KONSEPSI ISLAM TTG BUDAK & SISTEM PERBUDAKAN

Pada dasarnya, syariat Islam yang mengatur mengenai budak dan sistem perbudakan diturunkan ketika budak sudah ada, dan setiap bangsa memiliki system perbudakan masing-masing. Diantara system perbudakan yang ada pada saat itu adalah budak boleh diperjualbelikan bahkan dibunuh oleh tuannya sendiri. Ada pula system perbudakan yang membolehkan tuan memperisteri budak-budaknya dan memperlakukannya seperti binatang. 

Ada pula aturan yang menyatakan; jika seseorang tidak mampu membayar utang kepada seseorang, maka ia boleh dijadikan budak. Ada pula ketetapan, jika suatu negeri dikalahkan, maka penduduknya absah diperbudak seluruhnya. 

Berdasarkan fakta inilah, Islam datang dengan seperangkat hukum yang ditujukan untuk memecahkan persoalan perbudakan, serta menggariskan aturan-aturan tertentu (sistem) yang berhubungan dengan budak. Dan apabila kita kaji secara jernih dan mendalam, kita pasti akan berkesimpulan bahwa syariat Islam datang untuk “membebaskan budak dan melenyapkan sistem perbudakan” yang ada di seluruh dunia.

Untuk memahami pandangan dan solusi Islam terhadap budak dan system perbudakan, ada dua hal penting yang perlu dimengerti. Pertama, sikap dan perlakuan Islam terhadap budak faktual (seseorang yang telah dijadikan budak), orang yang derajatnya turun atau tidak sebanding dengan orang-orang merdeka sehingga berhak untuk diperjualbelikan layaknya barang dagangan. Untuk sisi pertama ini, Islam telah menggariskan sejumlah aturan yang ditujukan untuk membebaskan para budak dan orang-orang yang diperlakukan seperti budak; serta menjadikan mereka sebagai orang yang merdeka. Kedua, pandangan Islam mengenai system perbudakan. 

Dalam hal ini, Islam telah memecahkan persoalan ini dengan cara menetapkan aturan-aturan tertentu yang pada intinya ditujukan untuk menghapuskan sistem perbudakan yang ada di seluruh dunia.

Sikap dan Perlakuan Islam Terhadap Budak

Sesungguhnya, Islam telah datang dengan seperangkat aturan yang ditujukan untuk membebaskan budak baik secara paksa maupun pilihan; dan meringankan budak-budak yang ada pada saat itu dengan perlakuan-perlakuan tertentu. Dalam hal ini para fuqaha’ telah merinci sejumlah hukum yang berhubungan dengan budak, diantaranya adalah:

Pertama, Islam telah menetapkan sejumlah aturan bagi orang Islam yang memiliki budak, sehingga budak memiliki hak sebagaimana tuannya. Selain itu, Islam juga menetapkan sejumlah aturan sehingga fithrah dan sifatnya sebagai manusia (manusia bebas) bisa dijaga dan setara dengan manusia yang bebas. Misalnya, Al-Quran dan hadits memerintahkan kaum Muslim untuk berbuat baik kepada budaknya. Allah swt berfirman, “Berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapa, karib kerabat, anak-anak yatim, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah swt tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (TQS. an-Nisaa’: 36).

Dalam hadits riwayat Muslim dituturkan, bahwa Nabi saw bersabda, “Bertaqwalah kalian kepada Allah, dan berhati-hatilah kalian terhadap budak-budak yang kalian miliki. Sesungguhnya, mereka adalah saudaramu yang dijadikan Allah swt berada di bawah kekuasaanmu. Oleh karena itu, berilah mereka makan, seperti yang engkau makan, dan berilah mereka pakaian seperti pakaian yang engkau kenakan; janganlah memberi beban tugas yang memberatkan mereka, dan jika engkau membebani mereka dengan tugas, maka berlakulah baik (tidak memberatkan) kepada mereka.”

Dalam riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dinyatakan, “Barangsiapa membunuh budaknya, maka kami akan membunuhnya balik.”

Nash-nash di atas menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa Islam telah memerintahkan kaum muslim untuk berbuat baik kepada budaknya, dan menyetarakan kedudukan mereka –secara fithrah dan kemanusiaan– dengan manusia merdeka. Dengan kata lain, Islam telah menyetarakan budak dan orang merdeka dalam hal darah dan kehormatan. Dalam fiqh juga dinyatakan, jika tuan “menikmati budaknya”, maka statusnya dipandang sebagaimana tatkala ia menikmati isterinya yang merdeka. Untuk itu, jika seorang budak hamil atau melahirkan anak dari tuannya, dengan segera ia harus dibebaskan secara paksa setelah kematian tuannya.

Kedua, pada saat itu, Islam telah mendorong manusia untuk membebaskan budak-budak yang mereka miliki. Al-Quran menyatakan dengan sangat jelas bahwa, pembebasan budak akan membantu dirinya untuk bersyukur kepada nikmat Allah swt, dan memudahkan dirinya untuk mendaki jalan yang sukar. “Maka tidakkah sebaiknya sia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? Yaitu, melepaskan budak dari perbudakan.” (TQS. al-Balad: 11-13)

Rasulullah saw juga mendorong kaum Muslim untuk membebaskan budak. “Siapa saja yang memudahkan urusan seorang muslim, maka Allah akan menghindarkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka.“ (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, Islam telah mensyariatkan sejumlah hukum yang memaksa seseorang untuk membebaskan budaknya, atau dibebaskan oleh penguasa. Jika seseorang memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan waris dengan budaknya, maka ia wajib membebaskan budak tersebut, baik rela maupun tidak rela. Jika ia tidak rela, maka penguasa yang akan membebaskan budak tersebut. Dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwa Nabi saw bersabda, “Barangsiapa memiliki budak yang memiliki hubungan kekerabatan (keluarga dan waris), maka ia adalah orang bebas.” (HR. Abu Dawud)

Budak yang disiksa oleh tuannya dengan cara dibakar, dipotong salah satu anggota tubuhnya; atau siapa saja yang memukul atau mendera budak dengan deraan yang berlebihan, maka budak itu wajib dibebaskan. Jika tuannya tidak mau membebaskan, maka penguasa berhak memaksanya untuk membebaskan budaknya. Dalam sebuah riwayat disebutkan, ‘Barangsiapa memukul budaknya atau menderanya, maka dendanya adalah membebaskannya.” (HR. Imam Muslim)

Islam juga telah menjadikan pembebasan budak sebagai denda (kifarah) atas dosa-dosa yang dilakukan seorang muslim. Allah telah menjadikan pembebasan budak sebagai kifarah atas pembunuhan tidak sengaja. Allah swt berfirman, “Tidaklah patut seorang mukmin membunuh mukmin yang lain, kecuali karena kesalahan (ketidaksengajaan). Siapa saja yang membunuh seorang mukmin karena kesalahan, hendaklah ia membebaskan budak atau membayar denda yang diserahkan kepada keluarganya..” (TQS. an-Nisaa’: 92)

Pembebasan budak juga ditetapkan sebagai kifarah atas pelanggaran sumpah. Allah swt berfirman, “Maka kifarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kami berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau membebaskan seorang budak.” (TQS. al-Maidah: 89).

Pembebasan budak juga dijadikan kifarat pada kasus dzhihar, dan juga kasus suami yang menyetubuhi isterinya di siang hari bulan Ramadlan. Hukum-hukum di atas telah dikaitkan dengan pembebasan budak. Ini menunjukkan, bahwa Islam telah mendorong umatnya untuk berlaku baik, mendudukkan mereka pada tempat yang setara dengan orang merdeka, baik dalam hal harta dan darah, serta mendorong kaum Muslim untuk membebaskan budak.

Islam tidak mencukupkan diri hanya dengan menetapkan hukum-hukum yang memaksa seseorang untuk membebaskan budak, akan tetapi Islam juga telah menetapkan hukum bagi budak untuk membebaskan dirinya sendiri, sebagaimana Islam telah menetapkan mekanisme bagi tuan untuk membebaskan budaknya. Allah swt berfirman,”Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kelebihan para mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta yang telah dikaruniakan Allah kepadamu.” (TQS. an-Nuur: 33). Ayat ini berbicara tentang budak yang ingin membebaskan dirinya (mukatab).

Keempat, di dalam baitul maal, terdapat pos khusus untuk membantu para budak membebaskan dirinya. Allah swt berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak , orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah swt.” (TQS at-Taubah: 60). Pos untuk pembebasan budak tidak ditentukan besar kecilnya. Seorang khalifah boleh saja memberikan prosentase di atas 50% untuk pembebasan budak. Bahkan ia boleh mengalokasikan semua perolehan zakat untuk pembebasan budak.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapatlah disimpulkan bahwa syariat Islam diturunkan untuk membebaskan budak-budak dan menghapuskan perbudakan yang ada pada saat itu, bukan untuk melanggengkan dan mempertahankan eksistensinya.
Islam dan Sistem Perbudakan

Adapun ditinjau dari sisi sistem perbudakan, sesungguhnya Islam telah menghapuskan sistem perbudakan secara permanen hingga hari akhir. Dengan kata lain, Islam telah mengharamkan perbudakan atas orang-orang merdeka dengan pengharaman yang pasti. Rasulullah saw bersabda, “Ada tiga orang yang akan aku tuntut kelak di hari kiamat. Seorang laki-laki meminta kepadaku, kemudian ia berkhianat, dan seorang laki-laki yang menjual seorang laki-laki merdeka, kemudian ia memakan hasil penjualannya itu, dan seorang laki-laki yang mempekerjakan seseorang dan tidak pernah diberi upahnya.”[HR. Bukhari] Hadits ini menunjukkan bahwa Allah swt melarang memperjualbelikan (memperbudak) orang-orang yang merdeka.

Dalam kondisi perang, Islam juga telah mengharamkan secara mutlak memperbudak tawanan perang. Pada tahun ke 2 Hijrah, Allah swt telah menjelaskan ketentuan hukum mengenai tawanan perang, yaitu; (1) dilumpuhkan seluruhnya, (2) ditebus dengan sejumlah harta, ditukar dengan tawanan kaum muslim atau kafir dzimmiy. Hukum ini telah melarang memperbudak tawanan perang. Allah swt berfirman;

“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti.“ (TQS. Muhammad (47) :4).

Ada sebagian fukaha menyatakan bahwa Rasulullah saw telah memperbudak tawanan perang saat perang Hunain. Padahal, ayat di atas turun pada tahun ke 2 Hijriyyah jauh sebelum peristiwa perang Hunain. Untuk itu, mereka berpendapat bahwa kondisi perang, kaum Muslim masih diperbolehkan memperbudak tawanan perang. 

Jawaban atas pernyataan ini adalah sebagai berikut. Sesungguhnya, perbuatan dan perkataan Rasulullah hanya berfungsi untuk mentaqyiid, mengkhususkan, atau mentafshilkan (merinci), kemutlakan, keumuman, dan kemujmalan (keglobalan) al-Quran, namun tidak bisa digunakan untuk menghapus al-Quran (nasakh). Ayat di atas sama sekali tidak berbentuk muthlaq sehingga layak untuk ditaqyiid. Ayat di atas lafadznya juga tidak berbentuk umum, sehingga absah untuk ditakhshish. Ayat di atas juga tidak berbentuk mujmal sehingga layak dirinci oleh sunnah. Sedangkan hadits yang menuturkan bahwa Rasulullah saw pernah memperbudak tawanan perang di Hunain, adalah hadits ahad. Khabar ahad tidak boleh menasakh (menghapus) al-Quran yang mutawatir. 

Oleh karena itu, jika riwayat yang menuturkan perbudakan tawanan perang di perang Hunain memang benar-benar shahih, maka ia harus ditolak matannya, karena bertentangan dengan khabar mutawatir.

Fakta saat perang Hunain menunjukkan bahwa, para wanita dan anak-anak telah terlibat dalam perang, baik untuk memperkuat pasukan atau memberi semangat pasukan. Tatkala pasukan Hunain dikalahkan, wanita dan anak-anak itu dihukumi sebagai sabaya. Sabaya adalah kaum wanita dan anak-anak yang turut serta dan melibatkan diri dalam kancah peperangan. 

Menurut orang Arab, istilah sabaya hanya ditujukan untuk kaum perempuan dan anak-anak yang terlibat dalam peperangan, dan tidak mencakup kaum laki-laki. Rasulullah saw membagi-bagikan mereka (sabaya) kepada kaum Muslim yang turut berperang. Sebagian shahabat ada yang mengembalikan sabaya ini kepada keluarganya. Namun demikian, tatkala Rasulullah saw memerangi Khaibar, beliau tidak menawan penduduknya, baik laki-laki, wanita dan anak-anak. Beliau saw membiarkan mereka menjadi orang-orang yang bebas (merdeka). Ini menunjukkan bahwa perlakuan terhadap sabaya tergantung dari khalifah. Khalifah boleh saja memperbudak mereka, atau membebaskan mereka. Namun, hukum semacam ini hanya berlaku kepada sabaya, yakni wanita dan anak-anak yang terlibat dalam perang. Sedangkan laki-laki yang turut perang dan orang-orang yang berada di dalam rumahnya dan tidak ikut berperang, tidak boleh diperbudak sama sekali. 

Dengan kata lain, tawanan perang (al-usriy) tidak boleh diperbudak, sedangkan sabaya (wanita-wanita dan anak-anak yang turut perang) boleh diperbudak atau dibebaskan. Hanya saja, sabaya tidak boleh ditebus dengan harta. Tindakan semacam ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat perang Hunain, dan Khaibar. Pada saat perang Hunain, Rasulullah saw memperbudak sabaya, lalu kemudian membebaskan mereka. Sedangkan pada saat perang Khaibar, beliau membebaskan para sabaya, dan tidak memperbudak mereka.

Hanya saja, tindakan khalifah (imam) untuk “memperbudak” sabaya, tidak boleh diartikan bahwa sabaya itu hendak diperbudak secara langsung; atau diartikan bahwa Islam masih mentolerir dan melanggengkan perbudakan. Tetapi, tindakan semacam ini diberlakukan hanya dalam kondisi peperangan, dan berada di bawah koridor hukum darurat perang. Dengan demikian, tindakan khalifah tersebut semata-mata demi kepentingan politik perang (siyasah al-harb); dan bukan ditujukan untuk memperbudak mereka secara langsung.

Dari seluruh keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa, Islam telah memecahkan masalah perbudakan, sekaligus juga menetapkan aturan-aturan komprehensif yang bisa mencegah terjadinya perbudakan kembali. 

Selain itu, Islam juga memberikan kewenangan kepada khalifah untuk memperlakukan sabaya, sesuai dengan politik dan kepentingan perang. Tidak hanya itu saja, Islam juga telah menghapuskan perbudakan ketika Islam melarang melibatkan anak-anak dan wanita dalam medan peperangan, seperti yang diterapkan pada hukum perang modern. Ini semua menunjukkan bahwa Islam melarang dan menghapuskan perbudakan yang terjadi di tengah-tengah manusia untuk selama-lamanya. (Syamsuddin Ramadlan An-Nawiy – Lajnah Tsaqafiyyah Hizbut Tahrir Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita Dalam Walimah

MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS

HTI: ISIS TAK PENUHI KRITERIA SYARIAT DIRIKAN KHILAFAH