SIAPA BERKHIANAT PADA PANCASILA ?
♦Siapa Berkhianat pada Pancasila?♦
Mari kita bedah satu per satu substansi Pancasila dan
Demokrasi supaya jelas siapa yang merongrong dan berkhianat. Dan siapa
yang bukan.
Pertama, ketika sila pertama menyebut Ketuhanan Yang Maha Esa yang berarti hanya mengaku atau meyakini Tuhan itu satu dan tiada lain yang patut disembah dan ditaati aturan-Nya.
Akan tetapi justru kaum muslimin
yang menjadi mayoritas bangsa ini diatur melalui para penguasanya dengan
aturan para penjajahnya. Mulai penjajahan jaman Belanda hingga jaman
Amerika. Praktis hampir semua perundang-undangan di negeri ini tunduk
pada kepentingan Asing dan Aseng yang memperdaya negeri ini melalui
penguasa anteknya. Bahkan Bukan tunduk pada aturan yang datang dari
Allah dan Rasul-Nya yang memuat ajarah dakwah, syari'ah, khilafah dan
jihad.
Kedua, ketika sila kedua menyebut kemanusiaan yang adil dan beradab,
tetapi justru yang ditunjukkan adalah bentuk pengingkaran dan
pengkhianatan atas sila kedua dari Pancasila.
Betapa kemiskinan semakin
meningkat meski ditutup tutupi. Beban ekonomi semakin berat akibat
subsidi sosial dicabut karena dianggap membebani APBN. Sehingga tarif
energi penting bagi masyarakat menjadi semakin meningkat yang sangat
membebani masyarakat semua lapisan. SDM tenaga kerja Indonesia jadi
buruh di luar negeri bahkan di negerinya sendiri. Kapitalisasi dan
liberalisasi terjadi di semua sektor kehidupan yang semakin menciderai
kemanusiaan yang adil dan beradab bangsa ini.
Ketiga, sila ketiga menyebut Persatuan Indonesia tetapi lagi-lagi tidak
seindah dengan simbol falsafah yang diagung-agungkan karena penguasa ini
telah melepaskan bagian per bagian wilayah negeri ini. Bahkan sadar
atau tidak, telah dikerat-kerat oleh para penjajah. Timor Timur
dilepaskan begitu saja. Papua seperti dibiarkan menjadi permainan ulah
para separatis yang tidak boleh disebut sebagai teroris. Ternyata
diketahui belakangan bahwa ada kepentingan AS dan Australia di
belakangnya. Sumber daya alam terutama yang strategis seperti migas
dieksploitasi oleh Multi National Corporation atau International Oil
Company. Sehingga menjadi dilema pembaharuan UU Migas terutama pada
point bagaimana mengendalikan kepentingan asing. Dimana judicial review
UU Migas terdahulu dengan “sistem unbundling” sedemikian sistematis
mengeleminasi peran dan kewenangan Pertamina dengan seribu dalih.
Keempat, sila keempat menyebut Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanan dalam permusyawatan/perwakilan.
Karakter ini benar-benar
sudah sirna di hadapan kita. Betapa dinamika politik dalam kehidupan
politik praktis yang ditunjukkan oleh parpol sedemikian memprihatinkan.
Permusyawaratan di dalam proses politik sudah jauh mengedepankan
kepentingan rakyat. Yang mengedepan adalah politik transaksi. Ujungnya
sudah pasti dilihat duit dan jabatan. Tidak cukupkah melihat bukti
berapa banyak para koruptor dari kalangan pemerintah maupun anggota
dewan yang dipenjara dan berpotensi bermasalah hukum. Mereka adalah para
pengkhianat Pancasila yang mencederai sila keempat karena tidak
mewakili rakyatnya melainkan mewakili kepentingan diri sendiri, keluarga
dan kelompoknya.
Kelima, sila kelima menyatakan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Apakah begitu kenyataannya? Sebagian besar kesenjangan sosial
ekonomi bukan lahir karena persoalan alamiah melainkan karena kebijakan
yang deskriminatif. Inilah yang disebut dengan kemiskinan struktural.
Jaminan sosial atas kesehatan, pendidikan dan pangan menjadi
terabaikan.
Sementara dalam konteks Demokrasi maka sistem ini hanya
meniscayakan ruang apresiasi terhadap keberagaman dan pluralitas. Tetapi
tidak untuk aspirasi kaum muslimin yang mengusung Islam diterapkan
sebagai aturan yang membawa kemaslahatan manusia. Belum diterapkan sudah
diphobiakan secara habis-habisan. Sama persis dengan kacamata barat
melihat Islam dengan penuh prasangka/prejudice. Sementara inti ajaran
Demokrasi terletak pada ruang apresiasi terhadap aspirasi yang
berkembang. Ternyata itu tidak berlaku untuk Islam. Demokrasi ternyata
hanya sebagai alat politik/jebakan politik (political trap). Dipakai
tetapi untuk sesuatu yang berhubungan dengan selain Islam untuk menikam
Islam.Siapa sebenarnya yang merawat Pancasila dan memelihara Indonesia ?
Di tengah seruan HTI untuk menjaga keutuhan wilayah dan sumber daya
alam Indonesia dari cengkeraman penjajahan yang HTI sebut dengan Neo
Imperialisme Neo Liberalisme. Di tengah peringatan HTI agar
negara/penguasa tidak abai dan harus memperhatikan urusan rakyatnya. Di
antara saran/himbauan HTI untuk membebaskan diri dari ketergantungan
asing. Melepaskan dari segala bentuk penjajahan ekonomi dan politik
Asing dan Aseng. Siapa sesungguhnya yang berkhianat terhadap isi
Pancasila dan spirit Demokrasi. Wallahu a’lam bis showab. []
|
Komentar
Posting Komentar