PARTISIPASI DI DALAM SISTEM KUFUR DEMOKRASI
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi) بسم الله الرحمن الرحيم Jawab Soal Partisipasi di dalam Sistem Kufur Pertanyaan: Dalam pembahasan tentang haramnya partisipasi seorang muslim di dalam sistem kufur yang tidak memutuskan hukum dengan Islam, salah seorang mereka mengatakan bahwa ia mendengar seorang syaikh memperbolehkan partisipasi ini dengan berdalil bahwa Nabi Yusuf as. telah memutuskan hukum dengan syariah raja di Mesir… dan bahwa Najasyi tinggal beberapa tahun memerintah dengan kekufuran, perlu diketahui bahwa Najasyi adalah seorang muslim dan Rasul saw menshalatkannya dengan shalat ghaib…Kemudian maslahat dan maslahat itu merupakan dalil syar’iy yang mengharuskan hal demikian. Seorang muslim dan ia ada di pemerintahan (bisa) memelihara kemaslahatan kaum Muslimin lebih dari orang-orang sekuler … Pertanyaannya, sejauh mana kesahihan istidla