ABORTUS DALAM PANDANGAN ISLAM
Abortus ( al ijhadl ) merupakan salah satu problem masyarakat Dunia Barat yang muncul akibat kebejatan moral masyarakatnya, banyaknya kelahiran ilegal karena perbuatan zina yang tak terhitung lagi, serta membudayanya pergaulan bebas di luar nikah. Prosentase kelahiran ilegal tersebut --menurut data yang dipublikasikan oleh mass media Barat-- bahkan telah mencapai 45 % dari seluruh kelahiran. Prosentase ini terkadang naik dan terkadang turun. Di beberapa negara Barat prosentasenya bahkan telah mencapai 70 %. Kelahiran ilegal ini adalah akibat keliaran seksual pada masyarakat Barat, yang terjadi karena pengadopsian mereka terhadap ide pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme) dan ide kebebasan individu --di antaranya ide kebebasan bertingkah laku-- yang telah memperbolehkan manusia untuk bersenang-senang dalam hidupnya dengan segala cara. Perzinaan dan pergaulan bebas di luar nikah telah menjadi perkara yang lumrah dan ditolerir oleh undang-undang, sehingga