ENAM BENTUK PENERAPAN SYARI'AH DALAM KHILAFAH
Enam Bentuk Penerapan Syariah dalam Khilafah
HTIPress, Jakarta.Ada enam bentuk penerapan syariah Islam dalam negara khilafah. Hal itu terungkap dalam pemaparan makalah Ketua Lajnah Tsaqafiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia KH Hafidz Abdurrahman dalam Dirasah Syahriah Ammah (DSA): Khilafah Islam yang Mengikuti Metode Kenabian, Sabtu (13/9) di Kantor DPP HTI,Crown Palace, Soepomo, Jaksel.
“Pertama,menerapkan seluruh hukum syara’ kepada kaum Muslim, tanpa kecuali,” ungkapnya di hadapan sekitar seratus pimpinan ponpes dan ustadz se-Jakartadan Depok.
Kedua, non
Muslim dibiarkan memeluk apa yang mereka yakini dan mereka sembah sesuai dengan
ketentuan umum yang berlaku.
Ketiga, orang
murtad diberlakukan kepadanya hukum murtad, jika mereka murtad. Namun,anak
orang Murtad, dan dilahirkan non Muslim, diperlakukan sebagai non Muslim,
berdasarkan agama orang tuanya, apakah musyrik atau ahli kitab.
Keempat, non
Muslim, dalam urusan makanan, pakaian diperlakukan menurut agamanya, sesuai
dengan ketentuan yang dibolehkan oleh syariah.
Kelima, urusan
pernikahan di antara mereka diselesaikan menurut agama mereka. Sedangkan
pernikahan antara mereka dengan Muslim diselesaikan dengan hukum Islam.
Keenam, negara
menerapkan hukum syara’ yang lain, dan seluruh perkara syar’i, seperti
mu’amalah, sanksi hukum, pembuktian, sistem pemerintahan, ekonomi dan
sebagainya, kepada seluruh warga negara. Penerapannya kepada kaum Muslim dan
non Muslim sama. Juga diberlakukan kepada mu’ahad (warga negara kufur yang berkunjung
ke negara Islam), musta’min (orang yang mendapatkan suaka), dan semua orang
yang berada di wilayah kekuasaan negara, sebagaimana individu rakyat.
“Kecuali
duta, konsul, dan sejenisnya. Karena mereka mempunyai kekebalan diplomatik,”
pungkasnya. [] Joko Prasetyo.
#Yuk
Ngaji. Daftar ke www.hizbut-tahrir.or.id/gabung
Komentar
Posting Komentar