Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

ABORTUS DALAM PANDANGAN ISLAM

       Abortus ( al ijhadl ) merupakan salah satu problem masya­rakat Dunia Barat yang muncul akibat kebejatan moral masya­rakatnya, banyaknya kelahiran ilegal karena perbuatan zina yang tak terhitung lagi, serta membudayanya pergaulan bebas di luar nikah. Prosentase kelahiran ilegal tersebut --menu­rut data yang dipublikasikan oleh mass media Barat-- bahkan telah mencapai 45 % dari seluruh kelahiran. Prosentase ini terkadang naik dan terkadang turun. Di beberapa negara Barat prosentasenya bahkan telah mencapai 70 %.         Kelahiran ilegal ini adalah akibat keliaran seksual pada masyarakat Barat, yang terjadi karena pengadopsian mereka terhadap ide pemisahan agama dari kehidupan (sekula­risme) dan ide kebebasan individu --di antaranya ide kebeba­san bertingkah laku-- yang telah memperbolehkan manusia untuk bersenang-senang dalam hidupnya dengan segala cara. Perzinaan dan pergaulan bebas di luar nikah telah menjadi perkara yang lumrah dan ditolerir oleh undang-undang, se­hingga

TRANSPLANTASI ORGAN DALAM PANDANGAN ISLAM

       Yang dimaksud dengan transplantasi organ di sini adalah pemindahan organ tubuh dari satu manusia kepada manusia lain, seperti pemindahan tangan, ginjal, dan jantung. Trans­plantasi merupakan pemindahan sebuah organ atau lebih dari seorang manusia --pada saat dia hidup, atau setelah mati-- kepada manusia lain.        Hukum transplantasi organ adalah sebagai berikut : 1. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup :        Syara' membolehkan seseorang pada saat hidupnya --dengan sukarela tanpa ada paksaan siapa pun-- untuk meny­umbangkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu, seperti tangan atau ginjal.        Ketentuan itu dikarenakan adanya hak bagi seseorang --yang tangannya terpotong, atau tercongkel matanya akibat perbuatan orang lain-- untuk mengambil diyat (tebusan), atau memaafkan orang lain yang telah memotong tangannya atau mencongkel matanya.        Memaafkan pemotongan tangan atau pe