KHILAFAH & KONSTITUSI INDONESIA.
1.Indonesia pernah berubah bentuk negara | diantaranya bentuk negara serikat atau federal republik Indonesia (NSRI) dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) 2.Indonesia pernah berubah bentuk sistem pemerintahan | diantaranya sistem presidensil dan sistem parlementer 3.Pancasila pun banyak banyak versinya sebelum disahkan | diantaranya versi Muhammad Yamin 29 Mei 1945 | versi Mr. Soepomo 31 Mei 1945 | versi Ir. Soekarno, 1 Juni 1945. 4.Indonesia pernah berganti UUD atau konstitusi | diantaranya UUD 45, UUD RIS 1949 dan UUD 1950 5.Semua hal diatas menunjukkan bahwa Dasar Negara, konstitusi, bentuk negara dan sistem pemerintahan adalah hasil dari kesepakatan politik | wajar jika berubah-rubah jika rakyat dan elit politik menghendaki | jadi tidak ada yang final. 6.Secara yuridis tak ada aturan yang mensyaratkan kapan sebuah peraturan perundang-undangan, termasuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar, harus diubah. Namun, lazimnya, sebuah peraturan perundang-undang