Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

URUTAN LENGKAP NAMA-NAMA KHALIFAH BESERTA TAHUN BERKUASA.

Gambar
Kaum muslimin pasti mengetahui bahwa khalifah pertama dalam sejarah Islam adalah Abu Bakar ra, akan tetapi mayoritas kaum muslim saat ini, tidak mengetahui bahwa Sultan Abdul Majid II adalah khalifah terakhir umat Islam, pada masa lenyapnya Daulah Khilafah Islamiyyah akibat pemerintahan Musthafa Kamal yang menghapus Sistem Khilafah. Fenomena ini terjadi pada tanggal 27 Rajab 1342 H/3 Maret 1924. Dalam sejarah kaum muslimin hingga hari ini, pemerintah Islam di bawah institusi Khilafah Islamiyah pernah dipimpin oleh 104 orang khalifah. Mereka (para khalifah) terdiri dari; 5 orang khalifah dari Khulafaur Rasyidin (Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah),  14 orang khalifah dari dinasti Umayyah, 18 orang khalifah dari dinasti Abbasiyyah, 8 orang khalifah dari Bani Buwaih, 11 orang khalifah dari Bani Saljuk, 18 orang khalifah dari Bani Fathimiyyah, 30 orang khalifah dari Bani Utsmaniyah. Adapun nama-nama para khalifah pada masa khulafaur Rasyidin berpusat di Madinah sebagai

MENGIBARKAN BENDERA TAUHID, BUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

Gambar
_"Di media sosial, beredar foto siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) mengibarkan bendera bertuliskan tauhid di sekolah. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, melakukan investigasi"_ Sumber:  http://detik.id/6Bsb6F Menanggapi hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut: Pertama , bahwa tidak ada putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadz kan "laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah "; Kedua , bahwa tindakan mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadz kan "laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah" bukan perbuatan melanggar hukum dan/atau tidak ada delik pidana atas hal tersebut; Ketiga , bahwa terkait tindakan Menag atas dasar apa dan untuk apa melakukan investigasi terhadap siswa yang mengibarkan bendera tauhid? dan/atau patut diduga ada motif dan kepentingan pol