KHILAFAH
Oleh: M. Shiddiq Al-Jawi Definisi Khilafah (khilâfah) merupakan mashdar dari fi‘il mâdhi khalafa, berarti menggantikan atau menempati tempatnya (Munawwir, 1984: 390). Khilafah adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan tempatnya (jâ’a ba‘dahu fa shâra makânah) (Ibrahim Anis 1972, Al-Mu‘jam Al-Wâsith, I/251). Dalam kitab Mu‘jam Maqâyis al-Lughah (II/210) dinyatakan, khilafah dikaitkan dengan penggantian karena orang yang kedua datang setelah orang yang pertama dan menggantikan kedudukannya. Menurut Imam Ath-Thabari, makna bahasa inilah yang menjadi alasan mengapa as-sulthân al-a‘zham (penguasa besar umat Islam) disebut sebagai khalifah, karena dia menggantikan penguasa sebelumnya, lalu menggantikan posisinya (Tafsir Ath-Thabari, I/199). Pengertian Syariat Dalam pengertian syariat, khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi saw. dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-islâmiyyah) (Al-Baghdadi, 1995: 20). Inilah pengertiannya pad