyelenggarakan wajib asuransi. Berbeda dengan sistem negara Khilafah Islam. Negara bisa dibangun tanpa hutang tanpa pajak. Bahkan kesehatan & pendidikan rakyat bisa gratis bagi seluruh rakyat, baik muslim maupun non-muslim. Islam mengatur kehidupan negara dengan sangat baik. Sehingga negara bisa dibangun tanpa membebani rakyat dengan hutang dan pajak. Bahkan kebutuhan rakyat seperti pendidikan dan kesehatan bisa gratis. Rahasianya adalah pada pengelolaan kepemilikan sumber daya alam dan industri dengan syariat Islam. Di dalam sistem Islam, kepemilikan sumber daya dibagi tiga; 1) milik negara, 2) milik rakyat bersama, 3) milik individu Sumber daya air (sungai, laut, danau), api (minyak bumi, batu bara, gas, dll) dan vegetasi (hutan, padang rumpu

HUKUM MENIKAHI DAN MENIKAHKAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH

Oleh : KH Hafidz Abdurrahman Soal: Bagaimana hukum menikahi dan menikahkan wanita yang hamil di luar nikah? Jawab: Menikah dengan wanita hamil ada dua kemungkinan. Pertama: wanita tersebut adalah pasangan zina pria yang hendak menikahi dirinya. Kedua: wanita tersebut bukan pasangannya, atau hamil karena berhubungan badan dengan orang lain. Bagi wanita yang hamil karena zina, baik zina dengan pasangan yang hendak menikahinya, atau zina dengan orang lain, maka hukum menikahinya ada tiga pendapat. Pertama: haram dinikahi. Ini merupakan pendapat mazhab Maliki, Abu Yusuf dan Zafar dari mazhab Hanafi;(1) termasuk Ibn Taimiyah dan muridnya, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Kedua: boleh dinikahi tanpa syarat. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Muhammad dari mazhab Hanafi, dan mazhab Syafii.(2) Ketiga: boleh dinikahi dengan syarat: (a) kehamilannya telah berakhir atau habis masa ‘iddah-nya; (b) bertobat dengan tobatan nashuha. Ini merupakan pendapat mazhab Hanbali.(3) 1. Dalil Kelompok P

MENYOAL SOSIALITA

Oleh: Ratu Erma R. # MuslimahNewsID  -- Gaya hidup kalangan “sosialita”—dengan ciri khasnya tampil glamor dengan barang dan asesoris mewah yang mutakhir—bisa menjadi persoalan serius bagi kehidupan masyarakat muslim. Banyak orang menganggap, selama tidak merugikan orang lain, perilaku itu sah-sah saja. Padahal faktanya, selain merugikan dirinya, juga berdampak pada yang lain. Kebiasaan belanja yang bebas menimbulkan penyakit mabuk belanja (sophaholic), boros, berfoya, sombong, dan penyakit hati lain yang dicela dalam Islam. Kenyataannya, penyakit ini akan menjangkiti masyarakat. Ketika orang lain yang melihat penampilan para sosialita, akan muncul hasrat untuk memiliki hal serupa. Bahkan, bisa mendorong perbuatan yang diharamkan, seperti korupsi, perselingkuhan, pembunuhan, dan sebagainya. Tidak bisa dikatakan bahwa ini salah orang yang melihat. Seharusnya mereka menahan diri dan tidak boleh iri. Namun, faktanya bukan itu yang terjadi, justru kehidupan sosialita memicu persoalan

MAKNA HIJRAH KE MADINAH DAN UPAYA IBLIS MENGGAGALKAN HIJRAH

Oleh: KH Hafidz Abdurrahman # WadahAspirasiMuslimah  -- Peristiwa hijrah Nabi saw. dan para sahabat dari Makkah ke Madinah bukan peristiwa biasa. Tetapi peristiwa ini merupakan peristiwa sejarah yang maha penting. Begitu pentingnya peristiwa ini, ‘Umar bin al-Khatthab, saat menjadi kepala negara Islam ketiga, menggantikan Nabi saw, setelah Abu Bakar mangkat, telah menetapkan momentum hijrah sebagai tahun baru dalam Islam. ‘Umar tidak memulainya sejak diutusnya Nabi di Makkah, tetapi sejak Nabi saw. menjadi kepala negara Islam di Madinah. Tidak hanya itu, peristiwa hijrah ini pun diabadikan dalam al-Qur’an, Q.s. at-Taubah: 40, yang diturunkan 9 tahun setelah peritistiwa maha penting ini. Justru di saat umat Islam, di bawah kepemimpinan Nabi saw. berada di puncak kekuasaannya, saat 72 kepala suku dan kabilah datang menghadap Nabi saw. di Madinah untuk menyatakan ketundukannya pada kepemimpinan Nabi saw. dan negara Islamnya. Bahkan, dalam satu ayat ini, al-Qur’an harus mengulang tiga

KHILAFAH ISLAMIYYAH MEWUJUDKAN RAHMATAN LIL ALAMIN

Ust. Rokhmat S. Labib Agama yang Sempurna Islam adalah dîn[un] kâmil[un] syâmil[un], agama yang sempurna dan komprehensif. Tidak ada satu perkara dalam kehidupan yang dibiarkan oleh Islam tanpa dijelaskan status hukumnya. Allah Swt berfirman: وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ  Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu Kata al-Kitâb (QS al-Nahl [16]: 89). Ibnu Mas’ud juga berkata, “Sungguh Allah Swt telah menjelaskan kepada kita dalam al-Quran semua ilmu dan segala sesuatu. Ibnu Katsir menguatkan penafsiran Ibnu Mas’ud tersebut. Menurutnya, penafsiran tersebut lebih umum dan mencakup. Sebab al-Quran meliputi semua ilmu yang bermanfaat, yakni berita tentang perkara yang telah terjadi dan yang akan terjadi, semua yang halal dan yang haram, semua yang dibutuhkan manusia, urusan dunia, agama, kehidupan, dan tempat kembali mereka (akhirat) (Tafsir al-Qur`an al-‘Azhim, IV.594-595). Wajib Diterapkan Secara Kaf

SIAPAKAH AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH?

Oleh : KH Hafidz Abdurrahman Soal: # WadahAspirasiMislimah_  Di masyarakat kita, terutama di kalangan tradisionalis, istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah cukup populer. Sayang, istilah ini tidak jarang memicu konflik horisontal karena masing-masing orang/kelompok mengklaim Ahlus Sunnah dan menuduh yang lain bukan Ahlu Sunnah—bahkan sesat—hanya karena perbedaan dalam masalah-masalah furû‘iyyah (cabang). Jika demikian, siapakah sebetulnya yang dimaksud dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah? . Jawab: Ahlus Sunnah wal Jamaah, secara harfiah, berarti orang yang berpegang dan mengikuti tuntunan dan kelompok Nabi saw. Sebab, secara harfiah sunnah berarti _tharîqah_ (tuntunan), _maslak_ (rute yang dilalui) dan _mawrid_ (sumber air); [1] juga bisa berarti _tharîqah mahmûdah mustaqîmah_ (tuntunan yang terpuji dan lurus). Karena itu, Fulan disebut Ahlus Sunnah, maksudnya adalah orang yang menjadi pengikut tuntunan yang terpuji dan lurus [2]. Mereka inilah yang juga disebut _ahl al-haq_ (pengikut kebenaran),

Tips Keluarga Ideologis Edisi 300 Strategi Memanfatkan Dunia Digital

Oleh Kholda Najiyah . Saat ini, keluarga hidup dalam dunia digital. Hampir tidak ada yang bisa melepaskan diri darinya. Ayah, ibu dan anak-anak, semua terpapar internet. Tak lepas dari aktivitas bersama gadget. Sebab, perkembangan teknologi informasi ini tak bisa dihindari. Keluarga dituntut untuk mampu beradaptasi. . “Mengharamkan” internet atau “menjauhkan” gadget sama sekali dari kehidupan keluarga Muslim, bukanlah solusi. Yang perlu dilakukan adalah menyusun strategi, agar dunia digital membawa manfaat dan kebaikan bagi keluarga. Nah, apa manfaat dan tujuan keluarga beradaptasi dengan dunia digital? . 1. Meningkatkan Produktivitas . Dunia digital harusnya meningkatkan produktivitas. Bukan sebaliknya, malah bikin mager alias malas gerak. Misal, anak yang tadinya malas belajar, jadi semangat karena pembelajaran pakai media digital lebih menyenangkan. Ayah yang tadinya kurang sumber pendapatannya, bisa melesatkan bisnis melalui sarana internet. Ibu yang ikut grup-grup WA, bukan hanya